QS 024 · An-Nur 24:1-64 · Madaniyah · 13 menit
An-Nur: Empat Saksi dan Orang yang Tidak Punya Jalan
Untuk membuktikan zina dibutuhkan empat saksi laki-laki yang menyaksikan langsung, dan siapa yang menuduh tanpa itu dicambuk delapan puluh kali serta kesaksiannya tidak diterima lagi seumur hidup. Aturan ini disusun untuk melindungi orang dari fitnah, dan memang melindunginya. Yang tidak dipikirkan, apa jadinya kalau yang datang melapor korban perkosaan.
Empat saksi
menetapkan syaratnya: orang yang menuduh perempuan baik-baik berbuat zina lalu tidak mendatangkan empat saksi, dicambuk delapan puluh kali, dan kesaksiannya tidak diterima selamanya.
Alasan aturan ini kuat dan tidak perlu dibela dengan penafsiran. Tuduhan zina di masyarakat mana pun menghancurkan hidup orang, dan menaikkan ambang pembuktiannya sampai hampir mustahil berarti tuduhan sembarangan tidak akan pernah dilontarkan orang.
Konteksnya juga jelas. menyinggung peristiwa yang menimpa istri nabinya sendiri, yang dituduh berselingkuh sesudah tertinggal rombongan. Aturan ini lahir dari peristiwa itu, dan sasarannya orang yang menyebarkan tuduhan.
Jalan buntu buat korban
Persoalannya muncul waktu aturan yang sama dipakai untuk perkara yang berbeda. Perkosaan hampir tidak pernah punya empat saksi laki-laki, sebab kejahatan semacam itu justru dikerjakan di tempat yang tidak ada saksinya.
Kalau syaratnya diberlakukan apa adanya, perempuan yang melapor berada di posisi yang tidak masuk akal: dia menuduh seseorang berbuat zina, tidak sanggup mendatangkan empat saksi, dan jadi tersangka pencemaran nama baik. Yang datang meminta perlindungan pulang sebagai terdakwa.
klasik sebenarnya membedakan keduanya, dan mayoritas ulama memasukkan perkosaan ke kategori kekerasan, bukan zina, sehingga pembuktiannya tidak memakai syarat empat saksi. Pembedaan itu penting dan sering tidak diketahui orang yang mengutip ayatnya.
Yang tidak bisa dihindari, pembedaan itu buatan ulama, bukan tertulis di ayatnya. Dan di beberapa negara yang menerapkan syarat empat saksi tanpa pembedaan tadi, akibatnya persis seperti yang bisa ditebak: perempuan yang melapor diperkosa berakhir dihukum.
Yang akhirnya mengambil alih
Di sini persoalan itu tidak diselesaikan lewat tafsir, melainkan lewat undang-undang. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 2022 menetapkan bahwa keterangan korban ditambah satu alat bukti lain sudah cukup, dan melarang korban dikriminalkan atas laporannya sendiri.
Aturan itu disusun sesudah bertahun-tahun didorong, sebagian besar oleh organisasi perempuan, dan sebagian penolaknya memakai alasan agama.
Hasil akhirnya, negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia memilih ambang pembuktian yang sepenuhnya berbeda dari yang ada di ayatnya, dan itu berjalan tanpa dianggap sebagai penolakan terhadap kitabnya.
Perintah yang arahnya dua
datang lebih dulu, dan sasarannya laki-laki: katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.
baru menyusul untuk perempuan, dengan isi yang sama ditambah perintah menutupkan kain kerudung ke dada dan daftar panjang siapa saja yang boleh melihat perhiasannya.
Urutannya sering hilang waktu ayat ini dipakai. Yang dibacakan biasanya ayat 31 saja, dan yang diingat cuma bagian pakaiannya. Padahal perintah pertama jatuh ke pihak yang melihat, bukan ke pihak yang dilihat.
Yang tetap timpang, panjang daftarnya. Untuk laki-laki cukup satu kalimat; untuk perempuan ada rincian kain, anggota badan, daftar kerabat, sampai larangan menghentakkan kaki supaya perhiasan yang tersembunyi tidak terdengar.
Tiga waktu, dan siapa yang harus mengetuk
mengatur hal yang sangat sehari-hari: budak yang dimiliki dan anak-anak yang belum balig harus meminta izin sebelum masuk kamar pada tiga waktu, yaitu sebelum subuh, waktu menanggalkan pakaian di tengah hari, dan sesudah isya.
Sebagai aturan rumah tangga, ini justru maju. Aturannya mengurus penghuni rumah sendiri, bukan orang luar, dan yang dilindungi ruang pribadi suami istri.
Soalnya ada di satu hal: siapa yang disebut sejajar dengan anak kecil di ayat itu. Orang dewasa yang statusnya dimiliki diberi kewajiban meminta izin dalam kalimat yang sama dengan anak yang belum balig, dan cuma pada tiga waktu. Di luar tiga waktu itu tidak diatur, sebab yang perlu dijaga privasi pemiliknya, bukan hubungan setara antara sesama penghuni.
Aturan yang tergantung pada siapa yang memegangnya
An-Nur juga memuat , ayat cahaya, salah satu bagian paling indah di seluruh Al-Qur'an: pelita di dalam kaca, kaca itu seperti bintang, dinyalakan dengan minyak dari pohon zaitun yang tidak di timur dan tidak di barat.
Ayat itu berdiri di surat yang sama dengan cambuk, syarat empat saksi, dan daftar siapa boleh melihat apa. Kombinasi ini yang bikin surat An-Nur susah dirangkum dalam satu kalimat.
Dan aturan pembuktiannya sendiri terbukti bisa jatuh ke dua arah. Dipakai untuk menahan mulut orang yang gemar menuduh, aturannya melindungi. Dipakai untuk menilai laporan korban, aturannya mengunci. Ayatnya tidak menyebutkan mana yang dimaksud, dan yang memutuskan selalu orang yang memegang palu.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.