QS 004 · An-Nisa 4:1-176 · Madaniyah · 13 menit
An-Nisa': Aturan untuk Pihak yang Paling Sedikit Bisa Membantah
Namanya perempuan, tapi yang diatur di dalamnya hampir selalu pihak yang paling sedikit bisa membantah: istri, anak yatim, dan ahli waris yang menunggu pembagian. An-Nisa mengurus siapa dapat berapa, siapa boleh menikahi siapa, dan apa yang boleh dilakukan suami waktu marah. Aturan semacam ini tidak bisa dinilai dari niat baiknya. Yang menentukan apa yang terjadi pada orang di ujung penerimanya.
Satu jiwa, dan siapa yang datang belakangan
membuka dengan manusia yang diciptakan dari satu jiwa, lalu pasangannya diciptakan dari jiwa itu. Tafsir klasik hampir seragam membacanya sebagai Adam dan Hawa.
Sebagai keterangan asal-usul biologis, kalimat itu tidak menerangkan apa pun yang bisa diperiksa. Fungsinya di tempat lain: menetapkan urutan. Ada yang asal, ada yang diambil darinya. Dan urutan yang dipasang di kalimat pertama sebuah surat hukum jarang tinggal sebagai keterangan saja.
Sisa surat ini membuktikan itu. Yang mengatur laki-laki, yang diatur perempuan, dan hampir tidak ada ayat yang membalik arahnya.
Anak yatim yang jawabannya jadi istri
lahir dari kekhawatiran yang jelas: jangan sampai harta anak yatim dimakan wali yang mengasuhnya. Jalan keluar yang ditawarkan mengejutkan. Nikahi saja perempuan lain, dua, tiga, atau empat, dan kalau khawatir tidak bisa adil, satu saja.
Sambungan antara masalah dan jalan keluarnya tidak pernah benar-benar jelas: yang dikhawatirkan harta anak yatim, yang dibuka justru pintu bagi laki-laki untuk menikahi lebih banyak perempuan.
Yang lebih ganjil datang di : kalian tidak akan sanggup berlaku adil di antara istri-istri, sekalipun kalian ingin sekali. Jadi syaratnya diakui sendiri hampir mustahil dipenuhi, tapi pintunya tidak ditutup.
Di Indonesia jarak itu diselesaikan bukan oleh kitabnya, melainkan oleh undang-undang. UU Perkawinan 1974 mengharuskan izin pengadilan dan persetujuan istri pertama sebelum seorang laki-laki menikah lagi. Artinya negara memasang syarat yang tidak ada di ayatnya, dan itu diterima luas oleh umat yang sama.
Waris yang berhenti di setengah
menetapkan bagian anak laki-laki setara dua bagian anak perempuan. mengulang pola yang sama untuk saudara dalam kasus . Angka-angkanya rinci, dan justru kerinciannya yang bikin susah dibaca sebagai kiasan.
Dibandingkan kebiasaan Arab yang tidak memberi apa-apa kepada perempuan, memberi setengah memang maju. Tapi masalahnya justru di bandingan itu. Tolok ukurnya keadaan sebelumnya, bukan keadilan. Dengan tolok ukur begitu, apa pun yang lebih baik sedikit akan selalu kelihatan adil.
Dan angka itu masih hidup. Kompilasi Hukum Islam memakai perbandingan yang sama di pengadilan agama sampai sekarang, meski sebagian hakim mulai memutus sama rata lewat kesepakatan keluarga. Perbedaan antara yang tertulis dan yang dipakai itu sendiri sudah jadi jawaban: aturannya dipertahankan dengan cara diam-diam dilewati.
Ayat yang selalu perlu dilunakkan
menempatkan laki-laki sebagai penanggung jawab atas perempuan, lalu memberi tiga langkah untuk istri yang dikhawatirkan : dinasihati, dipisah tempat tidurnya, lalu dipukul.
Tafsir klasik membacanya apa adanya, dengan pembatasan seperti tidak boleh melukai dan tidak boleh kena wajah. Tafsir modern menempuh jalan lain: kata yang biasa diterjemahkan memukul dicarikan arti lain, misalnya meninggalkan atau memisahkan.
Usaha melunakkan itu sendiri sudah membuka persoalannya. Ayat yang maknanya memang enak tidak perlu dicarikan arti baru tiap beberapa dekade. Kebutuhan menafsir ulang muncul justru karena bunyi harfiahnya bertabrakan dengan ukuran yang dipegang pembacanya sekarang.
Dan di sini tabrakannya bukan soal wacana. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tahun 2004 menjadikan kekerasan suami terhadap istri sebagai pidana. Satu negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia memutuskan bahwa yang di ayat itu tidak boleh dikerjakan.
Penyaliban yang dibantah dari jarak enam abad
menyatakan mereka tidak membunuh Isa dan tidak menyalibnya, tetapi diserupakan bagi mereka. Satu kalimat itu membatalkan peristiwa yang jadi pusat seluruh iman Kristen.
Ditimbang sebagai perkara sejarah, kedudukannya berat. Penyaliban Yesus termasuk peristiwa yang paling banyak disebut sumber abad pertama, bukan cuma oleh pengikutnya, tapi juga oleh penulis Romawi yang tidak punya kepentingan membelanya. Bantahannya datang enam abad kemudian, dari wilayah lain, tanpa saksi dan tanpa naskah pembanding.
menyusul dengan teguran supaya tidak berlebihan dan berhenti mengatakan tiga. Polanya sama dengan yang dipakai semua tradisi waktu berhadapan dengan tetangganya: versi sendiri jadi ukuran, versi orang lain jadi penyimpangan. Yang membedakan cuma siapa yang sedang memegang mikrofon.
Yang mengatur dan yang diatur
An-Nisa memberi bentuk pada keluarga, harta, tubuh, dan kesetiaan. Bentuk itu rapi dan bisa dijalankan, dan sebagian besar isinya masuk akal untuk masyarakat yang menyusunnya.
Satu hal tetap tidak terhindarkan: semua aturannya disusun dari kursi yang sama. Yang membagi warisan, yang boleh menikah lagi, yang berwenang menegur, dan yang menilai kapan seorang istri membangkang, semuanya pihak yang sama. Pihak yang lain cuma muncul sebagai yang diatur.
Apakah itu berarti perempuan Arab abad ketujuh lebih buruk nasibnya daripada sebelumnya, tidak. Kemungkinan besar justru membaik. Tapi membaik dan adil bukan hal yang sama, dan surat ini tidak pernah menjanjikan yang kedua.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.