← Bedah Surat

QS 033  ·  Al-Ahzab 33:1-73  ·  Madaniyah  ·  15 menit

Al-Ahzab: Perkara Rumah Tangga yang Jadi Hukum

Beberapa ayat di surat ini menyelesaikan perkara rumah tangga satu orang. Anak angkatnya diceraikan dari istrinya, lalu dia diperintahkan menikahi bekas istri anak angkatnya itu, dan sesudahnya seluruh lembaga pengangkatan anak dibatalkan supaya perkaranya tidak melanggar aturan. Susunan itu tertulis jelas di ayatnya, dan akibatnya masih terasa di kantor catatan sipil sampai sekarang.

Anak angkat yang dicabut nasabnya

memulai dengan pernyataan yang bunyinya umum: Allah tidak menjadikan anak angkat kalian sebagai anak kandung kalian.

memberi perintahnya: panggillah mereka dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Kalau bapaknya tidak diketahui, mereka jadi saudara seagama.

Alasan yang disebut memang masuk akal untuk masyarakat waktu itu. Mencabut nama bapak kandung berarti memutus jejak asal-usul seseorang, dan di masyarakat yang perkawinannya diatur berdasarkan kekerabatan, itu bisa berbahaya.

Yang tidak ikut dipikirkan, anak yang bapak kandungnya justru yang membuangnya. Buat dia, dipanggil dengan nama itu seumur hidup bukan keadilan, melainkan pengingat.

Aturan ini masih hidup penuh di sini. Anak angkat di Indonesia tetap memakai nama bapak kandungnya, tidak masuk daftar ahli waris, dan cuma bisa menerima lewat wasiat yang jumlahnya dibatasi. Yang mengurusnya pengadilan agama, dan dasarnya ayat ini.

Perkara yang diselesaikan dari atas

adalah salah satu ayat paling terbuka di seluruh Al-Qur'an tentang keadaan pribadi nabinya. Zaid, bekas budak yang diangkat jadi anak, hendak menceraikan istrinya Zainab. Nabi menyuruhnya menahan istrinya.

Lalu datang kalimat yang tidak biasa: dan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak kamu takuti.

Sesudah Zaid menceraikannya, ayat yang sama melanjutkan: Kami nikahkan kamu dengan dia, supaya tidak ada keberatan bagi orang beriman untuk menikahi bekas istri anak angkat mereka, apabila anak angkat itu telah selesai keperluannya.

Jadi urutannya: ada keinginan yang disembunyikan, ada rasa takut pada omongan orang, lalu turun wahyu yang menyelesaikan keduanya sekaligus dengan membatalkan halangan yang bikin perkaranya sulit. Yang terjadi pada lembaga pengangkatan anak menyusul dari situ.

Keringanan yang alamatnya satu orang

menyusun daftar siapa saja yang dihalalkan untuk nabinya: istri-istri yang sudah diberi mahar, budak perempuan yang dimiliki dari rampasan, sepupu dari pihak bapak dan ibu yang ikut , dan perempuan beriman yang menyerahkan diri kepadanya kalau dia mau menikahinya.

Kalimat penutupnya menyebut alamatnya terang-terangan: sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang beriman.

melanjutkan dengan keringanan mengatur giliran istri sesukanya, dan menutupnya dengan keterangan bahwa itu supaya mereka senang dan tidak bersedih.

Aturan yang menyebut dirinya khusus memang tidak bisa dituduh sebagai aturan umum yang timpang. Yang tersisa pertanyaan lain: kitab yang menyatakan diri berlaku untuk semua orang memuat sejumlah pasal yang alamatnya cuma satu orang, dan pasal-pasal itu tetap dibaca semua orang sampai sekarang.

Menutup badan supaya tidak diganggu

memberi alasannya sendiri: katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, sehingga tidak diganggu.

Alasannya bukan kesucian dan bukan perintah tanpa sebab. Yang disebut supaya dikenali dan tidak diganggu, dan riwayatnya menyebut keadaan Madinah waktu itu, tempat perempuan diganggu di jalan waktu keluar malam.

Kalau alasannya keamanan, maka aturannya berbicara tentang keadaan yang bisa berubah. Yang menggangu tetap salah, dan pakaian orang yang diganggu bukan sebab gangguannya.

Di sini ayat itu berjalan jauh dari alasannya. Keamanan di jalan sudah tidak dibicarakan lagi. Pembicaraannya pindah ke batas kain, panjang lengan, dan aturan seragam sekolah. Alasan yang tertulis di ayatnya sendiri hampir tidak pernah ikut disebut.

Aturan yang lahir dari satu jamuan

mengatur cara bertamu dengan rinci: jangan masuk ke rumah nabi kecuali diizinkan, jangan datang terlalu awal menunggu makanan matang, dan kalau sudah selesai makan, bubarlah tanpa berlama-lama mengobrol.

Riwayat menyebutkan sebabnya kejadian di resepsi pernikahan Zainab, waktu sebagian tamu berlama-lama sesudah makan.

Dari situ lahir tata krama bertamu, sekaligus perintah berbicara dengan istri-istri nabi dari balik tabir, yang tertulis di ayat yang sama.

Dan dari situ pula tumbuh gagasan pemisahan ruang yang lalu berlaku jauh melampaui rumah aslinya. Kalimat yang mengatur satu rumah tertentu di Madinah berakhir jadi dasar tirai di aula pengajian dan pintu masuk terpisah di banyak tempat di sini, empat belas abad kemudian.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria