← Bedah Surat

QS 073  ·  Al-Muzzammil 73:1-20  ·  Makkiyah  ·  9 menit

Al-Muzzammil: Perintah yang Direvisi, Pinjaman kepada Allah, dan Azab sebagai Persuasi

Al-Muzzammil dimulai dengan perintah yang tegas dan spesifik: bangun malam, shalat setengah malam atau kurang atau lebih. Surat yang sama, di ayat terakhir, mencabut hampir seluruh perintah itu dan menggantinya dengan instruksi yang jauh lebih longgar. Ini adalah contoh naskh, revisi ilahi, yang terjadi dalam satu surat yang sama, bukan antara dua surat yang berbeda.

Peta Masalah

Surat ini menunjukkan kontradiksi internal antara perintah ketat di awal dan pencabutannya di ayat 20, mengandung konsep memberikan pinjaman kepada Allah yang logis kontradiktif dengan ketuhanan yang maha kaya, menggunakan ancaman azab fisik sebagai alat persuasi spiritual, membandingkan Muhammad dengan Musa dalam cara yang mengisyaratkan paralelisme sejarah tanpa memverifikasi akurasi historisnya, dan menggambarkan hari kiamat dengan gambaran kosmologis yang tidak kompatibel dengan fisika.

Perintah yang direvisi dalam satu surat

memerintahkan shalat malam: bangun, kecuali sedikit; separuh malam, atau kurang sedikit, atau lebih dari itu. Tiga pilihan yang semuanya berarti durasi signifikan, tidak ada opsi singkat. Tradisi tafsir mencatat bahwa ini awalnya diwajibkan.

Ayat 20 kemudian membalik hampir semuanya. Allah mengetahui bahwa kamu tidak bisa menentukan batas waktu itu dengan tepat, maka Dia memberi keringanan: bacalah apa yang mudah. Kewajiban spesifik menjadi anjuran fleksibel. Tradisi mencatat bahwa hukumnya berubah dari wajib menjadi sunah.

Revisi seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang sifat wahyu. Jika perintah awal berasal dari entitas mahatahu yang mengetahui semua kondisi manusia, mengapa perlu direvisi karena kesulitan praktis? Naskh (penghapusan ayat oleh ayat lain) adalah mekanisme yang diakui dalam fikih Islam, tapi ia mengakui bahwa teks mengandung instruksi yang kemudian dianggap tidak berlaku lagi, yang memperumit klaim tentang kesempurnaan dan kekekalan wahyu.

Pinjaman kepada Allah

meminta orang beriman untuk 'memberikan pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik', suatu metafora untuk sedekah yang dijanjikan akan dikembalikan berlipat ganda. Tapi metafora ini mengandung inkonsistensi teologis.

Pinjaman mengandaikan pemberi pinjaman memiliki sesuatu yang tidak dimiliki peminjam, dan bahwa peminjam akan mengembalikannya. Tapi Allah dalam teologi Islam adalah pemilik segala sesuatu, langit, bumi, dan semua isinya. Tidak ada yang dimiliki manusia yang bukan milik Allah pada dasarnya. Memberikan pinjaman kepada entitas yang sudah memiliki segalanya, yang akan mengembalikannya dari harta yang juga sudah dimiliki-Nya, adalah konsep yang tidak bisa berdiri secara logis.

Metafora ini jelas bertujuan memotivasi sedekah dengan menjanjikan return investment, dan dalam konteks itu ia efektif secara retoris. Tapi efektivitas retoris bukan bukti koherensi teologis. Ungkapan ini hanya bisa bermakna sebagai kiasan, tapi jika diambil sebagai gambaran literal tentang hubungan antara manusia dan Allah, ia mengungkapkan bahwa Allah digambarkan dalam kategori yang tidak berbeda dari peminjam manusia.

Azab sebagai alat persuasi

menggambarkan masa depan para pendusta yang menikmati kehidupan mewah: belenggu, neraka menyala-nyala, makanan yang menyumbat di kerongkongan, azab yang pedih. Gambaran ini mengikuti perintah kepada Muhammad untuk bersabar dan meninggalkan mereka dengan cara yang baik.

Ada dikotomi yang menarik di sini: Muhammad diminta bersikap santun dan sabar kepada penentang, sementara Allah menyimpan ancaman fisik yang sangat konkret untuk mereka. Teks ini secara efektif memisahkan tanggung jawab: manusia yang beriman diminta bertindak beradab, sedangkan hukuman diserahkan kepada Allah. Tapi konten ancaman itu tetap ada sebagai konteks pemaksaan.

Azab fisik yang digambarkan secara rinci, bukan sekadar 'akan dihukum' melainkan 'makanan yang menyumbat di kerongkongan', berfungsi sebagai teror teologis. Ia bukan argumen; ia adalah ancaman. Dan mendasarkan keimanan pada ancaman adalah cara yang secara etis berbeda dari mendasarkannya pada penalaran dan bukti.

Muhammad dan Musa: paralelisme yang mengandung asumsi

mengutus Muhammad sebagai saksi sebagaimana Allah mengutus Musa kepada Firaun, dan Firaun mendurhakai Rasul itu, maka Allah menyiksanya dengan siksaan yang berat.

Paralelisme ini melakukan beberapa hal sekaligus. Ia memperkuat legitimasi Muhammad dengan menempatkannya dalam rangkaian nabi. Ia menggunakan Firaun sebagai contoh konsekuensi penolakan. Dan ia secara implisit menyamakan penolak Muhammad di Mekah dengan Firaun.

Tapi paralelisme historis ini berasumsi bahwa kisah Musa dan Firaun terjadi persis seperti yang diceritakan dalam tradisi, termasuk hukuman ilahi atas Firaun. Historiografi Mesir kuno tidak mendukung narasi Keluaran seperti yang digambarkan Alkitab atau Al-Qur'an: tidak ada bukti eksodus besar-besaran, tidak ada bukti tentara Firaun yang tenggelam di Laut Merah. Paralelisme yang dibangun di atas kisah yang secara historis diragukan tidak memperkuat klaim, ia hanya melipatgandakan ketidakpastian.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria