An-Nisa: Kitab Hukum Patriarkal, Genosida Religius, dan Kekerasan Melembaga
Surat An-Nisa, dengan 176 ayat yang turun di Madinah pascaperang Uhud, adalah surat paling komprehensif sekaligus paling bermasalah dalam Al-Qur'an. Sementara judulnya "Perempuan" menjanjikan perhatian pada nasib perempuan, isi surat ini justru menjadi instrumen yang melembagakan diskriminasi gender, kekerasan domestik, perbudakan seksual, dan doktrin perang agama. Surat ini perlu dibaca secara utuh — bukan sebagai kumpulan ayat yang dapat diisolasi — untuk memahami ekosistem hukum yang dibangunnya.
I. Diskriminasi Gender yang Dikodifikasi sebagai Hukum Ilahi
Sejak ayat pertama, surat ini membangun fondasi androsentris: manusia diciptakan dari "diri yang satu" dan perempuan diciptakan darinya (4:1). Struktur penciptaan ini bukan detail kosmologis yang netral — ia menetapkan laki-laki sebagai standar kemanusiaan dan perempuan sebagai turunan. Ini adalah premis yang kemudian mengalir ke seluruh sistem hukum surat.
Sistem waris di ayat 11-12 mengkodifikasi ketidaksetaraan secara matematis: "bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." Tidak ada argumen rasional yang diberikan mengapa jenis kelamin menentukan kapasitas mewarisi. Yang lebih buruk, formula ini ternyata mengandung cacat matematika fatal: beberapa skenario menghasilkan total bagian melebihi 100% — misalnya ketika terdapat istri (1/8), anak perempuan (2/3), ayah (1/6), dan ibu (1/6), totalnya menjadi 27/24. Masalah ini tidak diselesaikan oleh teks sendiri, melainkan harus diperbaiki lewat inovasi post-Qur'anik yang disebut 'awl oleh Khalifah Umar. Sistem yang diklaim sempurna ternyata memerlukan perbaikan oleh manusia.
Kontradiksi internal yang paling telanjang dalam surat ini adalah antara ayat 3 dan ayat 129. Ayat 3 mengizinkan poligami dengan syarat "berlaku adil." Ayat 129 mengakui: "Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian." Satu surat, dua ayat, satu izin dan satu pengakuan bahwa syarat izin tersebut mustahil dipenuhi.
II. Legalisasi Kekerasan Domestik
Ayat 34 adalah salah satu ayat paling destruktif dalam sejarah hukum agama. Ia menetapkan kepemimpinan laki-laki atas perempuan, kemudian memberi suami tiga instrumen kontrol atas istri yang "nusyuz": nasihat, pisah ranjang, dan — pemukulan. Tidak ada ambiguitas di sini. Ini bukan metafora, bukan tafsir yang diperdebatkan — ini izin legal untuk kekerasan fisik dalam rumah tangga. Alasan yang diberikan untuk kepemimpinan laki-laki pun bersifat melingkar: mereka "dipilih" karena Allah "melebihkan" mereka, tanpa kriteria "kelebihan" yang dapat diverifikasi.
Ayat 15 menambahkan lapisan diskriminasi: perempuan yang terbukti "berbuat keji" harus dikurung sampai mati atau "sampai Allah memberi jalan lain." Sementara itu, ayat 16 memperlakukan "dua orang" yang melakukan perbuatan yang sama dengan hukuman yang dapat dihapus cukup dengan bertaubat. Perbedaan hukuman yang mencolok ini tidak dijelaskan — ia hanya ditetapkan.
III. Perbudakan Seksual sebagai Hukum Agama
Ayat 24 secara eksplisit mengecualikan perempuan budak dari perlindungan yang diberikan kepada perempuan merdeka: mereka boleh digunakan secara seksual oleh pemiliknya. Tidak ada kewajiban persetujuan, tidak ada mahar, tidak ada wali. Ini bukan penafsiran pinggiran — ini adalah teks yang jelas. Surat yang berjudul "Perempuan" melindungi perempuan merdeka dengan seperangkat hak, sementara menciptakan kelas perempuan yang tidak memiliki hak apapun atas tubuh mereka sendiri. Ayat 25 kemudian menambahkan bahwa budak yang berzina dihukum setengah dari perempuan merdeka — seolah jiwa manusia dapat dikuantifikasi berdasarkan status sosial.
IV. Doktrin Perang Agama dan Dehumanisasi
Separuh kedua surat ini beralih ke konteks militer Madinah, membangun doktrin jihad yang bermasalah. Ayat 89 memerintahkan: "tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya" — perintah eksplisit untuk kekerasan terhadap mereka yang "berpaling." Ayat 76 membangun dikotomi absolut: "orang beriman berperang di jalan Allah, orang kafir berperang di jalan tagut" — framing yang menghilangkan kemungkinan koeksistensi damai atau resolusi konflik non-kekerasan. Ayat 101 menyatakan "orang kafir adalah musuh yang nyata bagimu" — generalisasi yang tidak membedakan antara kelompok yang sedang berperang dan mereka yang hidup damai.
Yang paling problematik secara teologis adalah ayat 88: Allah dinyatakan telah "membalikkan" orang munafik kepada kekafiran, namun mereka tetap dikecam dan diancam atas kekafiran yang ditentukan Allah sendiri. Paradoks ini — menghukum akibat dari tindakan Tuhan sendiri — merusak fondasi tanggung jawab moral seluruh sistem etika surat.
V. Antipati terhadap Yahudi sebagai Doktrin
Ayat 44-52, 155-162 membangun narasi kolektif negatif tentang Yahudi: mereka "membeli kesesatan," "mengubah perkataan dari tempatnya," "dikutuk Allah," dan "membunuh nabi-nabi." Stereotip ini tidak dibatasi pada individu atau kelompok tertentu dalam waktu tertentu — ia diterapkan secara kolektif kepada seluruh "orang Yahudi" (ayat 46, 160). Ini adalah teks yang secara historis menyumbang pada antisemitisme teologis.
Ayat 157 secara khusus menyangkal penyaliban Yesus — klaim yang bertentangan dengan konsensus sejarah dari sumber Romawi (Tacitus) dan Yahudi (Josephus) abad pertama. Bukan sekadar perbedaan teologis, ini adalah klaim historis yang dapat diverifikasi dan salah.
VI. Sistem Kontrol Kosmik berbasis Ketakutan
Surat ini menggunakan surga dan neraka sebagai instrumen kontrol sosial secara berlebihan. Penolak hukum waris masuk neraka (ayat 14). Penolak Nabi sebagai hakim dinyatakan belum beriman (ayat 65). Orang yang beriman lalu kafir lalu beriman lagi tidak akan diampuni (ayat 137). Gambaran neraka yang paling mengerikan ada di ayat 56: kulit yang hangus terus diganti agar siksaan dapat dirasakan secara permanen. Ini bukan metafora — ini penggambaran sadisme yang diatribusikan kepada Allah "Yang Maha Bijaksana."
Sistem ini menciptakan konformitas berbasis teror, bukan pemahaman etis yang otonom. Ketika seluruh sistem sosial, ekonomi, hukum, dan militer disandingkan dengan ancaman hukuman kosmik permanen, pertanyaan kritis menjadi tindakan pembangkangan teologis.
Kesimpulan
An-Nisa adalah surat hukum — bukan puisi spiritual atau refleksi teologis yang bisa ditafsirkan bebas. Ia menetapkan aturan konkret tentang warisan, pernikahan, perceraian, perang, dan hukuman. Aturan-aturan ini memiliki konsekuensi nyata bagi jutaan orang. Analisis kritis bukan serangan terhadap keyakinan individu, tetapi penilaian terhadap sistem hukum yang menetapkan dirinya sebagai final dan ilahi.
Dari perspektif hak asasi manusia, surat ini melembagakan: kekerasan domestik (4:34), diskriminasi gender dalam warisan (4:11), perbudakan seksual (4:24), hukum ganda berbasis gender dan status sosial (4:15, 4:25), advokasi pembunuhan berbasis agama (4:89), dehumanisasi kelompok agama lain (4:46, 4:101), dan genosida teologis dalam bentuk hukuman kekal (4:56, 4:93). Bahwa semua ini diklaim sebagai perintah Tuhan yang tidak dapat diubah — itulah inti dari masalah yang dihadapi oleh setiap reformasi sosial di masyarakat yang menganut surat ini sebagai hukum.
1 : Pembukaan: Takwa kepada Allah dan Klaim Asal-Usul Manusia
Ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki dari suku Ghatafan yang menolak menyerahkan harta warisan yang sangat banyak kepada keponakannya yang yatim saat anak itu beranjak dewasa. Setelah ayat ini turun, paman tersebut bertobat dan menyerahkan hartanya.
3 : Izin Poligami hingga Empat Istri dengan Syarat Keadilan
Ayat ini turun ketika para wali anak yatim sangat berhati-hati menjaga harta anak yatim, namun mereka justru sewenang-wenang menikahi wanita sesuka hati (tanpa batasan) dan kadang tidak berlaku adil. Allah menyamakan keharusan berlaku adil kepada istri seperti berlaku adil kepada anak yatim, dan membatasi poligami maksimal empat.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wali yang menikahi seorang perempuan yatim yang berada di bawah perwaliannya. Ia menikahinyabukan karena cinta, melainkan karena mengincar sebatang pohon kurmamilik perempuan itu.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
4 : Kewajiban Mahar sebagai Pemberian bagi Perempuan
Ayat ini turun untuk menghapus tradisi Jahiliyah yang merampas hak waris wanita dan anak-anak. Ketika Aws bin Thabit meninggal, sepupu-sepupunya merampas seluruh hartanya tanpa menyisakan sepeser pun untuk janda dan tiga anak perempuannya dengan alasan mereka tidak bisa ikut berperang.
11-12 : Hukum Waris Diskriminatif: Laki-laki Dapat Dua Kali Bagian Perempuan
Ayat ini turun untuk melarang tradisi mewarisi ibu tiri secara paksa. Di masa lalu, jika suami meninggal, anak tirinya berhak melempar kain ke janda tersebut untuk menikahinya tanpa mahar, menahannya agar tidak bisa menikah, atau menyiksanya agar ia menebus dirinya dengan harta. Kasus ini dialami Kubayshah binti Ma'an dari anak tirinya, Hisn.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Pada masa jahiliah, jika seorang pria meninggal, ahli warisnya berhak mewarisi istri yang ditinggalkannya. Dengan semangat memuliakan wanita, ayat ini pun turun untuk menghentikan tradisi tersebut.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
22-25 : Mahram, Hukum Nikah, dan Legalisasi Perbudakan Seksual
Ayat ini turun mempertegas larangan menikahi mantan istri ayah (ibu tiri), sebagaimana yang sempat dipraktikkan oleh beberapa orang di masa Jahiliyah seperti Hisn bin Abi al-Qays, Al-Aswad, dan Safwan bin Umayyah.
Ayat ini turun berkenaan dengan Sa'd bin Ar-Rabi' yang menampar istrinya, Habibah, karena nusyuz (membangkang). Ayah sang istri mengadu kepada Nabi yang awalnya memutuskan qishash (hukuman balasan menampar). Namun ayat ini turun membatalkannya dan menetapkan bahwa suami adalah pemimpin bagi istrinya.
36-42 : Perintah Berbuat Baik dan Kecaman atas Kekikiran dan Riya
Ayat ini turun terkait larangan salat dalam keadaan mabuk, yakni ketika Abdurrahman bin Auf mengadakan jamuan makan dan minum (khamar belum diharamkan mutlak), lalu salah seorang yang mabuk salah membaca Surah Al-Kafirun saat mengimami salat. Sebagian ayat ini juga terkait syariat Tayammum yang turun saat kalung Aisyah hilang di Al-Bayda sehingga menahan pasukan di tempat yang tidak ada air.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun berkenaan dengan seorang sahabat yang menjadi imam salat dalam keadaan mabuk. Dalam kondisi demikian ia tidak sadar telahmelakukan kesalahan besar dalam melantunkan ayat Al-Qur’an.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
44-52 : Stereotip Negatif terhadap Yahudi dan Ancaman Laknat Allah
Ayat ini turun pada hari Fathu Makkah tentang Uthman bin Talhah yang menyembunyikan kunci Ka'bah. Ali bin Abi Thalib mengambilnya dengan paksa. Ayat ini turun memerintahkan agar amanat kunci tersebut dikembalikan secara terhormat kepada Uthman dan keluarganya untuk selamanya.
Ayat ini turun tentang Abdurrahman bin Auf dan beberapa sahabat di Makkah yang merasa ditindas dan merengek diizinkan membalas dendam (berperang), namun Nabi menyuruh mereka menahan tangan. Namun lucunya, ketika perintah perang benar-benar diturunkan setelah di Madinah, sebagian dari mereka malah merasa berat dan enggan.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Beberapa sahabat bertanya kepada Nabi mengapa Allah tidak memerintah mereka berperang melawan kaum musyrik, justru meminta mereka menahan diri dan lebih mementingkan salat dan zakat. Ketika izin berperang untuk mempertahankan diri itu akhirnya datang, sebagian dari mereka justru ketakutan melihat kekuatan lawan. Ayat ini turun terkait peristiwatersebut.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
85-91 : Syafaat, Etika Salam, dan Hukum Tawanan Perang
Ayat ini turun menetapkan hukum denda (diyat) pembunuhan tanpa sengaja. Hal ini karena 'Ayyash bin Abi Rabi'ah membunuh Al-Harith bin Yazid. 'Ayyash ingin balas dendam atas siksaan masa lalu di Makkah, tanpa menyadari bahwa Al-Harith sebenarnya telah diam-diam masuk Islam.
101-106 : Shalat Qashar dalam Pertempuran dan Klaim Wahyu Kebenaran
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
122-126 : Janji Surga bagi Mukmin dan Klaim Superioritas Agama Islam
Ayat ini turun mengenai Jabir bin Abdullah yang jatuh sakit parah dan merasa hidupnya tidak akan lama. Ia bertanya kepada Nabi apakah ia boleh mewariskan 2/3 atau setengah hartanya untuk ketujuh saudara perempuannya. Nabi tidak segera menjawab hingga ayat waris (Kalalah) ini diturunkan. Surah Al-Ma'idah 5:2 Ayat ini turun mengenai Al-Hutam (Sharih bin Dubay'ah) yang datang ke Madinah berpura-pura masuk Islam, namun kemudian mencuri unta-unta Madinah dan mempersembahkannya sebagai kurban untuk Ka'bah. Ayat ini juga turun saat kaum muslimin di Hudaibiyah merasa kesal dan ingin mencegat rombongan musyrikin yang hendak umrah sebagai balasan karena umat Islam dulu pernah dihalangi masuk Makkah.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Seorang sahabat bernama Jàbir bin ‘Abdullàh mempunyai tujuh saudara perempuan. Ketika ia sakit keras, ia bertanya kepada Nabi bagaimana iamesti membagikan hartanya kepada mereka. Ayat di atas turun sebagaijawaban atas pertanyaan tersebut.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun terkait paman dari Thabit bin Rifa'ah (yang masih yatim dan kecil) yang bertanya kepada Nabi tentang apa saja yang halal baginya dari harta keponakannya tersebut dan kapan harus mengembalikannya.
Ayat ini turun sebagai peringatan keras kepada Marthad bin Zayd dari Ghatafan yang memakan harta keponakannya yang masih yatim dan berada di bawah perwaliannya.
181) Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat An-Nisā` (4): 34).
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun untuk menjelaskan hukum waris, di antaranya terkait Jabir bin Abdullah yang jatuh sakit parah dan bertanya bagaimana membagi hartanya, atau terkait janda Thabit bin Qays (atau Sa'd bin Ar-Rabi') yang menuntut hak waris anak perempuannya dari paman mereka.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun berkaitan dengan pertanyaan Jàbir bin ‘Abdullàh tentang bagaimana ia mesti membagi harta warisannya kepada saudara-saudaranya.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu186) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan Depag
186) Maksud ibu di awal ayat ini ialah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas dan yang dimaksud dengan anak-anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan “anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu”, menurut sebagian besar ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
Ayat ini turun ketika kaum muslimin di Perang Awtas (Hunayn) menawan banyak wanita yang masih memiliki suami musyrik. Para sahabat merasa enggan menggauli mereka, lalu ayat ini menghalalkannya karena mereka telah menjadi tawanan perang sah.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun untuk menjelaskan halalnya seorang muslim menikahiwanita tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, meski secara lahir ia masih bersuami. Islam memandang pernikahannya dengan suami terdahulu sudah putus karena ia ditawan tidak bersama suaminya yangmasih berada di wilayah musuh.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun ketika Umm Salamah dan para wanita mengutarakan keinginan mereka agar diwajibkan ikut berperang (jihad) dan mendapat pahala serta warisan yang sama besar dengan laki-laki. Riwayat lain menyebut laki-laki berharap pahalanya dilipatgandakan atas wanita, dan wanita berharap hukumannya didiskon setengah dari laki-laki.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun untuk menjawab pengaduan Ummu Salamah yang merasa Islam menomorduakan kaum wanita; mereka tidak diperkenankan berperang dan hanya mendapat setengah dari bagian warisan yang diterima kaum pria.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun untuk menghapus tradisi anak angkat mendapat jatah warisan mutlak. Pada masa lalu seseorang bisa mengadopsi pria dewasa dan menjadikannya ahli waris. Ayat ini menegaskan ahli waris asli punya bagian pasti, sedangkan anak angkat hanya berhak lewat wasiat/perjanjian.
Ayat ini turun tentang para pemuka Yahudi yang pelit dan menyembunyikan ciri-ciri kenabian Muhammad SAW dari pengikut mereka. Riwayat lain menyebut ini tentang orang Yahudi yang menghasut orang-orang Anshar agar pelit dan tidak berinfak karena takut jatuh miskin.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun berkaitan dengan beberapa orang Yahudi yang mendatangi sekelompok kaum Ansar dan menghasut mereka untuk tidak mendermakan hartanya di jalan Allah.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun menanggapi sekelompok orang Yahudi yang mengklaim diri mereka suci tanpa dosa seperti bayi, karena mereka meyakini setiap dosa siang hari mereka otomatis dihapus pada malam harinya, dan sebaliknya.
Ayat ini turun mengecam Huyayy bin Akhtab dan Ka'b al-Ashraf, tokoh Yahudi yang rela sujud kepada berhala di Makkah demi bersekutu dengan Quraysh. Demi menyenangkan Quraysh, mereka membohongi nurani mereka sendiri dengan mengatakan bahwa kaum penyembah berhala lebih mendapat petunjuk daripada Muhammad SAW.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
51-52 Ayat di atas turun untuk menanggapi peristiwa ketika Ka‘b bin al-Asyraf, pemuka Yahudi Madinah, bertemu penduduk Mekah dan menegaskanbahwa mereka lebih baik dan lebih mendapat petunjuk dibandingkan Nabi êallallàhu ‘alaihi wasallam.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun mengecam Huyayy bin Akhtab dan Ka'b al-Ashraf, tokoh Yahudi yang rela sujud kepada berhala di Makkah demi bersekutu dengan Quraysh. Demi menyenangkan Quraysh, mereka membohongi nurani mereka sendiri dengan mengatakan bahwa kaum penyembah berhala lebih mendapat petunjuk daripada Muhammad SAW.
ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) karena karunia yang telah diberikan Allah kepadanya? Sungguh, Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepada mereka kerajaan (kekuasaan) yang besar.
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan)203) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Catatan Depag
203) Selama pemegang kekuasaan berpegang pada Kitab Allah dan Sunah Rasul.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun tentang perintah menaati pemimpin (ulil amri). Hal ini terjadi karena pertengkaran hebat antara Khalid bin Walid (komandan) dan 'Ammar bin Yasir dalam sebuah ekspedisi, di mana 'Ammar memberikan jaminan keamanan kepada seorang Muslim tanpa persetujuan Khalid.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Turunnya ayat ini dilatarbelakangi peristiwa yang terjadi di tengah pasukan mukmin ketika Rasulullah mengutus mereka ke suatu tempat dan menunjuk ‘Abdullàh bin Èužàfah sebagai komandan. Suatu waktu, dalamkondisi marah, ia memaksa pasukannya menceburkan diri ke dalam baraapi.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun tentang seorang munafik bernama Bishr yang bersengketa dengan seorang Yahudi. Sang Yahudi menuntut agar Nabi yang mengadili karena Nabi jujur dan anti-suap, namun sang munafik malah mengajak berhukum kepada Ka'b al-Ashraf (Thaghut) atau dukun Abu Burdah yang bisa disuap.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun sebagai teguran kepada beberapa orang yang telah menyatakan beriman namun masih melakukan kebiasaan orang-orang musyrik, seperti mendatangi dukun untuk bertahkim dalam berbagai persoalan yang terjadi di antara mereka.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun menegaskan keharusan rida terhadap putusan Nabi. Ini terkait sengketa air irigasi antara Zubayr bin Awwam dan seorang Anshar. Ketika Nabi memutuskan secara adil, orang Anshar itu menuduh Nabi berpihak pada Zubayr karena hubungan sepupu.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun berkaitan seorang pria Ansar yang enggan menerima putusan Rasulullah atas sengketa antara dirinya dengan az-Zubair bin ‘Awwàm dalam hal irigasi ladang mereka. Ia lupa bahwa Rasulullah dalammemutuskan suatu perkara pasti mendapat petunjuk dari Allah.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun tentang kecintaan Thawban, pelayan Nabi. Ia bersedih dan pucat karena membayangkan jika ia masuk surga, ia tidak akan bisa melihat Nabi lagi karena perbedaan derajat/tingkatan surga yang jauh antara nabi dan manusia biasa.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun untuk menjawab keresahan para sahabat Nabi yang khawatir tidak akan bersama beliau kelak di surga. Ayat ini menyatakan bahwa siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya akan bersama orang-orang yang dimuliakan oleh Allah.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun membantah omongan kaum munafik yang mengatakan bahwa jika para pejuang yang gugur di Perang Uhud itu tetap diam di rumah, niscaya mereka tidak akan mati terbunuh.
Umat Islam dituntut selalu mewaspadai berbagai provokasi yang mungkin mengganggu stabilitas keamanan dan menimbulkan kekacauan. Ayat ini turun berkenaan suatu isu yang menyebar di kalangan sahabat. Dikabarkan bahwa sebagian istri Nabi sepakat meminta tambahan uang belanja dan tersebarlah isu bahwa Nabi menceraikan mereka karena hal tersebut.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun ketika umat Islam terpecah menjadi dua kubu dalam menyikapi sekelompok orang Arab (atau Makkah) yang awalnya memeluk Islam, namun saat tiba di Madinah mereka terserang wabah demam lalu murtad dan keluar dari Madinah.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Sebelum Perang Uhud terjadi, sebagian pasukan muslim kembali ke Madinah karena takut melihat kekuatan musuh dan termakan hasutan ‘Abdullah bin Ubay. Sebagian sahabat bersikeras menumpas mereka, namun sebagian lainnya ingin agar mereka dibiarkan. Untuk meredakan perselisihan itulah ayat ini diturunkan.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun mengecam Miqyas bin Subabah, yang pura-pura masuk Islam, lalu secara sengaja membunuh utusan Nabi dengan batu untuk balas dendam, merampas untanya, lalu murtad dan kabur kembali ke Makkah menyembah berhala.
Ayat ini turun menegur pasukan muslim yang gegabah. Saat berpapasan dengan seseorang (seperti Mirdas atau seorang gembala) yang mengucapkan salam atau syahadat, mereka menuduhnya hanya pura-pura lalu membunuhnya demi merampas harta/kambingnya.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Allah meminta orang-orang yang berperang di daerah musuh agar teliti kepada siapa pun yang mereka temui; tidak begitu saja menuduhnya tidak beriman. Hal ini bertujuan melindungi darah setiap mukmin agar tidak ditumpahkan tanpa sebab yang dibenarkan oleh syariat.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun memberikan pengecualian (keringanan) bagi orang yang cacat/sakit. Saat keutamaan berjihad diturunkan, Ibnu Umm Maktum yang buta merasa sedih karena tidak bisa ikut berperang, lalu turunlah tambahan frasa "kecuali orang-orang yang mempunyai uzur".
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun berkaitan dengan ‘Abdullàh bin Ummi Maktùm yang berkecil hati karena tidak mampu berjihad di jalan Allah. Ayat ini menerangkanbahwa orang-orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berperang dijalan Allah tetap akan ditinggikan derajatnya oleh Allah.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun menyoroti nasib orang-orang yang mengaku Islam namun enggan hijrah dari Makkah. Akibatnya, mereka terpaksa ikut barisan musyrik di Perang Badar dan terbunuh. Malaikat mencela mereka saat mencabut nyawa karena menzalimi diri sendiri.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, ternyata masih ada sekelompokkaum mukmin yang tetap tinggal di Mekah dan menyembunyikan keimanannya. Mereka enggan berhijrah padahal tidak ada uzur yang menghalangi. Ayat ini turun terkait peristiwa tersebut.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun menyoroti nasib orang-orang yang mengaku Islam namun enggan hijrah dari Makkah. Akibatnya, mereka terpaksa ikut barisan musyrik di Perang Badar dan terbunuh. Malaikat mencela mereka saat mencabut nyawa karena menzalimi diri sendiri.
Ayat ini turun menyoroti nasib orang-orang yang mengaku Islam namun enggan hijrah dari Makkah. Akibatnya, mereka terpaksa ikut barisan musyrik di Perang Badar dan terbunuh. Malaikat mencela mereka saat mencabut nyawa karena menzalimi diri sendiri.
Ayat ini turun memuji orang-orang yang tulus berhijrah meskipun uzur. Setelah mendengar ancaman ayat sebelumnya, seorang sahabat tua/sakit bernama Habib bin Damrah (atau pria dari Bani Bakr) nekat ditandu menuju Madinah, namun ia wafat di tengah jalan.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun berkaitan dengan Ýamrah bin Jundab yang ingin sekaliberhijrah ke Madinah menyusul Nabi êallallàhu ‘alaihi wasallam. Meski sakit keras, ia tetap berangkat menuju Madinah hingga akhirnya wafat ditengah perjalanan.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun mensyariatkan Salat Khauf (salat dalam keadaan bahaya/perang). Saat di Usfan, pasukan musyrik yang dipimpin Khalid bin Walid menyadari betapa umat Islam sangat khusyuk saat salat Zuhur dan berencana menyergap mereka di salat Asar.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Mulanya Rasulullah dan para sahabat menunaikan salat seperti biasa meski mereka sedang di medan perang. Hal tersebut diamati benar oleh pasukan musyrik. Mereka berencana menyerang pasukan mukmin ketika salat karena menganggap mereka sedang lengah dan melepas peralatan perang. Ayat ini turun untuk mengajarkan tatacara melakukan salat dalam kondisigenting (salat khauf), sehingga dalam kondisi demikian pun mereka tetapwaspada.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun berkenaan dengan Qatàdah bin an-Nu‘màn dan pamannya,Rifà‘ah bin Zaid, yang berusaha keras mencari kebenaran. Ia mengadukan kepada Nabi êallallàhu ‘alaihi wasallam beberapa orang dari Bani Ubairiq yang mereka yakini telah mencuri makanan dan senjata Rifà‘ah. Allah lalumenurunkan ayat ini sebagai dukungan terhadap Qatàdah dan pamannya.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak dapat bersembunyi dari Allah, karena Allah bersama mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridai-Nya. Dan Allah Maha Meliputi terhadap apa yang mereka kerjakan.
Asbabun Nuzul
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.
227) “mu” di sini ada yang mengartikan dengan kaum muslimin dan ada pula yang mengartikan kaum musyrikin. Maksudnya pahala di akhirat bukanlah menuruti angan-angan dan cita-cita mereka tetapi sesuai dengan ketentuan agama.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun untuk menengahi perdebatan saling membanggakan agama. Kaum Yahudi, Nasrani, dan umat Islam saling klaim bahwa kitab, nabi, dan agama merekalah yang paling diridai dan lebih dulu ada. Allah menegaskan bahwa pahala itu berdasarkan amal saleh, bukan sekadar angan-angan klaim.
Ayat ini membahas alasan mengapa Nabi Ibrahim AS diangkat sebagai "Khalilullah" (Kekasih Allah). Ini terjadi karena kedermawanannya suka memberi makan, keramahannya pada tamu (termasuk malaikat), dan sikap tawakalnya kepada Allah.
Ayat ini turun karena banyak sahabat yang bertanya lebih lanjut kepada Nabi tentang hukum-hukum perlakuan dan pernikahan dengan wanita yatim, menyusul kekhawatiran mereka setelah turunnya ayat 3 (Surah An-Nisa) sebelumnya.
(Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi)
Ayat ini turun sebagai teguran kepada pria yang menjadi wali seorang perempuan yatim. Pria itu hendak menikahinya dan tidak ingin menikahkannya dengan pria lain karena ia bermaksud menguasai harta perempuan tersebut yang sudah telanjur dikelolanya.
(Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Ayat ini turun membolehkan adanya kesepakatan damai suami-istri jika suami berniat menceraikan. Ini terjadi jika wanita sudah tua atau tidak bisa punya anak, namun ia memohon agar tidak diceraikan dengan kompensasi ia merelakan hak gilirannya/nafkahnya (seperti kisah istri Rafi' bin Khadij atau Saudah binti Zam'ah).
Ayat ini turun menegaskan keharusan berlaku adil tidak peduli status sosial. Saat ada orang kaya dan orang miskin bersengketa, Nabi sempat cenderung memenangkan si miskin karena berprasangka orang miskin tidak mungkin menzalimi orang kaya.
Ayat ini turun tentang Abdullah bin Salam dan tokoh Yahudi lainnya yang memeluk Islam. Mereka menyatakan percaya pada Muhammad, Musa, Al-Qur'an, dan Taurat, namun mereka menolak (kafir) kepada rasul-rasul dan kitab-kitab suci yang lain.
Ayat ini turun memberikan keringanan atau izin untuk mengeluh/mengumpat secara pantas jika dizalimi. Kejadian ini terkait seseorang yang bertamu namun tuan rumahnya tidak memberinya jamuan yang layak, sehingga ia mengeluhkan perlakuan buruk tersebut.
240) Patung anak sapi itu mereka buat dari emas untuk disembah.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun karena permintaan keras kepala orang-orang Yahudi yang menantang Nabi Muhammad SAW agar benar-benar menurunkan sebuah wujud kitab fisik langsung dari langit seperti yang dilakukan Nabi Musa AS.
Dan ada beberapa Rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa Rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan kepada Musa, Allah berfirman langsung.246)
Catatan Depag
246) Allah berfirman langsung dengan Nabi Musa -'alaihissalām-, merupakan keistimewaan Nabi Musa-'alaihissalām-. Dan karenanya Nabi Musa -'alaihissalām- disebut Kalīmullāh, sedang Rasul-rasul yang lain mendapat wahyu dari Allah dengan perantaraan Jibril. Dalam pada itu Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berbicara secara langsung dengan Allah pada malam hari waktu mi'raj.
Ayat ini turun karena para pemimpin Makkah menantang Nabi untuk mendatangkan saksi atas kenabiannya, sebab ketika mereka bertanya kepada orang-orang Yahudi, kaum Yahudi berbohong mengatakan tidak tahu-menahu tentang Muhammad.
Ayat ini turun menanggapi delegasi Kristen Najran yang merasa sangat tersinggung dan menganggapnya sebagai penghinaan saat Nabi Muhammad SAW menyebut Isa AS hanyalah seorang "hamba Allah".