Surat 4

An-Nisa'

النساۤء

Wanita, terdiri dari 176 ayat dan turun di Madinah.

Dalam urutan turunnya wahyu, surat ini turun ke-92 setelah Al-Mumtahanah sebelum Az-Zalzalah.

An-Nisa: Kitab Hukum Patriarkal, Genosida Religius, dan Kekerasan Melembaga Surat An-Nisa, dengan 176 ayat yang turun di Madinah pascaperang Uhud, adalah surat paling komprehensif sekaligus paling bermasalah dalam Al-Qur'an. Sementara judulnya "Perempuan" menjanjikan perhatian pada nasib perempuan, isi surat ini justru menjadi instrumen yang melembagakan diskriminasi gender, kekerasan domestik, perbudakan seksual, dan doktrin perang agama. Surat ini perlu dibaca secara utuh — bukan sebagai kumpulan ayat yang dapat diisolasi — untuk memahami ekosistem hukum yang dibangunnya. I. Diskriminasi Gender yang Dikodifikasi sebagai Hukum Ilahi Sejak ayat pertama, surat ini membangun fondasi androsentris: manusia diciptakan dari "diri yang satu" dan perempuan diciptakan darinya (4:1). Struktur penciptaan ini bukan detail kosmologis yang netral — ia menetapkan laki-laki sebagai standar kemanusiaan dan perempuan sebagai turunan. Ini adalah premis yang kemudian mengalir ke seluruh sistem hukum surat. Sistem waris di ayat 11-12 mengkodifikasi ketidaksetaraan secara matematis: "bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." Tidak ada argumen rasional yang diberikan mengapa jenis kelamin menentukan kapasitas mewarisi. Yang lebih buruk, formula ini ternyata mengandung cacat matematika fatal: beberapa skenario menghasilkan total bagian melebihi 100% — misalnya ketika terdapat istri (1/8), anak perempuan (2/3), ayah (1/6), dan ibu (1/6), totalnya menjadi 27/24. Masalah ini tidak diselesaikan oleh teks sendiri, melainkan harus diperbaiki lewat inovasi post-Qur'anik yang disebut 'awl oleh Khalifah Umar. Sistem yang diklaim sempurna ternyata memerlukan perbaikan oleh manusia. Kontradiksi internal yang paling telanjang dalam surat ini adalah antara ayat 3 dan ayat 129. Ayat 3 mengizinkan poligami dengan syarat "berlaku adil." Ayat 129 mengakui: "Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian." Satu surat, dua ayat, satu izin dan satu pengakuan bahwa syarat izin tersebut mustahil dipenuhi. II. Legalisasi Kekerasan Domestik Ayat 34 adalah salah satu ayat paling destruktif dalam sejarah hukum agama. Ia menetapkan kepemimpinan laki-laki atas perempuan, kemudian memberi suami tiga instrumen kontrol atas istri yang "nusyuz": nasihat, pisah ranjang, dan — pemukulan. Tidak ada ambiguitas di sini. Ini bukan metafora, bukan tafsir yang diperdebatkan — ini izin legal untuk kekerasan fisik dalam rumah tangga. Alasan yang diberikan untuk kepemimpinan laki-laki pun bersifat melingkar: mereka "dipilih" karena Allah "melebihkan" mereka, tanpa kriteria "kelebihan" yang dapat diverifikasi. Ayat 15 menambahkan lapisan diskriminasi: perempuan yang terbukti "berbuat keji" harus dikurung sampai mati atau "sampai Allah memberi jalan lain." Sementara itu, ayat 16 memperlakukan "dua orang" yang melakukan perbuatan yang sama dengan hukuman yang dapat dihapus cukup dengan bertaubat. Perbedaan hukuman yang mencolok ini tidak dijelaskan — ia hanya ditetapkan. III. Perbudakan Seksual sebagai Hukum Agama Ayat 24 secara eksplisit mengecualikan perempuan budak dari perlindungan yang diberikan kepada perempuan merdeka: mereka boleh digunakan secara seksual oleh pemiliknya. Tidak ada kewajiban persetujuan, tidak ada mahar, tidak ada wali. Ini bukan penafsiran pinggiran — ini adalah teks yang jelas. Surat yang berjudul "Perempuan" melindungi perempuan merdeka dengan seperangkat hak, sementara menciptakan kelas perempuan yang tidak memiliki hak apapun atas tubuh mereka sendiri. Ayat 25 kemudian menambahkan bahwa budak yang berzina dihukum setengah dari perempuan merdeka — seolah jiwa manusia dapat dikuantifikasi berdasarkan status sosial. IV. Doktrin Perang Agama dan Dehumanisasi Separuh kedua surat ini beralih ke konteks militer Madinah, membangun doktrin jihad yang bermasalah. Ayat 89 memerintahkan: "tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya" — perintah eksplisit untuk kekerasan terhadap mereka yang "berpaling." Ayat 76 membangun dikotomi absolut: "orang beriman berperang di jalan Allah, orang kafir berperang di jalan tagut" — framing yang menghilangkan kemungkinan koeksistensi damai atau resolusi konflik non-kekerasan. Ayat 101 menyatakan "orang kafir adalah musuh yang nyata bagimu" — generalisasi yang tidak membedakan antara kelompok yang sedang berperang dan mereka yang hidup damai. Yang paling problematik secara teologis adalah ayat 88: Allah dinyatakan telah "membalikkan" orang munafik kepada kekafiran, namun mereka tetap dikecam dan diancam atas kekafiran yang ditentukan Allah sendiri. Paradoks ini — menghukum akibat dari tindakan Tuhan sendiri — merusak fondasi tanggung jawab moral seluruh sistem etika surat. V. Antipati terhadap Yahudi sebagai Doktrin Ayat 44-52, 155-162 membangun narasi kolektif negatif tentang Yahudi: mereka "membeli kesesatan," "mengubah perkataan dari tempatnya," "dikutuk Allah," dan "membunuh nabi-nabi." Stereotip ini tidak dibatasi pada individu atau kelompok tertentu dalam waktu tertentu — ia diterapkan secara kolektif kepada seluruh "orang Yahudi" (ayat 46, 160). Ini adalah teks yang secara historis menyumbang pada antisemitisme teologis. Ayat 157 secara khusus menyangkal penyaliban Yesus — klaim yang bertentangan dengan konsensus sejarah dari sumber Romawi (Tacitus) dan Yahudi (Josephus) abad pertama. Bukan sekadar perbedaan teologis, ini adalah klaim historis yang dapat diverifikasi dan salah. VI. Sistem Kontrol Kosmik berbasis Ketakutan Surat ini menggunakan surga dan neraka sebagai instrumen kontrol sosial secara berlebihan. Penolak hukum waris masuk neraka (ayat 14). Penolak Nabi sebagai hakim dinyatakan belum beriman (ayat 65). Orang yang beriman lalu kafir lalu beriman lagi tidak akan diampuni (ayat 137). Gambaran neraka yang paling mengerikan ada di ayat 56: kulit yang hangus terus diganti agar siksaan dapat dirasakan secara permanen. Ini bukan metafora — ini penggambaran sadisme yang diatribusikan kepada Allah "Yang Maha Bijaksana." Sistem ini menciptakan konformitas berbasis teror, bukan pemahaman etis yang otonom. Ketika seluruh sistem sosial, ekonomi, hukum, dan militer disandingkan dengan ancaman hukuman kosmik permanen, pertanyaan kritis menjadi tindakan pembangkangan teologis. Kesimpulan An-Nisa adalah surat hukum — bukan puisi spiritual atau refleksi teologis yang bisa ditafsirkan bebas. Ia menetapkan aturan konkret tentang warisan, pernikahan, perceraian, perang, dan hukuman. Aturan-aturan ini memiliki konsekuensi nyata bagi jutaan orang. Analisis kritis bukan serangan terhadap keyakinan individu, tetapi penilaian terhadap sistem hukum yang menetapkan dirinya sebagai final dan ilahi. Dari perspektif hak asasi manusia, surat ini melembagakan: kekerasan domestik (4:34), diskriminasi gender dalam warisan (4:11), perbudakan seksual (4:24), hukum ganda berbasis gender dan status sosial (4:15, 4:25), advokasi pembunuhan berbasis agama (4:89), dehumanisasi kelompok agama lain (4:46, 4:101), dan genosida teologis dalam bentuk hukuman kekal (4:56, 4:93). Bahwa semua ini diklaim sebagai perintah Tuhan yang tidak dapat diubah — itulah inti dari masalah yang dihadapi oleh setiap reformasi sosial di masyarakat yang menganut surat ini sebagai hukum.

1 : Pembukaan: Takwa kepada Allah dan Klaim Asal-Usul Manusia
2 : Larangan Memakan Harta Anak Yatim
3 : Izin Poligami hingga Empat Istri dengan Syarat Keadilan

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ٣

(4:3) Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,173) maka (nikahilah) seorang saja,174) atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.175) Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Catatan Depag

173) Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah. 174) Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. 175) Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun ketika para wali anak yatim sangat berhati-hati menjaga harta anak yatim, namun mereka justru sewenang-wenang menikahi wanita sesuka hati (tanpa batasan) dan kadang tidak berlaku adil. Allah menyamakan keharusan berlaku adil kepada istri seperti berlaku adil kepada anak yatim, dan membatasi poligami maksimal empat. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wali yang menikahi seorang perempuan yatim yang berada di bawah perwaliannya. Ia menikahinyabukan karena cinta, melainkan karena mengincar sebatang pohon kurmamilik perempuan itu. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

4 : Kewajiban Mahar sebagai Pemberian bagi Perempuan
5-6 : Aturan Pengelolaan Harta Anak Yatim yang Belum Dewasa

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا ٥

(4:5) Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,177) harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Catatan Depag

177) Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig (dewasa) atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا ٦

(4:6) Dan ujilah178) anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka dia boleh makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

Catatan Depag

178) Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun terkait paman dari Thabit bin Rifa'ah (yang masih yatim dan kecil) yang bertanya kepada Nabi tentang apa saja yang halal baginya dari harta keponakannya tersebut dan kapan harus mengembalikannya.

Belum ada catatan analisis untuk ayat ini.

7-10 : Hak Waris untuk Perempuan dan Ancaman Neraka bagi Pemakan Harta Yatim

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ٧

(4:7) Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk menghapus tradisi Jahiliyah yang merampas hak waris wanita dan anak-anak. Ketika Aws bin Thabit meninggal, sepupu-sepupunya merampas seluruh hartanya tanpa menyisakan sepeser pun untuk janda dan tiga anak perempuannya dengan alasan mereka tidak bisa ikut berperang.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا ٨

(4:8) Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,179) anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu180) (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Catatan Depag

179) Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan. 180) Pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.

Belum ada catatan analisis untuk ayat ini.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ٩

(4:9) Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا ١٠

(4:10) Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun sebagai peringatan keras kepada Marthad bin Zayd dari Ghatafan yang memakan harta keponakannya yang masih yatim dan berada di bawah perwaliannya.

11-12 : Hukum Waris Diskriminatif: Laki-laki Dapat Dua Kali Bagian Perempuan

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ١١

(4:11) Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.181) Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Catatan Depag

181) Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat An-Nisā` (4): 34).

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk menjelaskan hukum waris, di antaranya terkait Jabir bin Abdullah yang jatuh sakit parah dan bertanya bagaimana membagi hartanya, atau terkait janda Thabit bin Qays (atau Sa'd bin Ar-Rabi') yang menuntut hak waris anak perempuannya dari paman mereka. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan pertanyaan Jàbir bin ‘Abdullàh tentang bagaimana ia mesti membagi harta warisannya kepada saudara-saudaranya. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ ١٢

(4:12) Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).182) Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

Catatan Depag

182) Menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti: (a). Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan. (b). Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.

13-14 : Ancaman Surga-Neraka atas Kepatuhan Hukum Waris
15-16 : Hukuman Asimetris untuk Zina: Perempuan Dikurung, 'Dua Orang' Dimaafkan

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا ١٥

(4:15) Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji183) di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.184)

Catatan Depag

183) Menurut sebagian besar mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian). 184) Menurut sebagian besar mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya An-Nur (24) : 2, tentang hukum dera.

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا ١٦

(4:16) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

17-18 : Batas Waktu Penerimaan Taubat
19-21 : Larangan Mewarisi Perempuan Paksa dan Aturan Penggantian Istri

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا ١٩

(4:19) Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa185) dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

Catatan Depag

185) Ayat ini tidak berarti bahwa mewariskan perempuan tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut sebagian adat Arab Jahiliah apabila seseorang meninggal, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dinikahi sendiri atau dinikahkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan menikah lagi.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk melarang tradisi mewarisi ibu tiri secara paksa. Di masa lalu, jika suami meninggal, anak tirinya berhak melempar kain ke janda tersebut untuk menikahinya tanpa mahar, menahannya agar tidak bisa menikah, atau menyiksanya agar ia menebus dirinya dengan harta. Kasus ini dialami Kubayshah binti Ma'an dari anak tirinya, Hisn. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Pada masa jahiliah, jika seorang pria meninggal, ahli warisnya berhak mewarisi istri yang ditinggalkannya. Dengan semangat memuliakan wanita, ayat ini pun turun untuk menghentikan tradisi tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا ٢٠

(4:20) Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

22-25 : Mahram, Hukum Nikah, dan Legalisasi Perbudakan Seksual

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا ٢٢

(4:22) Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mempertegas larangan menikahi mantan istri ayah (ibu tiri), sebagaimana yang sempat dipraktikkan oleh beberapa orang di masa Jahiliyah seperti Hisn bin Abi al-Qays, Al-Aswad, dan Safwan bin Umayyah.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ٢٣

(4:23) Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu186) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Catatan Depag

186) Maksud ibu di awal ayat ini ialah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas dan yang dimaksud dengan anak-anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan “anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu”, menurut sebagian besar ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ٢٤

(4:24) Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki187) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu188) jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan.189) Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Catatan Depag

187) Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat An-Nisā` (4): 3. 188) Selain dari perempuan yang tersebut dalam An-Nisā` (4): 23. 189) Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun ketika kaum muslimin di Perang Awtas (Hunayn) menawan banyak wanita yang masih memiliki suami musyrik. Para sahabat merasa enggan menggauli mereka, lalu ayat ini menghalalkannya karena mereka telah menjadi tawanan perang sah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun untuk menjelaskan halalnya seorang muslim menikahiwanita tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, meski secara lahir ia masih bersuami. Islam memandang pernikahannya dengan suami terdahulu sudah putus karena ia ditawan tidak bersama suaminya yangmasih berada di wilayah musuh. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ٢٥

(4:25) Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

26-30 : Hikmah Syariat Allah dan Ancaman bagi Pengikut Hawa Nafsu

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ٢٩

(4:29) Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

31-33 : Penghapusan Dosa Kecil dan Larangan Iri Hati atas Perbedaan Rezeki

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا ٣٢

(4:32) Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun ketika Umm Salamah dan para wanita mengutarakan keinginan mereka agar diwajibkan ikut berperang (jihad) dan mendapat pahala serta warisan yang sama besar dengan laki-laki. Riwayat lain menyebut laki-laki berharap pahalanya dilipatgandakan atas wanita, dan wanita berharap hukumannya didiskon setengah dari laki-laki. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun untuk menjawab pengaduan Ummu Salamah yang merasa Islam menomorduakan kaum wanita; mereka tidak diperkenankan berperang dan hanya mendapat setengah dari bagian warisan yang diterima kaum pria. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا ٣٣

(4:33) Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk menghapus tradisi anak angkat mendapat jatah warisan mutlak. Pada masa lalu seseorang bisa mengadopsi pria dewasa dan menjadikannya ahli waris. Ayat ini menegaskan ahli waris asli punya bagian pasti, sedangkan anak angkat hanya berhak lewat wasiat/perjanjian.

34-35 : Dominasi Laki-laki, Izin Memukul Istri, dan Mediasi Konflik

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ٣٤

(4:34) Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).191) Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,192) hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

Catatan Depag

191) Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik. 192) Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun berkenaan dengan Sa'd bin Ar-Rabi' yang menampar istrinya, Habibah, karena nusyuz (membangkang). Ayah sang istri mengadu kepada Nabi yang awalnya memutuskan qishash (hukuman balasan menampar). Namun ayat ini turun membatalkannya dan menetapkan bahwa suami adalah pemimpin bagi istrinya.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا ٣٥

(4:35) Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.

36-42 : Perintah Berbuat Baik dan Kecaman atas Kekikiran dan Riya

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا ٣٦

(4:36) Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh,193) teman sejawat, ibnu sabīl194) dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri,

Catatan Depag

193) Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan muslim. 194) Ibnu sabīl ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan maksiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.

الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُونَ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا ٣٧

(4:37) (yaitu) orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia yang telah diberikan Allah kepadanya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir azab yang menghinakan.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun tentang para pemuka Yahudi yang pelit dan menyembunyikan ciri-ciri kenabian Muhammad SAW dari pengikut mereka. Riwayat lain menyebut ini tentang orang Yahudi yang menghasut orang-orang Anshar agar pelit dan tidak berinfak karena takut jatuh miskin. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan beberapa orang Yahudi yang mendatangi sekelompok kaum Ansar dan menghasut mereka untuk tidak mendermakan hartanya di jalan Allah. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

وَالَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ وَمَنْ يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاءَ قَرِينًا ٣٨

(4:38) Dan (juga) orang-orang yang menginfakkan hartanya karena riya` kepada orang lain (ingin dilihat dan dipuji), dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barang siapa menjadikan setan sebagai temannya, maka (ketahuilah) dia (setan itu) adalah teman yang sangat jahat.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ ۖ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا ٤٠

(4:40) Sungguh, Allah tidak akan menzalimi seseorang walaupun sebesar zarah,195) dan jika ada kebajikan (sekecil zarah), niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan pahala yang besar dari sisi-Nya.

Catatan Depag

195) Zarah adalah sesuatu yang terkecil dan teringan.

يَوْمَئِذٍ يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَعَصَوُا الرَّسُولَ لَوْ تُسَوَّىٰ بِهِمُ الْأَرْضُ وَلَا يَكْتُمُونَ اللَّهَ حَدِيثًا ٤٢

(4:42) Pada hari itu, orang yang kafir dan orang yang mendurhakai Rasul (Muhammad), berharap sekiranya mereka diratakan dengan tanah (dikubur atau hancur luluh menjadi tanah), padahal mereka tidak dapat menyembunyikan sesuatu kejadian apa pun dari Allah.

43 : Larangan Shalat saat Mabuk dan Junub, Aturan Tayamum

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ٤٣

(4:43) Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,196) sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

Catatan Depag

196) Sebagian besar ulama menjelaskan arti menyentuh di sini adalah bersentuhan kulit, dan sebagian lain adalah bercampur sebagai suami istri.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun terkait larangan salat dalam keadaan mabuk, yakni ketika Abdurrahman bin Auf mengadakan jamuan makan dan minum (khamar belum diharamkan mutlak), lalu salah seorang yang mabuk salah membaca Surah Al-Kafirun saat mengimami salat. Sebagian ayat ini juga terkait syariat Tayammum yang turun saat kalung Aisyah hilang di Al-Bayda sehingga menahan pasukan di tempat yang tidak ada air. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkenaan dengan seorang sahabat yang menjadi imam salat dalam keadaan mabuk. Dalam kondisi demikian ia tidak sadar telahmelakukan kesalahan besar dalam melantunkan ayat Al-Qur’an. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

44-52 : Stereotip Negatif terhadap Yahudi dan Ancaman Laknat Allah

مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ ۚ وَلَوْ أَنَّهُمْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاسْمَعْ وَانْظُرْنَا لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَقْوَمَ وَلَٰكِنْ لَعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا ٤٦

(4:46) (Yaitu) di antara orang Yahudi, yang mengubah perkataan dari tempat-tempatnya.197) Dan mereka berkata, "Kami mendengar, tetapi kami tidak mau menurutinya." Dan (mereka mengatakan pula), "Dengarlah," sedang (engkau Muhammad sebenarnya) tidak mendengar apa pun."198) Dan (mereka mengatakan), "Rā'inā"199) dengan memutarbalikkan lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan, "Kami mendengar dan patuh, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami," tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, tetapi Allah melaknat mereka, karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman kecuali sedikit sekali.200)

Catatan Depag

197) Mengubah arti, tempat, atau menambah dan mengurangi kata-kata. 198) Mereka mengatakan, “Dengarlah,” tetapi hati mereka mengatakan, “Mudah-mudahan kamu tidak dapat mendengarkan (tuli).” 199) Tentang kata rā'inā sama artinya dengan unẓurnā artinya perhatikan kami. Selanjutnya lihat Al-Baqarah (2) : 104. 200) Ada yang mengatakan kadar keimanannya yang tipis, dan ada yang mengatakan jumlah orangnya yang sedikit.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ آمِنُوا بِمَا نَزَّلْنَا مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَطْمِسَ وُجُوهًا فَنَرُدَّهَا عَلَىٰ أَدْبَارِهَا أَوْ نَلْعَنَهُمْ كَمَا لَعَنَّا أَصْحَابَ السَّبْتِ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا ٤٧

(4:47) Wahai orang-orang yang telah diberi Kitab! Berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al-Qur`an) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu, sebelum Kami mengubah wajah-wajah(mu), lalu Kami putar ke belakang 201) atau Kami laknat mereka sebagaimana Kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabat (Sabtu). Dan ketetapan Allah pasti berlaku.

Catatan Depag

201) Menurut kebanyakan mufasir, maksudnya ialah mengubah wajah mereka lalu diputar ke belakang sebagai penghinaan.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا ٤٨

(4:48) Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنْفُسَهُمْ ۚ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا ٤٩

(4:49) Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang menganggap dirinya suci (orang Yahudi dan Nasrani)? Sebenarnya Allah menyucikan siapa yang Dia kehendaki dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menanggapi sekelompok orang Yahudi yang mengklaim diri mereka suci tanpa dosa seperti bayi, karena mereka meyakini setiap dosa siang hari mereka otomatis dihapus pada malam harinya, dan sebaliknya.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَٰؤُلَاءِ أَهْدَىٰ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا سَبِيلًا ٥١

(4:51) Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Kitab (Taurat)? Mereka percaya kepada Jibt dan Ṭāgūt,202) dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekkah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya daripada orang-orang yang beriman.

Catatan Depag

202) Jibt sama dengan Ṭāgūt, ialah setan dan apa saja yang disembah selain Allah -Subḥānahu wata'ālā-.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mengecam Huyayy bin Akhtab dan Ka'b al-Ashraf, tokoh Yahudi yang rela sujud kepada berhala di Makkah demi bersekutu dengan Quraysh. Demi menyenangkan Quraysh, mereka membohongi nurani mereka sendiri dengan mengatakan bahwa kaum penyembah berhala lebih mendapat petunjuk daripada Muhammad SAW. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) 51-52 Ayat di atas turun untuk menanggapi peristiwa ketika Ka‘b bin al-Asyraf, pemuka Yahudi Madinah, bertemu penduduk Mekah dan menegaskanbahwa mereka lebih baik dan lebih mendapat petunjuk dibandingkan Nabi êallallàhu ‘alaihi wasallam. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ ۖ وَمَنْ يَلْعَنِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ نَصِيرًا ٥٢

(4:52) Mereka itulah orang-orang yang dilaknat Allah. Dan barang siapa dilaknat Allah, niscaya engkau tidak akan mendapatkan penolong baginya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mengecam Huyayy bin Akhtab dan Ka'b al-Ashraf, tokoh Yahudi yang rela sujud kepada berhala di Makkah demi bersekutu dengan Quraysh. Demi menyenangkan Quraysh, mereka membohongi nurani mereka sendiri dengan mengatakan bahwa kaum penyembah berhala lebih mendapat petunjuk daripada Muhammad SAW.

53-57 : Kecaman atas Kedengkian Yahudi, Siksaan Grafis Neraka, Surga Maskulin

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۖ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا ٥٤

(4:54) ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) karena karunia yang telah diberikan Allah kepadanya? Sungguh, Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepada mereka kerajaan (kekuasaan) yang besar.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُوا الْعَذَابَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَزِيزًا حَكِيمًا ٥٦

(4:56) Sungguh, orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti dengan kulit yang lain, agar mereka merasakan azab. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ ۖ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلًّا ظَلِيلًا ٥٧

(4:57) Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, kelak akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Di sana mereka mempunyai pasangan-pasangan yang suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.

58-65 : Ketaatan Mutlak kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا ٥٨

(4:58) Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun pada hari Fathu Makkah tentang Uthman bin Talhah yang menyembunyikan kunci Ka'bah. Ali bin Abi Thalib mengambilnya dengan paksa. Ayat ini turun memerintahkan agar amanat kunci tersebut dikembalikan secara terhormat kepada Uthman dan keluarganya untuk selamanya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ٥٩

(4:59) Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan)203) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Catatan Depag

203) Selama pemegang kekuasaan berpegang pada Kitab Allah dan Sunah Rasul.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun tentang perintah menaati pemimpin (ulil amri). Hal ini terjadi karena pertengkaran hebat antara Khalid bin Walid (komandan) dan 'Ammar bin Yasir dalam sebuah ekspedisi, di mana 'Ammar memberikan jaminan keamanan kepada seorang Muslim tanpa persetujuan Khalid. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Turunnya ayat ini dilatarbelakangi peristiwa yang terjadi di tengah pasukan mukmin ketika Rasulullah mengutus mereka ke suatu tempat dan menunjuk ‘Abdullàh bin Èužàfah sebagai komandan. Suatu waktu, dalamkondisi marah, ia memaksa pasukannya menceburkan diri ke dalam baraapi. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا ٦٠

(4:60) Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka204) masih menginginkan ketetapan hukum kepada Tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari Tagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.

Catatan Depag

204) Orang yang selalu memusuhi Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan kaum muslimin. Ada yang mengatakan Abu Barzah seorang tukang tenun pada masa Nabi, dan ada yang mengatakan Ka'ab bin Asyraf (gembong kaum munafik).

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun tentang seorang munafik bernama Bishr yang bersengketa dengan seorang Yahudi. Sang Yahudi menuntut agar Nabi yang mengadili karena Nabi jujur dan anti-suap, namun sang munafik malah mengajak berhukum kepada Ka'b al-Ashraf (Thaghut) atau dukun Abu Burdah yang bisa disuap. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun sebagai teguran kepada beberapa orang yang telah menyatakan beriman namun masih melakukan kebiasaan orang-orang musyrik, seperti mendatangi dukun untuk bertahkim dalam berbagai persoalan yang terjadi di antara mereka. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا ٦٢

(4:62) Maka bagaimana halnya apabila (kelak) musibah menimpa mereka (orang munafik) di sebabkan perbuatan tangannya sendiri, kemudian mereka datang kepadamu (Muhammad) sambil bersumpah, "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain kebaikan dan kedamaian."

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللَّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ قَوْلًا بَلِيغًا ٦٣

(4:63) Mereka itu adalah orang-orang yang (sesungguhnya) Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatinya. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka nasihat, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang membekas pada jiwanya.

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا ٦٤

(4:64) Dan Kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah. Dan sungguh, sekiranya mereka setelah menzalimi dirinya205) datang kepadamu (Muhammad), lalu memohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

Catatan Depag

205) Berhakim kepada selain Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ٦٥

(4:65) Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menegaskan keharusan rida terhadap putusan Nabi. Ini terkait sengketa air irigasi antara Zubayr bin Awwam dan seorang Anshar. Ketika Nabi memutuskan secara adil, orang Anshar itu menuduh Nabi berpihak pada Zubayr karena hubungan sepupu. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan seorang pria Ansar yang enggan menerima putusan Rasulullah atas sengketa antara dirinya dengan az-Zubair bin ‘Awwàm dalam hal irigasi ladang mereka. Ia lupa bahwa Rasulullah dalammemutuskan suatu perkara pasti mendapat petunjuk dari Allah. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

66-70 : Ketaatan Buta sebagai Puncak Keimanan dan Hierarki Spiritual

وَلَوْ أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلَّا قَلِيلٌ مِنْهُمْ ۖ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا ٦٦

(4:66) Dan sekalipun Kami perintahkan kepada mereka, "Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu," niscara mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sekiranya mereka benar-benar melaksanakan perintah yang diberikan, niscaya itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka),

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا ٦٩

(4:69) Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun tentang kecintaan Thawban, pelayan Nabi. Ia bersedih dan pucat karena membayangkan jika ia masuk surga, ia tidak akan bisa melihat Nabi lagi karena perbedaan derajat/tingkatan surga yang jauh antara nabi dan manusia biasa. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun untuk menjawab keresahan para sahabat Nabi yang khawatir tidak akan bersama beliau kelak di surga. Ayat ini menyatakan bahwa siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya akan bersama orang-orang yang dimuliakan oleh Allah. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

71-76 : Seruan Berperang, Glorifikasi Jihad, dan Dehumanisasi Musuh

وَإِنَّ مِنْكُمْ لَمَنْ لَيُبَطِّئَنَّ فَإِنْ أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَالَ قَدْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيَّ إِذْ لَمْ أَكُنْ مَعَهُمْ شَهِيدًا ٧٢

(4:72) Dan sesungguhnya di antara kamu pasti ada orang yang sangat enggan (ke medan pertempuran). Lalu jika kamu ditimpa musibah dia berkata, "Sungguh, Allah telah memberikan nikmat kepadaku karena aku tidak ikut berperang bersama mereka."

وَلَئِنْ أَصَابَكُمْ فَضْلٌ مِنَ اللَّهِ لَيَقُولَنَّ كَأَنْ لَمْ تَكُنْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ مَوَدَّةٌ يَا لَيْتَنِي كُنْتُ مَعَهُمْ فَأَفُوزَ فَوْزًا عَظِيمًا ٧٣

(4:73) Dan sungguh, jika kamu mendapat karunia (kemenangan) dari Allah, tentulah dia mengatakan seakan-akan belum pernah ada hubungan kasih sayang antara kamu dengan dia, "Wahai, sekiranya aku bersama mereka, tentu aku akan memperoleh kemenangan yang agung (pula)."

فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآخِرَةِ ۚ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا ٧٤

(4:74) Karena itu, hendaklah orang-orang yang menjual kehidupan dunia untuk (kehidupan) akhirat berperang di jalan Allah. Dan barang siapa berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka akan Kami berikan pahala yang besar kepadanya.

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا ٧٥

(4:75) Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa, "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekkah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu."

الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا ٧٦

(4:76) Orang-orang yang beriman, mereka berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan Tagut, maka perangilah kawan-kawan setan itu, (karena) sesungguhnya tipu daya setan itu lemah.

77-84 : Kecaman atas Penolak Perang dan Perintah Mengkobarkan Semangat Jihad

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً ۚ وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ ۗ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَىٰ وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا ٧٧

(4:77) Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka,206) "Tahanlah tanganmu (dari berperang), laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!" Ketika mereka diwajibkan berperang, tiba-tiba sebagian mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih takut (dari itu). Mereka berkata, "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tunda (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?" Katakanlah, "Kesenangan di dunia ini hanya sedikit dan di akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dizalimi sedikit pun."

Catatan Depag

206) Orang yang menampakkan dirinya beriman dan minta izin berperang sebelum ada perintah berperang.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun tentang Abdurrahman bin Auf dan beberapa sahabat di Makkah yang merasa ditindas dan merengek diizinkan membalas dendam (berperang), namun Nabi menyuruh mereka menahan tangan. Namun lucunya, ketika perintah perang benar-benar diturunkan setelah di Madinah, sebagian dari mereka malah merasa berat dan enggan. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Beberapa sahabat bertanya kepada Nabi mengapa Allah tidak memerintah mereka berperang melawan kaum musyrik, justru meminta mereka menahan diri dan lebih mementingkan salat dan zakat. Ketika izin berperang untuk mempertahankan diri itu akhirnya datang, sebagian dari mereka justru ketakutan melihat kekuatan lawan. Ayat ini turun terkait peristiwatersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ ۗ وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِنْدِكَ ۚ قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا ٧٨

(4:78) Dimanapun kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu berada di dalam benteng yang tinggi dan kokoh. Jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan, "Ini dari sisi Allah", dan jika mereka ditimpa suatu keburukan mereka mengatakan, "Ini dari engkau (Muhammad)." Katakanlah, "Semuanya (datang) dari sisi Allah." Maka mengapa orang-orang (munafik) itu hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikit pun)?"

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun membantah omongan kaum munafik yang mengatakan bahwa jika para pejuang yang gugur di Perang Uhud itu tetap diam di rumah, niscaya mereka tidak akan mati terbunuh.

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ ۚ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولًا ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا ٧٩

(4:79) Kebajikan apa pun yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu (Muhammad) menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi.

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا ٨٠

(4:80) Barang siapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.207)

Catatan Depag

207) Rasul tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan mereka dan tidak menjamin agar mereka tidak berbuat kesalahan.

وَيَقُولُونَ طَاعَةٌ فَإِذَا بَرَزُوا مِنْ عِنْدِكَ بَيَّتَ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ غَيْرَ الَّذِي تَقُولُ ۖ وَاللَّهُ يَكْتُبُ مَا يُبَيِّتُونَ ۖ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَكِيلًا ٨١

(4:81) Dan mereka (orang-orang munafik) mengatakan, "(Kami) taat." Tetapi, apabila mereka telah pergi dari sisimu (Muhammad), sebagian dari mereka mengatur siasat di malam hari (mengambil keputusan) lain dari yang telah mereka katakan tadi. Allah mencatat siasat yang mereka atur di malam hari itu, maka berpalinglah dari mereka dan bertawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah yang menjadi pelindung.

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا ٨٣

(4:83) Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri 208) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).209) Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu).

Catatan Depag

208) Tokoh-tokoh sahabat Rasul. 209) Menurut mufasir yang lain maksudnya ialah : kalau suatu berita tentang keamanan dan ketakutan itu disampaikan kepada Rasul dan Ulil Amri, tentulah Rasul dan Ulil Amri yang ahli dapat menetapkan kesimpulan (istimbat) dari berita itu.

Asbabun Nuzul

Umat Islam dituntut selalu mewaspadai berbagai provokasi yang mungkin mengganggu stabilitas keamanan dan menimbulkan kekacauan. Ayat ini turun berkenaan suatu isu yang menyebar di kalangan sahabat. Dikabarkan bahwa sebagian istri Nabi sepakat meminta tambahan uang belanja dan tersebarlah isu bahwa Nabi menceraikan mereka karena hal tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا تُكَلَّفُ إِلَّا نَفْسَكَ ۚ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَكُفَّ بَأْسَ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ وَاللَّهُ أَشَدُّ بَأْسًا وَأَشَدُّ تَنْكِيلًا ٨٤

(4:84) Maka berperanglah engkau (Muhammad) di jalan Allah, engkau tidaklah dibebani melainkan atas dirimu sendiri.210) Kobarkanlah (semangat) orang-orang beriman (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak (mematahkan) serangan orang-orang yang kafir itu. Allah sangat besar kekuatan(-Nya) dan sangat keras siksa(-Nya).

Catatan Depag

210) Perintah berperang itu harus dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena yang dibebani adalah dirinya sendiri. Ayat ini berhubungan dengan keengganan sebagian besar orang Madinah untuk ikut berperang bersama Nabi ke Badar. Maka turunlah ayat ini yang memerintahkan agar Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pergi berperang walaupun sendirian saja.

85-91 : Syafaat, Etika Salam, dan Hukum Tawanan Perang

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا ۖ وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا ٨٥

(4:85) Barang siapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian (pahala)-nya. Dan barang siapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian dari (dosa)nya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

فَمَا لَكُمْ فِي الْمُنَافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِمَا كَسَبُوا ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَهْدُوا مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ ۖ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلًا ٨٨

(4:88) Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan211) dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah mengembalikan mereka (kepada kekafiran), disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang yang telah disesatkan oleh Allah? Barang siapa disesatkan oleh Allah, kamu tidak akan mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.

Catatan Depag

211) Golongan orang mukmin yang membela orang munafik dan golongan orang mukmin yang memusuhi mereka.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun ketika umat Islam terpecah menjadi dua kubu dalam menyikapi sekelompok orang Arab (atau Makkah) yang awalnya memeluk Islam, namun saat tiba di Madinah mereka terserang wabah demam lalu murtad dan keluar dari Madinah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Sebelum Perang Uhud terjadi, sebagian pasukan muslim kembali ke Madinah karena takut melihat kekuatan musuh dan termakan hasutan ‘Abdullah bin Ubay. Sebagian sahabat bersikeras menumpas mereka, namun sebagian lainnya ingin agar mereka dibiarkan. Untuk meredakan perselisihan itulah ayat ini diturunkan. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً ۖ فَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ ۖ وَلَا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا ٨٩

(4:89) Mereka ingin agar kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, sehingga kamu menjadi sama (dengan mereka). Janganlah kamu jadikan dari antara mereka sebagai teman-teman(mu), sebelum mereka berpindah pada jalan Allah. Apabila mereka berpaling,212) maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di manapun mereka kamu temukan, dan janganlah kamu jadikan seorang pun di antara mereka sebagai teman setia dan penolong,

Catatan Depag

212) Diriwayatkan bahwa beberapa orang Arab datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di Madinah, lalu mereka masuk Islam, kemudian mereka ditimpa demam Madinah, karena itu mereka kembali kafir lalu mereka keluar dari Madinah. Kemudian mereka berjumpa dengan sahabat Nabi, lalu sahabat menanyakan sebab-sebab mereka meninggalkan Madinah. Mereka menerangkan bahwa mereka ditimpa demam Madinah. Para sahabat berkata, “Mengapa kamu tidak mengambil teladan yang baik dari Rasulullah?” Para sahabat terbagi kepada dua golongan dalam hal ini. Yang sebagian berpendapat bahwa mereka telah menjadi munafik, sedang yang sebagian lagi berpendapat bahwa mereka masih Islam. Lalu turunlah ayat ini yang mencela kaum muslimin, karena menjadi dua golongan itu, dan memerintahkan agar orang Arab ditawan dan dibunuh, jika mereka tidak berhijrah ke Madinah, karena mereka disamakan dengan kaum musyrikin yang lain.

إِلَّا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَنْ يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ ۚ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلًا ٩٠

(4:90) kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai)213) atau orang yang datang kepadamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu atau memerangi kaumnya.214) Sekiranya Allah menghendaki, niscaya diberikan-Nya kekuasaan kepada mereka (dalam) menghadapi kamu, maka pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangimu serta menawarkan perdamaian kepadamu (menyerah) maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.

Catatan Depag

213) Ayat ini menjadi dasar hukum suaka. 214) Tidak memihak dan telah mengadakan hubungan dengan kaum muslimin.

سَتَجِدُونَ آخَرِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّ مَا رُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا ۚ فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ ۚ وَأُولَٰئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِينًا ٩١

(4:91) Kelak akan kamu dapati (golongan-golongan) yang lain, yang menginginkan agar mereka hidup aman bersamamu dan aman (pula) bersama kaumnya. Setiap kali mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan tidak mau menawarkan perdamaian kepadamu, serta tidak menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja kamu temui, dan merekalah orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk memerangi, menawan dan membunuh) mereka.

92-100 : Larangan Membunuh Sesama Mukmin dan Konsep Hijrah Wajib

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ٩٢

(4:92) Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena kesalahan (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena kesalahan (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menetapkan hukum denda (diyat) pembunuhan tanpa sengaja. Hal ini karena 'Ayyash bin Abi Rabi'ah membunuh Al-Harith bin Yazid. 'Ayyash ingin balas dendam atas siksaan masa lalu di Makkah, tanpa menyadari bahwa Al-Harith sebenarnya telah diam-diam masuk Islam.

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا ٩٣

(4:93) Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mengecam Miqyas bin Subabah, yang pura-pura masuk Islam, lalu secara sengaja membunuh utusan Nabi dengan batu untuk balas dendam, merampas untanya, lalu murtad dan kabur kembali ke Makkah menyembah berhala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَىٰ إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا تَبْتَغُونَ عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَعِنْدَ اللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ ۚ كَذَٰلِكَ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا ٩٤

(4:94) Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (carilah keterangan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu,215) "Kamu bukan seorang yang beriman", (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu,216) lalu Allah memberikan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah! Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Catatan Depag

215) Dimaksud juga dengan orang yang mengucapkan kalimat lā ilāha illallāh. 216) Orang itu belum tampak keislamannya bagi masyarakat, kamu pun demikian pula dahulu.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menegur pasukan muslim yang gegabah. Saat berpapasan dengan seseorang (seperti Mirdas atau seorang gembala) yang mengucapkan salam atau syahadat, mereka menuduhnya hanya pura-pura lalu membunuhnya demi merampas harta/kambingnya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Allah meminta orang-orang yang berperang di daerah musuh agar teliti kepada siapa pun yang mereka temui; tidak begitu saja menuduhnya tidak beriman. Hal ini bertujuan melindungi darah setiap mukmin agar tidak ditumpahkan tanpa sebab yang dibenarkan oleh syariat. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا ٩٥

(4:95) Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai uzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun memberikan pengecualian (keringanan) bagi orang yang cacat/sakit. Saat keutamaan berjihad diturunkan, Ibnu Umm Maktum yang buta merasa sedih karena tidak bisa ikut berperang, lalu turunlah tambahan frasa "kecuali orang-orang yang mempunyai uzur". (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan ‘Abdullàh bin Ummi Maktùm yang berkecil hati karena tidak mampu berjihad di jalan Allah. Ayat ini menerangkanbahwa orang-orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berperang dijalan Allah tetap akan ditinggikan derajatnya oleh Allah. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا ٩٧

(4:97) Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi sendiri,217) mereka (para malaikat) bertanya, "Bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab, "Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekkah)." Mereka (para malaikat) bertanya, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?" Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali,

Catatan Depag

217) Muslimin Mekkah yang tidak mau hijrah bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedangkan mereka sanggup. Mereka ditindas dan dipaksa oleh orang kafir untuk ikut bersama mereka pergi ke Perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh (terkena panah) dalam peperangan itu.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menyoroti nasib orang-orang yang mengaku Islam namun enggan hijrah dari Makkah. Akibatnya, mereka terpaksa ikut barisan musyrik di Perang Badar dan terbunuh. Malaikat mencela mereka saat mencabut nyawa karena menzalimi diri sendiri. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, ternyata masih ada sekelompokkaum mukmin yang tetap tinggal di Mekah dan menyembunyikan keimanannya. Mereka enggan berhijrah padahal tidak ada uzur yang menghalangi. Ayat ini turun terkait peristiwa tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا ٩٨

(4:98) Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah),

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menyoroti nasib orang-orang yang mengaku Islam namun enggan hijrah dari Makkah. Akibatnya, mereka terpaksa ikut barisan musyrik di Perang Badar dan terbunuh. Malaikat mencela mereka saat mencabut nyawa karena menzalimi diri sendiri.

فَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا ٩٩

(4:99) maka mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menyoroti nasib orang-orang yang mengaku Islam namun enggan hijrah dari Makkah. Akibatnya, mereka terpaksa ikut barisan musyrik di Perang Badar dan terbunuh. Malaikat mencela mereka saat mencabut nyawa karena menzalimi diri sendiri.

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ١٠٠

(4:100) Dan barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun memuji orang-orang yang tulus berhijrah meskipun uzur. Setelah mendengar ancaman ayat sebelumnya, seorang sahabat tua/sakit bernama Habib bin Damrah (atau pria dari Bani Bakr) nekat ditandu menuju Madinah, namun ia wafat di tengah jalan. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan Ýamrah bin Jundab yang ingin sekaliberhijrah ke Madinah menyusul Nabi êallallàhu ‘alaihi wasallam. Meski sakit keras, ia tetap berangkat menuju Madinah hingga akhirnya wafat ditengah perjalanan. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

101-106 : Shalat Qashar dalam Pertempuran dan Klaim Wahyu Kebenaran

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا ١٠١

(4:101) Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar218) salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Catatan Depag

218) Menurut pendapat jumhur (umum) arti qasar di sini ialah salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا ١٠٢

(4:102) Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dan menyandang senjata mereka, kemudian apabila mereka (yang salat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat),219) maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum salat, lalu mereka salat denganmu,220) dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu sekaligus. Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit, dan bersiapsiagalah kamu.221) Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.

Catatan Depag

219) Menurut sebagian besar mufasir bila telah selesai satu rakaat, maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri, dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- duduk menunggu kelompok yang kedua. 220) Rakaat yang pertama, sedang rakaat kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri salat bersama-sama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. 221) Cara salat Khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam keadaaan yang masih mungkin mengerjakannya. Apabila keadaan tidak memungkinkan, maka salat itu dikerjakan sebisanya, walaupun dengan mengucapkan tasbih saja.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mensyariatkan Salat Khauf (salat dalam keadaan bahaya/perang). Saat di Usfan, pasukan musyrik yang dipimpin Khalid bin Walid menyadari betapa umat Islam sangat khusyuk saat salat Zuhur dan berencana menyergap mereka di salat Asar. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Mulanya Rasulullah dan para sahabat menunaikan salat seperti biasa meski mereka sedang di medan perang. Hal tersebut diamati benar oleh pasukan musyrik. Mereka berencana menyerang pasukan mukmin ketika salat karena menganggap mereka sedang lengah dan melepas peralatan perang. Ayat ini turun untuk mengajarkan tatacara melakukan salat dalam kondisigenting (salat khauf), sehingga dalam kondisi demikian pun mereka tetapwaspada. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ١٠٣

(4:103) Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.

وَلَا تَهِنُوا فِي ابْتِغَاءِ الْقَوْمِ ۖ إِنْ تَكُونُوا تَأْلَمُونَ فَإِنَّهُمْ يَأْلَمُونَ كَمَا تَأْلَمُونَ ۖ وَتَرْجُونَ مِنَ اللَّهِ مَا لَا يَرْجُونَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ١٠٤

(4:104) Dan janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka ketahuilah mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu rasakan, sedang kamu masih dapat mengharapkan dari Allah apa yang tidak dapat mereka harapkan. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا ١٠٥

(4:105) Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur`an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat,222)

Catatan Depag

222) Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Tu'mah yang mana dia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Tu'mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. Hal ini diadukan oleh kerabat-kerabat Tu'mah kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mereka meminta agar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membela Tu'mah dan menghukum orang Yahudi, kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Tu'mah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sendiri hampir-hampir membenarkan tuduhan Tu'mah dan kerabatnya terhadap orang Yahudi.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkenaan dengan Qatàdah bin an-Nu‘màn dan pamannya,Rifà‘ah bin Zaid, yang berusaha keras mencari kebenaran. Ia mengadukan kepada Nabi êallallàhu ‘alaihi wasallam beberapa orang dari Bani Ubairiq yang mereka yakini telah mencuri makanan dan senjata Rifà‘ah. Allah lalumenurunkan ayat ini sebagai dukungan terhadap Qatàdah dan pamannya. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ١٠٦

(4:106) dan mohonkanlah ampunan kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

107-115 : Larangan Membela Pengkhianat dan Ancaman bagi Pembangkang Rasul

وَلَا تُجَادِلْ عَنِ الَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنْفُسَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا أَثِيمًا ١٠٧

(4:107) Dan janganlah kamu berdebat untuk (membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat dan bergelimang dosa,

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَىٰ مِنَ الْقَوْلِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا ١٠٨

(4:108) mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak dapat bersembunyi dari Allah, karena Allah bersama mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridai-Nya. Dan Allah Maha Meliputi terhadap apa yang mereka kerjakan.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

هَا أَنْتُمْ هَٰؤُلَاءِ جَادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَمَنْ يُجَادِلُ اللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكِيلًا ١٠٩

(4:109) Itulah kamu! Kamu berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini, tetapi siapa yang akan menentang Allah untuk (membela) mereka pada hari Kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap azab Allah)?

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا ١١٠

(4:110) Dan barang siapa berbuat kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian dia memohon ampunan kepada Allah, niscaya dia akan mendapatkan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ١١١

(4:111) Dan barang siapa berbuat dosa, maka sesungguhnya dia mengerjakannya untuk (kesulitan) dirinya sendiri. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا ١١٢

(4:112) Dan barang siapa berbuat kesalahan atau dosa, kemudian dia tuduhkan kepada orang yang tidak bersalah, maka sungguh, dia telah memikul suatu kebohongan dan dosa yang nyata.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ وَرَحْمَتُهُ لَهَمَّتْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ أَنْ يُضِلُّوكَ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ ۖ وَمَا يَضُرُّونَكَ مِنْ شَيْءٍ ۚ وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ ۚ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكَ عَظِيمًا ١١٣

(4:113) Dan kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (Muhammad), tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. Tetapi mereka hanya menyesatkan dirinya sendiri, dan tidak membahayakanmu sedikit pun. Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab (Al-Qur`an) dan Hikmah (Sunah) kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum engkau ketahui. Karunia Allah yang dilimpahkan kepadamu itu sangat besar.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا ١١٤

(4:114) Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا ١١٥

(4:115) Dan barang siapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

116-121 : Syirik sebagai Dosa Tak Terampuni dan Tipu Daya Setan

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا ١١٦

(4:116) Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barang siapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali.

Asbabun Nuzul

Ayat-ayat ini turun sekaligus untuk membela seorang Yahudi yang difitnah. Seorang muslim bernama Tu'mah bin Ubayriq mencuri baju besi, menyembunyikannya di rumah seorang Yahudi, dan saat ketahuan, ia dan sukunya berbohong menuduh si Yahudi. Nabi hampir saja membela Tu'mah karena argumen sukunya, namun wahyu turun menyingkap kebenarannya.

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا إِنَاثًا وَإِنْ يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَرِيدًا ١١٧

(4:117) Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah ināṡan (berhala),223) dan mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka,

Catatan Depag

223) Asal makna ināṡan ialah perempuan-perempuan. Patung-patung berhala yang disembah Arab Jahiliah itu biasanya diberi nama dengan nama-nama perempuan seperti al-Lata, al-Uzza dan Manah. Dapat juga berarti di sini orang-orang mati, benda-benda yang tidak berjenis dan benda-benda yang lemah.

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا ١١٩

(4:119) dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya),225) dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya)."226) Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.

Catatan Depag

225) Menurut kepercayaan Arab Jahiliah, hewan-hewan yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, harus dipotong telinganya terlebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak boleh dipergunakan lagi, serta harus dilepas lagi. 226) Mengubah ciptaan Allah dapat berarti mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. Ada yang mengartikannya dengan mengubah agama Allah.

122-126 : Janji Surga bagi Mukmin dan Klaim Superioritas Agama Islam

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ وَعْدَ اللَّهِ حَقًّا ۚ وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا ١٢٢

(4:122) Dan orang yang beriman dan mengerjakan amal kebajikan, kelak akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan janji Allah itu benar. Siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?

لَيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلَا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ ۗ مَنْ يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ وَلَا يَجِدْ لَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا ١٢٣

(4:123) (Pahala dari Allah) itu bukanlah angan-anganmu227) dan bukan (pula) angan-angan Ahli Kitab. Barang siapa mengerjakan kejahatan, niscaya akan dibalas sesuai dengan kejahatan itu, dan dia tidak akan mendapatkan pelindung dan penolong selain Allah.

Catatan Depag

227) “mu” di sini ada yang mengartikan dengan kaum muslimin dan ada pula yang mengartikan kaum musyrikin. Maksudnya pahala di akhirat bukanlah menuruti angan-angan dan cita-cita mereka tetapi sesuai dengan ketentuan agama.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk menengahi perdebatan saling membanggakan agama. Kaum Yahudi, Nasrani, dan umat Islam saling klaim bahwa kitab, nabi, dan agama merekalah yang paling diridai dan lebih dulu ada. Allah menegaskan bahwa pahala itu berdasarkan amal saleh, bukan sekadar angan-angan klaim.

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗ وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا ١٢٥

(4:125) Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan (-Nya).

Asbabun Nuzul

Ayat ini membahas alasan mengapa Nabi Ibrahim AS diangkat sebagai "Khalilullah" (Kekasih Allah). Ini terjadi karena kedermawanannya suka memberi makan, keramahannya pada tamu (termasuk malaikat), dan sikap tawakalnya kepada Allah.

127-130 : Perlakuan terhadap Istri dan Pengakuan Ketidakmungkinan Keadilan Poligami

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا ١٢٧

(4:127) Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,228) dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur`an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka229) dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."

Catatan Depag

228) Baca An-Nisā` (4) : 2 dan 3 229) Menurut adat Arab Jahiliah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik dinikahi dan diambil hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupanya, dihalanginya menikah dengan laki-laki yang lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang dilakukan oleh ayat ini.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun karena banyak sahabat yang bertanya lebih lanjut kepada Nabi tentang hukum-hukum perlakuan dan pernikahan dengan wanita yatim, menyusul kekhawatiran mereka setelah turunnya ayat 3 (Surah An-Nisa) sebelumnya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun sebagai teguran kepada pria yang menjadi wali seorang perempuan yatim. Pria itu hendak menikahinya dan tidak ingin menikahkannya dengan pria lain karena ia bermaksud menguasai harta perempuan tersebut yang sudah telanjur dikelolanya. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا ١٢٨

(4:128) Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz230) atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya,231) dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.232) Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Catatan Depag

230) Lihat arti nusyuz bagi pihak istri dalam catatan kaki An-Nisā` (4): 34. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. 231) Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. 232) Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun membolehkan adanya kesepakatan damai suami-istri jika suami berniat menceraikan. Ini terjadi jika wanita sudah tua atau tidak bisa punya anak, namun ia memohon agar tidak diceraikan dengan kompensasi ia merelakan hak gilirannya/nafkahnya (seperti kisah istri Rafi' bin Khadij atau Saudah binti Zam'ah).

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ١٢٩

(4:129) Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

131-141 : Ketakwaan, Keadilan Bersaksi, dan Larangan Berteman dengan Kafir

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ ۚ وَإِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَنِيًّا حَمِيدًا ١٣١

(4:131) Dan milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada orang yang diberi Kitab suci sebelum kamu dan (juga) kepadamu agar bertakwalah kepada Allah. Tetapi jika kamu ingkar maka (ketahuilah), milik Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا ١٣٥

(4:135) Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menegaskan keharusan berlaku adil tidak peduli status sosial. Saat ada orang kaya dan orang miskin bersengketa, Nabi sempat cenderung memenangkan si miskin karena berprasangka orang miskin tidak mungkin menzalimi orang kaya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَىٰ رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۚ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا ١٣٦

(4:136) Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada kitab (Al-Qur`an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun tentang Abdullah bin Salam dan tokoh Yahudi lainnya yang memeluk Islam. Mereka menyatakan percaya pada Muhammad, Musa, Al-Qur'an, dan Taurat, namun mereka menolak (kafir) kepada rasul-rasul dan kitab-kitab suci yang lain.

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا ١٣٧

(4:137) Sesungguhnya orang-orang yang beriman lalu kafir, kemudian beriman (lagi), kemudian kafir lagi, lalu bertambah kekafirannya, maka Allah tidak akan mengampuni mereka, dan tidak (pula) menunjukkan kepada mereka jalan (yang lurus).

الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا ١٣٩

(4:139) (yaitu) orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Ketahuilah bahwa semua kekuatan itu milik Allah.

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا ١٤٠

(4:140) Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur`an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam,

الَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِنَ اللَّهِ قَالُوا أَلَمْ نَكُنْ مَعَكُمْ وَإِنْ كَانَ لِلْكَافِرِينَ نَصِيبٌ قَالُوا أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُمْ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ۚ فَاللَّهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا ١٤١

(4:141) (yaitu) orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu. Apabila kamu mendapat kemenangan dari Allah mereka berkata, "Bukankah kami (turut berperang) bersama kamu?" Dan jika orang kafir mendapat bagian mereka berkata, "Bukankah kami turut memenangkanmu,233) dan membela kamu dari orang mukmin?" Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu pada hari Kiamat. Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman.

Catatan Depag

233) Dengan jalan membuka rahasia-rahasia orang mukmin dan menyampaikan hal ihwal mereka kepada orang kafir atau kalau mereka berperang di pihak orang mukmin mereka berperang tidak sepenuh hati.

142-151 : Sifat Munafik, Neraka Terdalam, dan Kecaman atas Pemisahan Iman

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا ١٤٢

(4:142) Sesungguhnya orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allahlah yang menipu mereka. 234) Apabila mereka berdiri untuk salat mereka lakukan dengan malas. Mereka bermaksud riya` (ingin dipuji) di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.235)

Catatan Depag

234) Allah membiarkan mereka dalam pengakuan beriman, sebab itu mereka dilayani seperti melayani para mukmin. Dalam pada itu Allah telah menyediakan neraka buat mereka sebagai balasan atas tipuan mereka itu. 235) Mereka salat hanya sekali-kali saja, yaitu apabila mereka berada di hadapan orang.

مُذَبْذَبِينَ بَيْنَ ذَٰلِكَ لَا إِلَىٰ هَٰؤُلَاءِ وَلَا إِلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلًا ١٤٣

(4:143) Mereka dalam keadaan ragu antara yang demikian (iman atau kafir) tidak termasuk kepada golongan ini (orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang kafir). Barang siapa dibiarkan sesat oleh Allah, maka kamu tidak akan mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) baginya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا ١٤٤

(4:144) Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin selain dari orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu)?

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا ١٤٦

(4:146) kecuali orang-orang yang bertobat dan memperbaiki diri236) dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan dengan tulus ikhlas (menjalankan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu bersama-sama orang-orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman.

Catatan Depag

236) Mengadakan perbaikan berarti bekerja yang baik untuk menghilangkan akibat yang jelek dan kesalahan yang dilakukan.

لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۚ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا ١٤٨

(4:148) Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi.238) Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Catatan Depag

238) Orang yang dizalimi boleh mengemukakan kepada hakim atau penguasa tentang keburukan-keburukan orang yang menzaliminya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun memberikan keringanan atau izin untuk mengeluh/mengumpat secara pantas jika dizalimi. Kejadian ini terkait seseorang yang bertamu namun tuan rumahnya tidak memberinya jamuan yang layak, sehingga ia mengeluhkan perlakuan buruk tersebut.

إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا ١٥٠

(4:150) Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membeda-bedakan239) antara (keimanan kepada) Allah dan Rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, "Kami beriman kepada sebagian dan kami mengingkari sebagian (yang lain)," serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kafir),

Catatan Depag

239) Beriman kepada Allah, tidak beriman kepada Rasul-rasul-Nya.

152-162 : Keimanan kepada Semua Rasul dan Stereotip Kolektif terhadap Yahudi

وَالَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ أُولَٰئِكَ سَوْفَ يُؤْتِيهِمْ أُجُورَهُمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ١٥٢

(4:152) Adapun orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya dan tidak membeda-bedakan di antara mereka (para Rasul), kelak Allah akan memberikan pahala kepada mereka. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

يَسْأَلُكَ أَهْلُ الْكِتَابِ أَنْ تُنَزِّلَ عَلَيْهِمْ كِتَابًا مِنَ السَّمَاءِ ۚ فَقَدْ سَأَلُوا مُوسَىٰ أَكْبَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَقَالُوا أَرِنَا اللَّهَ جَهْرَةً فَأَخَذَتْهُمُ الصَّاعِقَةُ بِظُلْمِهِمْ ۚ ثُمَّ اتَّخَذُوا الْعِجْلَ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ فَعَفَوْنَا عَنْ ذَٰلِكَ ۚ وَآتَيْنَا مُوسَىٰ سُلْطَانًا مُبِينًا ١٥٣

(4:153) (Orang-orang) Ahli Kitab meminta kepadamu (Muhammad) agar engkau menurunkan suatu Kitab dari langit kepada mereka. Sesungguhnya mereka telah meminta kepada Musa yang lebih besar dari itu. Mereka berkata, "Perlihatkanlah Allah kepada kami secara nyata." Maka mereka disambar petir karena kezalimannya. Kemudian mereka menyembah anak sapi,240) setelah mereka melihat bukti-bukti yang nyata, namun demikian Kami maafkan mereka, dan telah Kami berikan kepada Musa kekuasaan yang nyata.

Catatan Depag

240) Patung anak sapi itu mereka buat dari emas untuk disembah.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun karena permintaan keras kepala orang-orang Yahudi yang menantang Nabi Muhammad SAW agar benar-benar menurunkan sebuah wujud kitab fisik langsung dari langit seperti yang dilakukan Nabi Musa AS.

وَرَفَعْنَا فَوْقَهُمُ الطُّورَ بِمِيثَاقِهِمْ وَقُلْنَا لَهُمُ ادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُلْنَا لَهُمْ لَا تَعْدُوا فِي السَّبْتِ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا ١٥٤

(4:154) Dan Kami angkat gunung (Sinai) di atas mereka untuk (menguatkan) perjanjian mereka. Dan Kami perintahkan kepada mereka, "Masukilah pintu gerbang (Baitulmaqdis) itu sambil bersujud," dan Kami perintahkan (pula), kepada mereka, "Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabat.241) Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh.

Catatan Depag

241) Hari Sabat ialah hari Sabtu, hari khusus untuk beribadah bagi orang Yahudi.

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ وَكُفْرِهِمْ بِآيَاتِ اللَّهِ وَقَتْلِهِمُ الْأَنْبِيَاءَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَوْلِهِمْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ ۚ بَلْ طَبَعَ اللَّهُ عَلَيْهَا بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا ١٥٥

(4:155) Maka (Kami hukum mereka),242) karena mereka melanggar perjanjian itu, dan karena kekafiran mereka terhadap keterangan-keterangan Allah, serta karena mereka telah membunuh Nabi-nabi tanpa hak (alasan yang benar) dan karena mereka mengatakan, "Hati kami tertutup." Sebenarnya, Allah telah mengunci hati mereka karena kekafirannya, karena itu hanya sebagian kecil dari mereka yang beriman,

Catatan Depag

242) Hukuman kepada mereka itu dalam bentuk melaknat mereka, mereka disambar petir, menjelmakan mereka menjadi kera dan sebagainya.

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللَّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَٰكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ ۚ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ ۚ مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ ۚ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ١٥٧

(4:157) dan (Kami hukum juga) karena ucapan mereka, "Sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah,243) padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh adalah) orang yang diserupakan dengan Isa. Sesungguhnya mereka yang berselisih pendapat tentang (pembunuhan) Isa, selalu dalam keragu-raguan tentang siapa yang dibunuh. Mereka benar-benar tidak tahu (siapa sebenarnya yang dibunuh), melainkan mengikuti persangkaan belaka, jadi mereka tidak yakin telah membunuhnya,

Catatan Depag

243) Mereka menyebut Isa putra Maryam itu Rasul Allah ialah sebagai ejekan, karena mereka sendiri tidak mempercayai kerasulan Nabi Isa -'alaihissalām-.

وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُونُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا ١٥٩

(4:159) Tidak ada seorang pun di antara Ahli Kitab yang tidak beriman kepadanya (Isa) menjelang kematiannya.245) Dan pada hari Kiamat dia (Isa) akan menjadi saksi atas mereka.

Catatan Depag

245) Setiap orang Yahudi dan Nasrani akan beriman kepada Nabi Isa -'alaihissalām- sebelum wafatnya di akhir zaman ketika dia turun nanti, bahwa dia adalah Rasulullah, bukan anak Allah. Sebagian mufasir berpendapat bahwa mereka mengimani hal itu sebelum wafat.

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا ١٦١

(4:161) dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.

لَٰكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ ۚ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَٰئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا ١٦٢

(4:162) Tetapi orang-orang yang ilmunya mendalam di antara mereka, dan orang-orang yang beriman, mereka beriman kepada (Al-Qur`an) yang diturunkan kepadamu (Muhammad), dan kepada (kitab-kitab) yang diturunkan sebelummu, begitu pula mereka yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat dan beriman kepada Allah dan hari kemudian. Kepada mereka akan Kami berikan pahala yang besar.

163-166 : Klaim Kesinambungan Wahyu dan Pembuktian Diri Allah

إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَىٰ نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ ۚ وَأَوْحَيْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَعِيسَىٰ وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ ۚ وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُورًا ١٦٣

(4:163) Sesungguhnya Kami mewahyukan kepadamu (Muhammad) sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh, dan Nabi-nabi setelahnya, dan Kami telah mewahyukan (pula) kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub dan anak cucunya; Isa, Ayub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan Kami telah memberikan Kitab Zabur kepada Dawud.

وَرُسُلًا قَدْ قَصَصْنَاهُمْ عَلَيْكَ مِنْ قَبْلُ وَرُسُلًا لَمْ نَقْصُصْهُمْ عَلَيْكَ ۚ وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَىٰ تَكْلِيمًا ١٦٤

(4:164) Dan ada beberapa Rasul yang telah Kami kisahkan mereka kepadamu sebelumnya dan ada beberapa Rasul (lain) yang tidak Kami kisahkan mereka kepadamu. Dan kepada Musa, Allah berfirman langsung.246)

Catatan Depag

246) Allah berfirman langsung dengan Nabi Musa -'alaihissalām-, merupakan keistimewaan Nabi Musa-'alaihissalām-. Dan karenanya Nabi Musa -'alaihissalām- disebut Kalīmullāh, sedang Rasul-rasul yang lain mendapat wahyu dari Allah dengan perantaraan Jibril. Dalam pada itu Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah berbicara secara langsung dengan Allah pada malam hari waktu mi'raj.

لَٰكِنِ اللَّهُ يَشْهَدُ بِمَا أَنْزَلَ إِلَيْكَ ۖ أَنْزَلَهُ بِعِلْمِهِ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ يَشْهَدُونَ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ شَهِيدًا ١٦٦

(4:166) Tetapi Allah menjadi saksi atas (Al-Qur`an) yang diturunkan-Nya kepadamu (Muhammad). Dia menurunkannya dengan ilmu-Nya, dan para malaikat pun menyaksikan. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun karena para pemimpin Makkah menantang Nabi untuk mendatangkan saksi atas kenabiannya, sebab ketika mereka bertanya kepada orang-orang Yahudi, kaum Yahudi berbohong mengatakan tidak tahu-menahu tentang Muhammad.

167-173 : Ancaman Kekal bagi Kafir dan Penyangkalan Keilahian Yesus

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمُ الرَّسُولُ بِالْحَقِّ مِنْ رَبِّكُمْ فَآمِنُوا خَيْرًا لَكُمْ ۚ وَإِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ١٧٠

(4:170) Wahai manusia! Sungguh, telah datang Rasul (Muhammad) kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah (kepadanya), itu lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, (itu tidak merugikan Allah sedikit pun) karena sesungguhnya milik Allahlah apa yang di langit dan di bumi. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ ۚ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَىٰ مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ۖ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ ۚ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ ۚ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ ۘ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَكِيلًا ١٧١

(4:171) Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu,247) dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sungguh, Al-Masih Isa putra Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya248) yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya.249) Maka berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan, "(Tuhan itu) tiga," berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Mahasuci Dia dari (anggapan) mempunyai anak. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung.

Catatan Depag

247) Janganlah kamu mengatakan Nabi Isa -'alaihissalām- itu Tuhan, sebagaimana dikatakan oleh orang Nasrani. 248) Maksud kalimat yaitu kun, sehingga Nabi Isa -'alaihissalām- diciptakan tanpa bapak. 249) Disebut tiupan dari Allah karena tiupan itu berasal dari perintah Allah.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun memperingatkan golongan Kristen Nasrani agar jangan berlebih-lebihan dalam agama dengan mengklaim Nabi Isa AS sebagai putra Allah.

لَنْ يَسْتَنْكِفَ الْمَسِيحُ أَنْ يَكُونَ عَبْدًا لِلَّهِ وَلَا الْمَلَائِكَةُ الْمُقَرَّبُونَ ۚ وَمَنْ يَسْتَنْكِفْ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيَسْتَكْبِرْ فَسَيَحْشُرُهُمْ إِلَيْهِ جَمِيعًا ١٧٢

(4:172) Al-Masīh sama sekali tidak enggan menjadi hamba Allah, dan begitu pula para malaikat yang terdekat (kepada Allah).250) Dan barang siapa enggan menyembah-Nya dan menyombongkan diri, maka Allah akan mengumpulkan mereka semua kepada-Nya.

Catatan Depag

250) Malaikat yang berada di sekitar Arasy seperti Jibril, Mikail dan Israfil.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menanggapi delegasi Kristen Najran yang merasa sangat tersinggung dan menganggapnya sebagai penghinaan saat Nabi Muhammad SAW menyebut Isa AS hanyalah seorang "hamba Allah".

فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدُهُمْ مِنْ فَضْلِهِ ۖ وَأَمَّا الَّذِينَ اسْتَنْكَفُوا وَاسْتَكْبَرُوا فَيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَلَا يَجِدُونَ لَهُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا ١٧٣

(4:173) Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, Allah akan menyempurnakan pahala bagi mereka dan menambah sebagian dari karunia-Nya. Sedangkan orang-orang yang enggan (menyembah Allah) dan menyombongkan diri, maka Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih. Dan mereka tidak akan mendapatkan pelindung dan penolong selain Allah.

174-175 : Seruan Beriman kepada Muhammad dan Janji Surga
176 : Hukum Waris Kalalah: Diskriminasi Gender Terulang

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ ١٧٦

(4:176) Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah).251) Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) separuh dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudari perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Catatan Depag

251) Kalālah ialah orang mati yang tidak meninggalkan bapak dan anak.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mengenai Jabir bin Abdullah yang jatuh sakit parah dan merasa hidupnya tidak akan lama. Ia bertanya kepada Nabi apakah ia boleh mewariskan 2/3 atau setengah hartanya untuk ketujuh saudara perempuannya. Nabi tidak segera menjawab hingga ayat waris (Kalalah) ini diturunkan. Surah Al-Ma'idah 5:2 Ayat ini turun mengenai Al-Hutam (Sharih bin Dubay'ah) yang datang ke Madinah berpura-pura masuk Islam, namun kemudian mencuri unta-unta Madinah dan mempersembahkannya sebagai kurban untuk Ka'bah. Ayat ini juga turun saat kaum muslimin di Hudaibiyah merasa kesal dan ingin mencegat rombongan musyrikin yang hendak umrah sebagai balasan karena umat Islam dulu pernah dihalangi masuk Makkah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Seorang sahabat bernama Jàbir bin ‘Abdullàh mempunyai tujuh saudara perempuan. Ketika ia sakit keras, ia bertanya kepada Nabi bagaimana iamesti membagikan hartanya kepada mereka. Ayat di atas turun sebagaijawaban atas pertanyaan tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)