An-Nisa' (Wanita) Ayat 43

Bacaan

TopikLarangan Shalat saat Mabuk dan Junub, Aturan Tayamum

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

(4:43) Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,196) sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

Catatan Depag

196) Sebagian besar ulama menjelaskan arti menyentuh di sini adalah bersentuhan kulit, dan sebagian lain adalah bercampur sebagai suami istri.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun terkait larangan salat dalam keadaan mabuk, yakni ketika Abdurrahman bin Auf mengadakan jamuan makan dan minum (khamar belum diharamkan mutlak), lalu salah seorang yang mabuk salah membaca Surah Al-Kafirun saat mengimami salat. Sebagian ayat ini juga terkait syariat Tayammum yang turun saat kalung Aisyah hilang di Al-Bayda sehingga menahan pasukan di tempat yang tidak ada air. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkenaan dengan seorang sahabat yang menjadi imam salat dalam keadaan mabuk. Dalam kondisi demikian ia tidak sadar telahmelakukan kesalahan besar dalam melantunkan ayat Al-Qur’an. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

  1. (4:43) Ayat ini membahas aturan dilarangnya shalat saat mabuk, serta tata cara wudhu dengan air dan tayammum dengan debu/tanah. Aturan-aturan penyucian lisan dan persyaratannya di sini dinilai meminjam praktik paralel yang sudah ada dan diuraikan dalam tradisi Talmud. (Sumber: buku The Qur'an and the Bible: Text and Commentary oleh Gabriel Said Reynolds)
  2. (4:43) Melarang orang mabuk hanya saat hendak shalat, merupakan tahapan hukum ad hoc yang cacat secara universal sehingga harus dihapus otoritasnya lewat ayat pembatal di 5:90. (Criticism of the Quran - Wikipedia)

Moral

(4:43): Larangan shalat dalam keadaan mabuk — mengakui bahwa alkohol dikonsumsi oleh komunitas awal; larangan parsial yang kemudian berkembang.

Sains

(4:43): Tayammum dengan tanah suci sebagai pengganti air — secara higienis, menggunakan tanah (yang mengandung bakteri dan kontaminan) sebagai pengganti air untuk kebersihan adalah kontraproduktif secara medis.

Kontradiksi

QS 4:43 melarang shalat saat mabuk, menyiratkan shalat bisa ditunda. Namun tradisi Islam mewajibkan shalat tepat waktu tanpa pengecualian — inkonsistensi internal antara perintah Al-Quran dan praktik wajib.