An-Nisa' (Wanita) Ayat 20

Bacaan

TopikLarangan Mewarisi Perempuan Paksa dan Aturan Penggantian Istri

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

(4:20) Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

Cacat Logika

Aturan yang mengandaikan pokoknya sudah selesai. Penggantian istri dibicarakan sebagai keadaan biasa yang tinggal diatur akibat hartanya. Apakah penggantian itu sendiri patut tidak pernah menjadi pertanyaan di dalam ayatnya.

Moral

(4:20): Pembahasan mengganti istri — normalisasi perceraian dan penggantian pasangan dalam kerangka yang sangat menguntungkan laki-laki.

Kontradiksi

QS 4:20 mengizinkan suami mengganti istri dengan membayar qintar harta, namun QS 4:4 mewajibkan mahar sebagai hak penuh istri. Ketentuan ini menciptakan kontradiksi: haruskah harta itu milik istri sepenuhnya atau boleh 'diambil kembali' via talak?