An-Nisa' (Wanita) Ayat 19

Bacaan

TopikLarangan Mewarisi Perempuan Paksa dan Aturan Penggantian Istri

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

(4:19) Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa185) dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

Catatan Depag

185) Ayat ini tidak berarti bahwa mewariskan perempuan tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut sebagian adat Arab Jahiliah apabila seseorang meninggal, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dinikahi sendiri atau dinikahkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan menikah lagi.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk melarang tradisi mewarisi ibu tiri secara paksa. Di masa lalu, jika suami meninggal, anak tirinya berhak melempar kain ke janda tersebut untuk menikahinya tanpa mahar, menahannya agar tidak bisa menikah, atau menyiksanya agar ia menebus dirinya dengan harta. Kasus ini dialami Kubayshah binti Ma'an dari anak tirinya, Hisn. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Pada masa jahiliah, jika seorang pria meninggal, ahli warisnya berhak mewarisi istri yang ditinggalkannya. Dengan semangat memuliakan wanita, ayat ini pun turun untuk menghentikan tradisi tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

(4:19-30): Perbudakan seksual - Mengizinkan pernikahan dengan budak perempuan (4:24, 4:25) adalah legalisasi perbudakan seksual. Klaim "jika mereka memelihara kehormatan" mengabaikan bahwa budak tidak memiliki autonomi untuk menolak - persetujuan dalam konteks perbudakan adalah oxymoron.

Moral

(4:19-30): Trauma sistemik - Perbudakan seksual yang dilegalkan menciptakan trauma sistemik yang berkepanjangan. Perempuan yang diperbudak tidak memiliki hak untuk menolak hubungan seksual, tidak memiliki hak atas anak-anak mereka, dan tidak memiliki jalan keluar dari perbudakan. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang fundamental.

Kontradiksi

Kontradiksi dengan 4:3 yang memperbolehkan poligami - jika pernikahan harus berdasarkan "kerelaan" (4:19), bagaimana dengan budak perempuan yang tidak memiliki pilihan? Kontradiksi dengan 4:36 yang memerintahkan berbuat baik kepada "sahaya-sahaya yang dimiliki" - bagaimana "berbuat baik" mencakup perbudakan seksual?