An-Nisa' (Wanita) Ayat 103

Bacaan

TopikShalat Qashar dalam Pertempuran dan Klaim Wahyu Kebenaran

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

(4:103) Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.

Cacat Logika

Ketentuan tanpa alasan yang disebutkan. Salat dinyatakan sebagai kewajiban yang sudah ditentukan waktunya. Mengapa waktu-waktu itu yang menentukan tidak diterangkan, sehingga ketentuannya hanya bisa diterima atas dasar siapa yang menetapkan.