Bacaan
TopikKetakwaan, Keadilan Bersaksi, dan Larangan Berteman dengan Kafir
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
(4:135) Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun menegaskan keharusan berlaku adil tidak peduli status sosial. Saat ada orang kaya dan orang miskin bersengketa, Nabi sempat cenderung memenangkan si miskin karena berprasangka orang miskin tidak mungkin menzalimi orang kaya.
Cacat Logika
Perintah tanpa ukuran yang disebutkan. Diperintahkan menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri dan kerabat. Isi keadilannya tidak dirumuskan di sini, sedangkan aturan turunannya di tempat lain memberi bobot berbeda pada kesaksian.
Moral
(4:135): 'Jadilah penegak keadilan walaupun terhadap dirimu, orang tua, kaum kerabatmu' — prinsip baik tapi dalam konteks otoritas agama yang tidak akuntabel.