Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun ketika para wali anak yatim sangat berhati-hati menjaga harta anak yatim, namun mereka justru sewenang-wenang menikahi wanita sesuka hati (tanpa batasan) dan kadang tidak berlaku adil. Allah menyamakan keharusan berlaku adil kepada istri seperti berlaku adil kepada anak yatim, dan membatasi poligami maksimal empat. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wali yang menikahi seorang perempuan yatim yang berada di bawah perwaliannya. Ia menikahinyabukan karena cinta, melainkan karena mengincar sebatang pohon kurmamilik perempuan itu. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikIzin Poligami hingga Empat Istri dengan Syarat Keadilan
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,173) maka (nikahilah) seorang saja,174) atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.175) Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Catatan Depag
173) Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah. 174) Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. 175) Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.

