Qurai

An-Nisa' (Wanita) Ayat 3

Bacaan

TopikIzin Poligami hingga Empat Istri dengan Syarat Keadilan

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

(4:3) Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,173 maka (nikahilah) seorang saja,174 atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.175 Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Catatan Depag

173) Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah. 174) Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. 175) Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun ketika para wali anak yatim sangat berhati-hati menjaga harta anak yatim, namun mereka justru sewenang-wenang menikahi wanita sesuka hati (tanpa batasan) dan kadang tidak berlaku adil. Allah menyamakan keharusan berlaku adil kepada istri seperti berlaku adil kepada anak yatim, dan membatasi poligami maksimal empat. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wali yang menikahi seorang perempuan yatim yang berada di bawah perwaliannya. Ia menikahinyabukan karena cinta, melainkan karena mengincar sebatang pohon kurmamilik perempuan itu. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Terjemahan Kemenag menambahkan "(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya)" di dalam kurung. Arabnya cuma menyebut kekhawatiran tidak bisa berlaku adil, tanpa mengunci perkaranya pada anak yatim. Tambahan itu membuat izin poligami terbaca sebagai jalan keluar untuk satu keadaan khusus, padahal ayatnya berdiri jauh lebih luas dan memang dipakai luas dalam fikih.

Cacat Logika

Pilihan yang dipersempit (false dilemma). Kekhawatiran tidak bisa adil terhadap perempuan yatim dijawab dengan menikahi perempuan lain, dua, tiga, atau empat. Kemungkinan mengurus mereka tanpa menikahinya sama sekali tidak disebut sebagai jalan keluar.

Moral

Poligami sampai empat dibolehkan dengan syarat mampu berlaku adil, dan kalau tidak mampu, jalan keluarnya hamba sahaya perempuan yang dimiliki. Perempuan di kedua jalan itu tidak diminta pendapatnya, dan pilihan kedua menempatkan orang yang tidak bisa menolak sebagai penyelesaian atas ketidakmampuan orang lain berlaku adil.

Kontradiksi

Kontra 4:129. Ayat ini membolehkan poligami bagi yang mampu berlaku adil, sedangkan 4:129 menyatakan mereka tidak akan sanggup berlaku adil di antara istri-istrinya sekalipun berusaha. Kalau syaratnya memang keadilan, ayat kedua menutup pintu yang dibuka ayat pertama.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria