An-Nisa' (Wanita) Ayat 3

Bacaan

TopikIzin Poligami hingga Empat Istri dengan Syarat Keadilan

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

(4:3) Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,173) maka (nikahilah) seorang saja,174) atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.175) Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Catatan Depag

173) Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah. 174) Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. 175) Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun ketika para wali anak yatim sangat berhati-hati menjaga harta anak yatim, namun mereka justru sewenang-wenang menikahi wanita sesuka hati (tanpa batasan) dan kadang tidak berlaku adil. Allah menyamakan keharusan berlaku adil kepada istri seperti berlaku adil kepada anak yatim, dan membatasi poligami maksimal empat. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan seorang wali yang menikahi seorang perempuan yatim yang berada di bawah perwaliannya. Ia menikahinyabukan karena cinta, melainkan karena mengincar sebatang pohon kurmamilik perempuan itu. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Depag menambahkan "(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya)" — teks Arab asli hanya menyebut ketakutan tidak bisa berlaku adil secara umum, tanpa syarat spesifik soal anak yatim. Tambahan ini mempersempit izin poligami seolah hanya terkait konteks wali anak yatim.

Cacat Logika

Pilihan yang dipersempit (false dilemma). Kekhawatiran tidak bisa adil terhadap perempuan yatim dijawab dengan menikahi perempuan lain, dua, tiga, atau empat. Kemungkinan mengurus mereka tanpa menikahinya sama sekali tidak disebut sebagai jalan keluar.

Moral

(4:3): Mengukuhkan praktik poligami (hingga empat istri) sekaligus menormalisasi eksploitasi tanpa batas terhadap budak-budak atau "hamba sahaya perempuan" yang dimiliki oleh laki-laki. Aturan ini secara sah melembagakan ketidaksetaraan hierarki pernikahan, objektifikasi perempuan, dan institusi perbudakan.

Sains

Izin poligami hingga 4 istri tanpa dasar biologis atau psikologis; riset ilmu perilaku (Cialdini 2009, penelitian evolusioner) menunjukkan monogami lebih kondusif bagi kesejahteraan anak dan pasangan.

Kontradiksi

Kontradiksi Internal Al-Quran: Ayat ini memperbolehkan poligami 'jika mampu berlaku adil' — bertentangan langsung dengan 4:129 yang menegaskan 'kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu)'.