Bacaan
TopikHak Waris untuk Perempuan dan Ancaman Neraka bagi Pemakan Harta Yatim
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
(4:9) Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
Cacat Logika
Rasa takut sebagai pendorong. Perlindungan bagi keturunan yang lemah dianjurkan lewat rasa takut atas nasib mereka kelak. Yang mendorong kekhawatiran akan akibat, bukan keterangan tentang hak anak yang ditinggalkan.
Moral
(4:9): Larangan meninggalkan keturunan yang lemah — bisa diinterpretasikan untuk membatasi hak reproduksi atau mendorong tekanan sosial terhadap yang tidak memiliki pewaris.