An-Nisa' (Wanita) Ayat 34

Bacaan

TopikDominasi Laki-laki, Izin Memukul Istri, dan Mediasi Konflik

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

(4:34) Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).191) Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,192) hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

Catatan Depag

191) Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik. 192) Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun berkenaan dengan Sa'd bin Ar-Rabi' yang menampar istrinya, Habibah, karena nusyuz (membangkang). Ayah sang istri mengadu kepada Nabi yang awalnya memutuskan qishash (hukuman balasan menampar). Namun ayat ini turun membatalkannya dan menetapkan bahwa suami adalah pemimpin bagi istrinya.

Kritik

  1. (4:34) Dekret misoginis yang melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga; memberikan otorisasi hukum eksplisit bagi para suami untuk "memukul/menganiaya" istri yang dituduh membangkang (nusyuz). (Criticism of the Quran - Wikipedia,)
  2. Perintah memukul istri dalam teks Arab bersifat eksplisit. Depag menambahkan syarat "(kalau perlu)" yang tidak ada dalam teks Arab — melembutkan perintah yang dalam teks aslinya tidak bersyarat.

Cacat Logika

Penalaran melingkar (circular reasoning). Kepemimpinan laki-laki disandarkan pada bahwa Allah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Isi kelebihan itu tidak pernah dirumuskan dan ditetapkan oleh sumber yang sama, sehingga alasannya tidak bisa diperiksa terpisah dari kesimpulannya.

Moral

  1. (4:34): Mengukuhkan supremasi mutlak paham patriarki dengan menetapkan laki-laki sebagai pelindung/pemimpin yang statusnya "dilebihkan" atas perempuan. Teks ini memberikan izin eksplisit untuk melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) melalui diktum "pukullah mereka" jika suami merasa istrinya berpotensi membangkang.
  2. (4:34): Mengukuhkan supremasi patriarki secara absolut dengan menetapkan laki-laki sebagai entitas yang ditinggikan derajatnya di atas perempuan. Teks ini secara terang-terangan melegalkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan memberikan otoritas eksplisit kepada suami untuk memukul istrinya ("pukullah mereka") semata-mata atas dasar kekhawatiran pembangkangan.

Sains

(4:34): Kepemimpinan laki-laki atas perempuan 'karena Allah melebihkan sebagian atas sebagian lain' — tidak ada bukti neurologis atau biologis bahwa laki-laki secara inheren lebih capable memimpin.

Kontradiksi

Kontradiksi dengan 30:21 yang menyatakan suami-istri saling "mencintai dan menyayangi" - bagaimana memukul konsisten dengan cinta dan kasih sayang? Kontradiksi dengan 4:19 yang melarang menikahi perempuan dengan paksa - jika paksaan dalam pernikahan salah, mengapa paksaan fisik dalam rumah tangga diperbolehkan?