An-Nisa' (Wanita) Ayat 15

Bacaan

TopikHukuman Asimetris untuk Zina: Perempuan Dikurung, 'Dua Orang' Dimaafkan

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

(4:15) Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji183) di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.184)

Catatan Depag

183) Menurut sebagian besar mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian). 184) Menurut sebagian besar mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya An-Nur (24) : 2, tentang hukum dera.

Kritik

(4:15-18): Asimetri gender dalam hukum — Perempuan yang berzina dikurung "sampai mati" (4:15), sementara laki-laki yang berzina disebut "dua orang yang melakukannya" (4:16) tanpa hukuman yang sama. Ini adalah diskriminasi gender yang mencolok dalam sistem peradilan yang mengklaim keadilan ilahi.

Cacat Logika

Syarat yang membuat aturannya jarang berlaku. Perbuatan keji perempuan harus disaksikan empat orang. Dengan syarat sebesar itu ketentuannya hampir tidak pernah bisa dijalankan, sementara akibat bagi yang dituduh tetap berjalan di luar aturannya.

Moral

(4:15): Menghukum perempuan yang terbukti bersalah melakukan asusila ("perbuatan keji") dengan kurungan seumur hidup di dalam rumah "sampai mereka menemui ajalnya". Mengunci perempuan perlahan hingga mati merupakan hukuman yang di luar batas perikemanusiaan dan sangat tidak proporsional.

Kontradiksi

Kontradiksi dengan 24:2 yang mengatur hukuman cambuk 100 kali untuk zina — mengapa 4:15 menyebutkan kurungan sampai mati sementara 24:2 menyebutkan cambuk? Kontradiksi dengan konsep pengampunan: jika Allah Maha Pengampun, mengapa ada batas waktu untuk taubat (4:18)?