An-Nisa' (Wanita) Ayat 33

Bacaan

TopikPenghapusan Dosa Kecil dan Larangan Iri Hati atas Perbedaan Rezeki

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

(4:33) Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk menghapus tradisi anak angkat mendapat jatah warisan mutlak. Pada masa lalu seseorang bisa mengadopsi pria dewasa dan menjadikannya ahli waris. Ayat ini menegaskan ahli waris asli punya bagian pasti, sedangkan anak angkat hanya berhak lewat wasiat/perjanjian.

Cacat Logika

Ketentuan tanpa alasan yang disebutkan. Ahli waris ditetapkan bagi setiap harta peninggalan, ditutup dengan pernyataan bahwa Allah menyaksikan segala sesuatu. Dasar penetapannya tidak diuraikan, yang ditambahkan hanya kepastian pengawasannya.