An-Nisa' (Wanita) Ayat 127

Bacaan

TopikPerlakuan terhadap Istri dan Pengakuan Ketidakmungkinan Keadilan Poligami

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَنْ تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا

(4:127) Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,228) dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur`an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka229) dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."

Catatan Depag

228) Baca An-Nisā` (4) : 2 dan 3 229) Menurut adat Arab Jahiliah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik dinikahi dan diambil hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupanya, dihalanginya menikah dengan laki-laki yang lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang dilakukan oleh ayat ini.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun karena banyak sahabat yang bertanya lebih lanjut kepada Nabi tentang hukum-hukum perlakuan dan pernikahan dengan wanita yatim, menyusul kekhawatiran mereka setelah turunnya ayat 3 (Surah An-Nisa) sebelumnya. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun sebagai teguran kepada pria yang menjadi wali seorang perempuan yatim. Pria itu hendak menikahinya dan tidak ingin menikahkannya dengan pria lain karena ia bermaksud menguasai harta perempuan tersebut yang sudah telanjur dikelolanya. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Cacat Logika

Menjawab pertanyaan dengan menunjuk diri sendiri. Permintaan fatwa tentang perempuan dijawab bahwa Allah memberi fatwa dan bahwa jawabannya ada di dalam kitab yang sama. Rujukannya kembali ke sumber yang sedang ditanyakan wewenangnya.