Qurai

An-Nisa' (Wanita) Ayat 11

Bacaan

TopikHukum Waris Diskriminatif: Laki-laki Dapat Dua Kali Bagian Perempuan

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

(4:11) Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.181 Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Catatan Depag

181) Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat An-Nisā` (4): 34).

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun untuk menjelaskan hukum waris, di antaranya terkait Jabir bin Abdullah yang jatuh sakit parah dan bertanya bagaimana membagi hartanya, atau terkait janda Thabit bin Qays (atau Sa'd bin Ar-Rabi') yang menuntut hak waris anak perempuannya dari paman mereka. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan pertanyaan Jàbir bin ‘Abdullàh tentang bagaimana ia mesti membagi harta warisannya kepada saudara-saudaranya. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Aturan warisan dibuka di ayat 11 dan 12, lalu perkara kalalah, yaitu orang yang mati tanpa anak dan tanpa ayah, tiba-tiba dibahas lagi di ayat 176 di ujung surat. Hadis menyebut ayat 176 sebagai bagian yang paling akhir diturunkan, dan ahli fikih klasik meninggalkan puluhan rumusan berbeda tentang arti kalalah karena kata itu tidak pernah diterangkan di ayat mana pun.

Cacat Logika

Ketentuan tanpa alasan yang disebutkan. Bagian anak laki-laki ditetapkan dua kali bagian anak perempuan. Penutupnya pernyataan bahwa kalian tidak mengetahui siapa yang lebih banyak manfaatnya, yang menutup pertanyaan alih-alih menjawabnya.

Moral

Bagian anak lelaki ditetapkan dua kali bagian anak perempuan. Alasan yang biasa dipakai penafsir, bahwa lelaki menanggung nafkah, tidak disebut di ayatnya sendiri, dan aturannya tetap berjalan pada perempuan yang menanggung keluarganya sendiri.

Sains

Angka-angka pembagian di ayat 11 dan 12 bisa berjumlah lebih dari satu harta utuh. Satu istri seperdelapan, dua anak perempuan dua pertiga, ibu seperenam, dan ayah seperenam sudah menghasilkan dua puluh tujuh perdua puluh empat. Ahli fikih menutupnya dengan aturan aul, yaitu memotong semua bagian secara berimbang, dan aturan itu buatan manusia yang tidak ada di ayatnya.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria