An-Nisa' (Wanita) Ayat 11

Bacaan

TopikHukum Waris Diskriminatif: Laki-laki Dapat Dua Kali Bagian Perempuan

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

(4:11) Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.181) Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Catatan Depag

181) Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat An-Nisā` (4): 34).

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun untuk menjelaskan hukum waris, di antaranya terkait Jabir bin Abdullah yang jatuh sakit parah dan bertanya bagaimana membagi hartanya, atau terkait janda Thabit bin Qays (atau Sa'd bin Ar-Rabi') yang menuntut hak waris anak perempuannya dari paman mereka. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan pertanyaan Jàbir bin ‘Abdullàh tentang bagaimana ia mesti membagi harta warisannya kepada saudara-saudaranya. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Ayat 11, 12, dan 176 (Dislokasi Kalala): Ayat 176 tiba-tiba kembali membahas persoalan warisan (kalala) di penghujung surat, terputus dari konteks pembicaraan warisan di awal surat (ayat 11 dan 12) Sebuah hadis menyebut ayat 176 sebagai "bagian terakhir dari Al-Qur'an yang diturunkan", membuktikan bahwa penempatan ayat ini menyusul sangat terlambat dan diduga awalnya merupakan lembaran terpisah Ahli sejarah juga mencatat bahwa ada sekitar dua puluh tujuh definisi dari berbagai otoritas klasik yang kebingungan mengartikan istilah kalala ini secara pasti

Cacat Logika

Ketentuan tanpa alasan yang disebutkan. Bagian anak laki-laki ditetapkan dua kali bagian anak perempuan. Penutupnya pernyataan bahwa kalian tidak mengetahui siapa yang lebih banyak manfaatnya, yang menutup pertanyaan alih-alih menjawabnya.

Moral

(4:11): Menciptakan diskriminasi struktural dalam sistem hukum waris, di mana porsi anak laki-laki secara otoriter dikunci agar harus sama dengan "dua orang anak perempuan". Ketentuan ini mematenkan dan melegalkan dominasi ekonomi laki-laki atas perempuan sepanjang masa.

Sains

Aritmetika Waris Bermasalah: Rumus waris Al-Quran 4:11-12 dalam skenario tertentu menghasilkan total >100% (contoh: istri 1/8 + anak perempuan 2/3 + ayah 1/6 + ibu 1/6 = 27/24 = 112,5%) — Khalifah Umar harus menciptakan sistem 'awl' pasca-Quran untuk memperbaiki ini.

Kontradiksi

Aritmetika Waris Bermasalah: Aturan waris 4:11-12 dalam skenario tertentu (misalnya: istri + dua anak perempuan + ibu + ayah) menghasilkan total melebihi 100%; para ulama kemudian menciptakan 'doktrin Aul' (redistribusi proporsional) yang tidak ada dalam teks Quran untuk memperbaiki masalah ini.