← Artikel

At-Tawbah 9:5 · An-Nisa 4:34  ·  14 menit

Etika Abad Ke-7 yang Dianggap Abadi

Al-Qur'an mengklaim satu ukuran moral untuk semua manusia: semua setara di hadapan Allah. Tapi di kitab yang sama ada perintah bunuh orang kafir, izin memukul istri, dan perbudakan seksual. Dua-duanya tidak bisa berdiri bersamaan.

Ilustrasi editorial seorang penulis tua di ruang bercahaya

Al-Hujurat 49:13 menyatakan bahwa Allah menciptakan manusia dari seorang laki-laki dan perempuan, menjadikan mereka berbangsa-bangsa, dan bahwa yang paling mulia di antara mereka hanya yang paling bertakwa. Al-Baqarah 2:143 menyebut umat Islam sebagai "umat yang adil dan pilihan." Al-Maidah 5:32 membandingkan membunuh satu orang dengan membunuh seluruh umat manusia.

Itu klaim kesetaraan yang kuat. Masalahnya, di kitab yang sama ada ayat-ayat lain yang menarik ke arah sebaliknya, dan bukan lewat penafsiran yang dicari-cari. Ayat-ayatnya sendiri yang terang-terangan.

Siapa yang boleh dibunuh

At-Tawbah 9:5 cukup eksplisit: setelah bulan-bulan haram berakhir, orang musyrik boleh dibunuh di mana saja, ditangkap, dikepung, diintai. Satu-satunya jalan keluar adalah masuk Islam: bertaubat, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Hadis Sahih Bukhari (Vol. 1, Book 2, No. 25) tidak menyisakan banyak ruang untuk ditafsirkan ulang: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La ilaha illa Allah."

Argumen bahwa ayat ini hanya berlaku dalam keadaan perang punya satu masalah. Frasa "di mana saja kamu jumpai mereka" tidak dibatasi tempat maupun zaman. Al-Baqarah 2:191 menggunakan frasa yang sama: "bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka."

An-Nisa 4:89 bicara soal mereka yang keluar dari Islam: "tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka."

Muhammad 47:4 soal pertemuan di medan perang: "pancunglah batang leher mereka."

Satu ayat masih bisa disebut pengecualian. Empat tidak.

Siapa yang dianggap paling rendah

Al-Bayyinah 98:6 menyebut orang kafir dari Ahli Kitab dan musyrik sebagai "seburuk-buruk makhluk." Bukan dalam keadaan perang, bukan sebagai ancaman sesaat. Itu penilaian menyeluruh atas harga seorang manusia, dan berdiri langsung berhadapan dengan klaim kesetaraan di surat-surat lain.

Al-Maidah 5:51 melarang orang beriman menjadikan Yahudi atau Nasrani sebagai pemimpin. Siapa yang melakukannya "termasuk golongan mereka."

Ali Imran 3:28 melarang mengambil orang kafir sebagai wali, dengan satu pengecualian: kalau itu dilakukan untuk "memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka." Artinya bergaul dengan non-Muslim demi keselamatan diri boleh, tapi berteman betulan tidak.

At-Tawbah 9:30 mengutuk Yahudi yang menyebut Uzair anak Allah dan Nasrani yang menyebut Isa anak Allah, lalu menyebut keduanya "meniru perkataan orang-orang kafir terdahulu." Ada dua masalah. Yahudi kebanyakan tidak pernah menyembah Uzair sebagai anak Tuhan, dan trinitas Kristen bukan klaim bahwa ada tiga Tuhan yang terpisah. Dua-duanya salah membaca ajaran yang cukup mendasar.

Perempuan dalam sistem ini

An-Nisa 4:34 adalah ayat yang paling sering diperdebatkan. Ayat ini menyebut laki-laki sebagai pemimpin atas perempuan, dan mengizinkan suami untuk menasihati, memisahkan di tempat tidur, lalu memukul istri yang dianggap tidak taat. Kata "wadribuhunna" adalah bentuk perintah dari "daraba", memukul. Tidak ada satu kata pun di ayat aslinya yang membatasi seberapa keras.

Hadis yang menyertai ayat ini cukup jelas soal bagaimana dulu ayat itu dipahami. Sunan Abu Dawud (Book 11, No. 2142) mencatat bahwa seorang laki-laki tidak akan ditanya mengapa ia memukul istrinya. Sunan Ibn Majah (Book 9, No. 1986) mencatat bahwa larangan memukul perempuan yang sempat ada kemudian dicabut setelah Umar melaporkan para wanita mulai "berani" kepada suami mereka.

Kedudukan hukum perempuan yang lebih rendah dituliskan di dua tempat. Al-Baqarah 2:282 menetapkan bahwa kesaksian satu laki-laki setara dua perempuan, dengan alasan bahwa perempuan mudah lupa. An-Nisa 4:11 menetapkan waris: satu bagian laki-laki setara dua bagian perempuan.

Lalu ada bidadari. Ar-Rahman 55:72 menggambarkan bidadari yang dipingit dalam rumah. Al-Waqiah 56:35-37 menyebut mereka diciptakan langsung sebagai gadis-gadis perawan, penuh cinta, sebaya umurnya. An-Naba 78:33 menambah "gadis-gadis remaja yang sebaya." Hadis At-Tirmidhi mencatat setiap penghuni surga mendapat 72 istri. Tidak ada imbalan sepadan untuk perempuan Muslim yang disebut serinci itu. Di gambaran surga ini perempuan hadir sebagai upah bagi laki-laki yang beriman, bukan sebagai orang yang menerima upahnya sendiri.

Perbudakan

An-Nisa 4:24 mengizinkan hubungan seksual dengan budak yang dimiliki meskipun mereka sudah bersuami sebelum ditawan. Al-Mu'minun 23:5-6 mengulang hal yang sama: hubungan dengan istri atau budak yang dimiliki tidak tercela. An-Nisa 4:36 menyuruh "berbuat baik" kepada budak, perintah yang dengan sendirinya menerima perbudakan sebagai hal yang wajar.

Argumen yang sering muncul: Islam memperbaiki nasib budak dibanding aturan yang berlaku sebelumnya. Secara sejarah itu mungkin benar. Tapi memperbaiki sebuah sistem tidak sama dengan menghapusnya. Dan begitu kitab yang diklaim sebagai petunjuk ilahi untuk semua zaman menghalalkan hubungan seksual dengan tawanan, pertanyaannya bukan lagi seberapa baik sistem itu dibanding yang lebih buruk.

Hukuman

Al-Maidah 5:38 memerintahkan potong tangan untuk pencuri, tanpa membedakan nilai barang yang dicuri. An-Nur 24:2 memerintahkan 100 cambukan untuk zina. Hadis Sahih Bukhari (Vol. 8, Book 82, No. 803) mencatat rajam sampai mati untuk zina yang terbukti lewat empat pengakuan. Sunan Abu Dawud (Book 38, No. 4447) mencatat hukuman mati untuk hubungan homoseksual.

Hukuman rajam untuk zina berdampingan dengan izin poligami yang berat sebelah: laki-laki boleh empat istri, perempuan tidak. Dan di dalam sistem ini tidak ada gagasan memperbaiki orang atau memberinya kesempatan kedua. Yang ada cuma pembalasan.

Yahudi secara khusus

Al-Baqarah 2:65 dan Al-Maidah 5:60 menyebut sebagian orang Yahudi "dijadikan kera dan babi" sebagai hukuman atas pelanggaran aturan Sabtu. Bukan kiasan yang masih diperdebatkan. Sebagian ulama Islam memang memahaminya apa adanya.

An-Nisa 4:155-157 memuat tuduhan yang dialamatkan ke satu bangsa sekaligus: Yahudi melanggar perjanjian, mengingkari ayat Allah, membunuh nabi-nabi. Kesalahan segelintir ditanggung seluruh kelompok, lintas generasi.

Sahih Muslim (Book 41, No. 6985) lebih jauh: "Hari kiamat tidak akan datang sampai Muslim memerangi Yahudi dan membunuh mereka. Sampai Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, dan batu serta pohon akan berkata: Wahai Muslim, ada Yahudi di belakangku, datang dan bunuhlah dia." Itu ada di koleksi hadis yang paling dipercaya dalam Islam, bukan riwayat pinggiran.

Kembali ke Al-Hujurat 49:13

Ayat itu menyatakan semua manusia setara kecuali dalam ketakwaan. Di dalam sistem yang sama, orang kafir adalah seburuk-buruk makhluk, kesaksian perempuan setengah dari laki-laki, hubungan seksual dengan tawanan perang dihalalkan, dan ada perintah yang jelas untuk membunuh mereka yang menolak masuk Islam.

Satu atau dua ayat masih bisa disebut "disalahpahami." Yang ini pola yang berulang di seluruh Al-Qur'an: dunia dibelah jadi kelompok dalam dan kelompok luar, dengan perlakuan yang jauh berbeda untuk masing-masing.

Apakah semua ini sesuai ukuran Arabia abad ke-7? Mungkin memang sesuai. Yang perlu ditanya, apakah sistem moral seperti ini bisa diklaim berlaku untuk semua manusia sepanjang zaman. Kalau ukurannya hanya "lebih baik dari Arabia abad ke-7," hampir semua sistem etika modern melewatinya dengan mudah.

Dan kalau jawabannya "ini harus dipahami dalam konteks sejarahnya," jawaban itu sendiri sudah mengakui bahwa sistem ini bukan panduan yang lepas dari zaman. Sistem itu hasil zamannya sendiri.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria

Bacaan selanjutnya