Bacaan
TopikAturan Pengelolaan Harta Anak Yatim yang Belum Dewasa
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
(4:5) Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,177 harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Catatan Depag
177) Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig (dewasa) atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
Cacat Logika
Golongan yang tidak diberi ukuran. Harta tidak boleh diserahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya. Siapa yang termasuk golongan itu dan siapa yang menetapkannya tidak disebutkan, sehingga batasnya bergantung pada pihak yang sedang memegang hartanya.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

