An-Nisa' (Wanita) Ayat 5

Bacaan

TopikAturan Pengelolaan Harta Anak Yatim yang Belum Dewasa

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

(4:5) Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,177) harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Catatan Depag

177) Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig (dewasa) atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.

Kritik

(4:5-6): Patriarkisme proteksionis — Larangan menukar harta yatim dengan yang buruk (4:6) mengasumsikan bahwa wali laki-laki adalah pengelola yang lebih tahu daripada anak yatim sendiri. Ini mengabaikan kapasitas anak yatim untuk belajar mengelola harta mereka sendiri ketika mereka dewasa.

Cacat Logika

Golongan yang tidak diberi ukuran. Harta tidak boleh diserahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya. Siapa yang termasuk golongan itu dan siapa yang menetapkannya tidak disebutkan, sehingga batasnya bergantung pada pihak yang sedang memegang hartanya.

Moral

(4:5-6): Pengurangan autonomi — Mengontrol harta seseorang "sampai mereka dewasa" adalah pengurangan autonomi ekonomi. Dalam sistem modern, trust fund dan perwalian diatur dengan transparansi dan akuntabilitas, bukan berdasarkan hubungan patriarkal.

Kontradiksi

Kontradiksi dengan 4:2 yang melarang memakan harta yatim — namun 4:6 memperbolehkan wali mengambil bagian "sesuai kebiasaan" untuk kebutuhan yatim. Di mana batas antara "kebutuhan" dan "konsumsi"? Kontradiksi dengan 4:10 yang mengancam neraka bagi yang memakan harta yatim — namun 4:6 memberikan celah untuk konsumsi wali.