An-Nisa' (Wanita) Ayat 4

Bacaan

TopikKewajiban Mahar sebagai Pemberian bagi Perempuan

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

(4:4) Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.176) Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatillah pemberian itu dengan senang hati.

Catatan Depag

176) Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

Kritik

(4:4): Transaksi komersial — Mahar dipresentasikan sebagai "pemberian" tetapi fungsinya adalah transaksi komersial dalam pernikahan — laki-laki "membeli" hak atas perempuan dengan harga tertentu. Ini mengaburkan bahwa pernikahan seharusnya adalah kemitraan setara, bukan transaksi.

Cacat Logika

Perintah tanpa alasan yang disebutkan. Mahar diperintahkan diberikan sebagai pemberian penuh kerelaan. Kedudukan mahar dalam hubungan kedua pihak tidak diterangkan, sehingga besar dan maknanya diserahkan pada kebiasaan yang sudah berjalan.

Moral

(4:4): Komodifikasi perempuan — Meskipun mahar diberikan kepada perempuan, sistem ini tetap mengkomodifikasi perempuan dengan memberikan nilai monetair pada pernikahan mereka. Ini menciptakan dinamika kekuasaan di mana perempuan dianggap "properti" yang dibeli.

Kontradiksi

Kontradiksi dengan 4:24 yang mengatur pernikahan dengan budak perempuan tanpa mahar — jika mahar adalah hak perempuan, mengapa budak perempuan tidak mendapatkannya? Kontradiksi dengan 4:25 yang mengatur pernikahan dengan budak perempuan yang beriman — diskriminasi status.