Bacaan
TopikKewajiban Mahar sebagai Pemberian bagi Perempuan
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
(4:4) Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.176 Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatillah pemberian itu dengan senang hati.
Catatan Depag
176) Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Moral
Mahar diperintahkan diberikan kepada perempuan, dan itu memang memperbaiki kedudukannya dibanding kebiasaan sebelumnya yang menyerahkannya ke keluarga. Yang tetap tinggal, pernikahan dibicarakan sebagai perkara antara lelaki yang membayar dan pihak yang menerima pembayaran, dan besar maharnya diukur dari hubungan badan seperti terlihat di 2:237.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

