An-Nisa' (Wanita) Ayat 16

Bacaan

TopikHukuman Asimetris untuk Zina: Perempuan Dikurung, 'Dua Orang' Dimaafkan

وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا

(4:16) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

Cacat Logika

Ukuran yang tidak diterapkan merata (special pleading). Dua orang yang melakukannya cukup dihukum lalu dibiarkan bila bertobat, sedangkan ayat sebelumnya menetapkan kurungan sampai ajal. Kedua ketentuan itu tidak dipertemukan.

Moral

(4:15-18): Kriminalisasi seksualitas — Mengkurung perempuan "sampai mati" untuk zina adalah hukuman yang sangat kejam untuk perilaku seksual konsensual. Dalam sistem hukum modern, zina (adultery) tidak lagi dianggap kejahatan kriminal di banyak yurisdiksi karena melibatkan privasi individu.

Kontradiksi

QS 4:15 menghukum zina perempuan dengan penahanan rumah seumur hidup, sementara QS 4:16 hanya menyuruh 'sakiti' pelaku laki-laki. Kemudian QS 24:2 mengganti hukuman menjadi 100 cambukan tanpa membedakan gender — hukum berubah-ubah dan inkonsisten.