Bacaan
TopikLarangan Membunuh Sesama Mukmin dan Konsep Hijrah Wajib
لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۚ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً ۚ وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ ۚ وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
(4:95) Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai uzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar,
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun memberikan pengecualian (keringanan) bagi orang yang cacat/sakit. Saat keutamaan berjihad diturunkan, Ibnu Umm Maktum yang buta merasa sedih karena tidak bisa ikut berperang, lalu turunlah tambahan frasa "kecuali orang-orang yang mempunyai uzur". (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan ‘Abdullàh bin Ummi Maktùm yang berkecil hati karena tidak mampu berjihad di jalan Allah. Ayat ini menerangkanbahwa orang-orang yang memiliki uzur sehingga tidak bisa berperang dijalan Allah tetap akan ditinggikan derajatnya oleh Allah. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

