An-Nisa' (Wanita) Ayat 24

Bacaan

TopikMahram, Hukum Nikah, dan Legalisasi Perbudakan Seksual

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

(4:24) Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki187) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu188) jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan.189) Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Catatan Depag

187) Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat An-Nisā` (4): 3. 188) Selain dari perempuan yang tersebut dalam An-Nisā` (4): 23. 189) Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun ketika kaum muslimin di Perang Awtas (Hunayn) menawan banyak wanita yang masih memiliki suami musyrik. Para sahabat merasa enggan menggauli mereka, lalu ayat ini menghalalkannya karena mereka telah menjadi tawanan perang sah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun untuk menjelaskan halalnya seorang muslim menikahiwanita tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, meski secara lahir ia masih bersuami. Islam memandang pernikahannya dengan suami terdahulu sudah putus karena ia ditawan tidak bersama suaminya yangmasih berada di wilayah musuh. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Cacat Logika

Pengecualian yang membatalkan aturannya. Perempuan bersuami diharamkan, kecuali hamba sahaya yang dimiliki. Alasan yang mendasari larangannya tidak disebutkan, sehingga tidak ada cara mengetahui mengapa satu golongan berada di luar jangkauannya.

Moral

  1. (4:24): Menghalalkan perampasan dan pemenuhan hasrat seksual terhadap perempuan tawanan perang ("hamba sahaya perempuan"), sekalipun perempuan-perempuan tersebut diketahui masih menjadi istri orang lain. Ini melegitimasi penaklukan tubuh perempuan, pemerkosaan, dan perbudakan seksual berkedok rampasan perang.
  2. (4:24-25): Menghalalkan eksploitasi seksual terhadap perempuan tawanan perang ("hamba sahaya"), sekalipun mereka diketahui masih berstatus istri orang lain. Aturan ini merupakan bentuk legalisasi perbudakan secara institusional, perampasan tubuh perempuan, dan pemerkosaan yang dibenarkan dengan kedok rampasan militer.

Sains

(4:24): Hubungan seksual dengan budak yang dimiliki dibolehkan — tidak ada dasar etis atau biologis yang membedakan nilai persetujuan berdasarkan status sosial seseorang.

Kontradiksi

QS 4:24 mengizinkan hubungan seksual dengan 'perempuan yang kamu miliki secara sah' (termasuk budak), sementara QS 4:3 menekankan keadilan. Persetujuan (consent) diabaikan — bertentangan dengan prinsip keadilan yang diklaim ayat itu sendiri.