Bacaan
TopikMahram, Hukum Nikah, dan Legalisasi Perbudakan Seksual
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
(4:24) Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki187 sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu188 jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan.189 Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Catatan Depag
187) Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat An-Nisā` (4): 3. 188) Selain dari perempuan yang tersebut dalam An-Nisā` (4): 23. 189) Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun ketika kaum muslimin di Perang Awtas (Hunayn) menawan banyak wanita yang masih memiliki suami musyrik. Para sahabat merasa enggan menggauli mereka, lalu ayat ini menghalalkannya karena mereka telah menjadi tawanan perang sah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun untuk menjelaskan halalnya seorang muslim menikahiwanita tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, meski secara lahir ia masih bersuami. Islam memandang pernikahannya dengan suami terdahulu sudah putus karena ia ditawan tidak bersama suaminya yangmasih berada di wilayah musuh. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Cacat Logika
Pengecualian yang membatalkan aturannya. Perempuan bersuami diharamkan, kecuali hamba sahaya yang dimiliki. Alasan yang mendasari larangannya tidak disebutkan, sehingga tidak ada cara mengetahui mengapa satu golongan berada di luar jangkauannya.
Moral
Perempuan yang sudah bersuami haram dinikahi, kecuali kalau ia tawanan perang yang dimiliki. Pengecualian itu membolehkan hubungan badan dengan orang yang pernikahannya baru saja dihancurkan oleh perang yang sama, dan persetujuannya tidak pernah masuk hitungan. Aturan ini yang dipakai selama berabad-abad untuk membenarkan perbudakan seksual atas tawanan.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

