Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun mengenai Jabir bin Abdullah yang jatuh sakit parah dan merasa hidupnya tidak akan lama. Ia bertanya kepada Nabi apakah ia boleh mewariskan 2/3 atau setengah hartanya untuk ketujuh saudara perempuannya. Nabi tidak segera menjawab hingga ayat waris (Kalalah) ini diturunkan. Surah Al-Ma'idah 5:2 Ayat ini turun mengenai Al-Hutam (Sharih bin Dubay'ah) yang datang ke Madinah berpura-pura masuk Islam, namun kemudian mencuri unta-unta Madinah dan mempersembahkannya sebagai kurban untuk Ka'bah. Ayat ini juga turun saat kaum muslimin di Hudaibiyah merasa kesal dan ingin mencegat rombongan musyrikin yang hendak umrah sebagai balasan karena umat Islam dulu pernah dihalangi masuk Makkah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Seorang sahabat bernama Jàbir bin ‘Abdullàh mempunyai tujuh saudara perempuan. Ketika ia sakit keras, ia bertanya kepada Nabi bagaimana iamesti membagikan hartanya kepada mereka. Ayat di atas turun sebagaijawaban atas pertanyaan tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikHukum Waris Kalalah: Diskriminasi Gender Terulang
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah).251) Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) separuh dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudari perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Catatan Depag
251) Kalālah ialah orang mati yang tidak meninggalkan bapak dan anak.

