An-Nisa' (Wanita) Ayat 176

Bacaan

TopikHukum Waris Kalalah: Diskriminasi Gender Terulang

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

(4:176) Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah).251) Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) separuh dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudari perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Catatan Depag

251) Kalālah ialah orang mati yang tidak meninggalkan bapak dan anak.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mengenai Jabir bin Abdullah yang jatuh sakit parah dan merasa hidupnya tidak akan lama. Ia bertanya kepada Nabi apakah ia boleh mewariskan 2/3 atau setengah hartanya untuk ketujuh saudara perempuannya. Nabi tidak segera menjawab hingga ayat waris (Kalalah) ini diturunkan. Surah Al-Ma'idah 5:2 Ayat ini turun mengenai Al-Hutam (Sharih bin Dubay'ah) yang datang ke Madinah berpura-pura masuk Islam, namun kemudian mencuri unta-unta Madinah dan mempersembahkannya sebagai kurban untuk Ka'bah. Ayat ini juga turun saat kaum muslimin di Hudaibiyah merasa kesal dan ingin mencegat rombongan musyrikin yang hendak umrah sebagai balasan karena umat Islam dulu pernah dihalangi masuk Makkah. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Seorang sahabat bernama Jàbir bin ‘Abdullàh mempunyai tujuh saudara perempuan. Ketika ia sakit keras, ia bertanya kepada Nabi bagaimana iamesti membagikan hartanya kepada mereka. Ayat di atas turun sebagaijawaban atas pertanyaan tersebut. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Ayat 11, 12, dan 176 (Dislokasi Kalala): Ayat 176 tiba-tiba kembali membahas persoalan warisan (kalala) di penghujung surat, terputus dari konteks pembicaraan warisan di awal surat (ayat 11 dan 12) Sebuah hadis menyebut ayat 176 sebagai "bagian terakhir dari Al-Qur'an yang diturunkan", membuktikan bahwa penempatan ayat ini menyusul sangat terlambat dan diduga awalnya merupakan lembaran terpisah Ahli sejarah juga mencatat bahwa ada sekitar dua puluh tujuh definisi dari berbagai otoritas klasik yang kebingungan mengartikan istilah kalala ini secara pasti

Moral

(4:176): Secara gamblang melegalkan diskriminasi dan ketidaksetaraan gender dengan menetapkan hukum waris di mana porsi seorang saudara laki-laki harus sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.

Sains

Aritmetika Waris Bermasalah (lanjutan): Ayat ini menambahkan aturan waris untuk kasus tanpa keturunan langsung — dikombinasikan dengan 4:11-12, beberapa skenario menghasilkan total bagian waris yang melebihi 100% atau kurang dari 100% tanpa aturan redistributif yang jelas.

Kontradiksi

QS 4:11 menetapkan anak perempuan mendapat setengah bagian anak laki-laki. QS 4:176 mengulang aturan ini untuk kalalah. Kontradiksi dengan prinsip keadilan universal: mengapa kontribusi perempuan dalam keluarga dihargai separuh? Tidak ada justifikasi rasional.