Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun mempertegas larangan menikahi mantan istri ayah (ibu tiri), sebagaimana yang sempat dipraktikkan oleh beberapa orang di masa Jahiliyah seperti Hisn bin Abi al-Qays, Al-Aswad, dan Safwan bin Umayyah.
TopikMahram, Hukum Nikah, dan Legalisasi Perbudakan Seksual
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

