An-Nisa' (Wanita) Ayat 22

Bacaan

TopikMahram, Hukum Nikah, dan Legalisasi Perbudakan Seksual

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

(4:22) Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun mempertegas larangan menikahi mantan istri ayah (ibu tiri), sebagaimana yang sempat dipraktikkan oleh beberapa orang di masa Jahiliyah seperti Hisn bin Abi al-Qays, Al-Aswad, dan Safwan bin Umayyah.

Cacat Logika

Larangan tanpa keterangan kerugiannya. Menikahi bekas istri ayah dilarang dengan alasan bahwa itu keji dan dibenci. Yang disodorkan penilaiannya, sedangkan apa yang membuatnya merugikan tidak diuraikan.

Moral

(4:22): Larangan menikahi istri ayah — konteks ayat mengakui praktik ini ada; larangan datang terlambat tanpa mengubah ketidaksetaraan struktural yang lebih luas.

Sains

Larangan menikahi perempuan yang telah dinikahi ayah tidak didasari argumen genetik (inses), melainkan alasan kepemilikan — berbeda dari tabu inses berbasis biologi yang lebih logis.