An-Nisa' (Wanita) Ayat 2

Bacaan

TopikLarangan Memakan Harta Anak Yatim

وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

(4:2) Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki dari suku Ghatafan yang menolak menyerahkan harta warisan yang sangat banyak kepada keponakannya yang yatim saat anak itu beranjak dewasa. Setelah ayat ini turun, paman tersebut bertobat dan menyerahkan hartanya.

Cacat Logika

Besar dosa sebagai pengganti alasan. Larangan menukar harta yatim dengan yang buruk ditutup dengan pernyataan bahwa itu dosa besar. Yang menempel pada larangannya ukuran dosanya, bukan keterangan tentang kerugian yang ditanggung anak yatim.

Moral

(4:2): 'Janganlah kamu menukar yang baik milik mereka dengan yang buruk' tentang harta anak yatim — pengawasan berbasis agama tanpa sistem hukum wali yang transparan.

Sains

Klaim bahwa tanah/materi bisa diganti 'yang baik dengan yang baik' mencerminkan konsep tukar-menukar primitif tanpa dasar ilmiah; tidak relevan dengan sains modern.

Kontradiksi

QS 4:2 memerintahkan pemberian harta penuh kepada anak yatim; namun QS 4:5–6 mengizinkan wali mengelola harta tersebut sampai anak dewasa — seolah memberi tapi langsung menahan.