Bacaan
TopikLarangan Memakan Harta Anak Yatim
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
(4:2) Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki dari suku Ghatafan yang menolak menyerahkan harta warisan yang sangat banyak kepada keponakannya yang yatim saat anak itu beranjak dewasa. Setelah ayat ini turun, paman tersebut bertobat dan menyerahkan hartanya.
Kontradiksi
Kontra 4:6. Ayat ini memerintahkan menyerahkan harta anak yatim dan melarang memakannya, sedangkan 4:6 membolehkan wali yang miskin memakan harta itu menurut cara yang patut. Batas kepatutan tidak dirumuskan, dan yang menetapkannya justru pihak yang memegang hartanya.
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

