Bacaan
TopikDominasi Laki-laki, Izin Memukul Istri, dan Mediasi Konflik
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.
Kritik
(4:34-35): Kekerasan dalam rumah tangga yang dilegalkan - "Pukullah mereka" (idrabuhunna) adalah perintah literal untuk memukul istri yang dianggap "nakal." Ini adalah legitimasi kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) yang bertentangan dengan standar hak asasi manusia modern. Penafsiran "pukulan ringan" atau "simbolis" adalah penafsiran belakangan untuk mengaburkan makna literal.
Moral Concern
(4:34-35): Kekerasan gender yang dilegalkan - Memperbolehkan laki-laki memukul istri adalah legitimasi kekerasan berbasis gender. Dalam sistem hukum modern, kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan kriminal tanpa memandang status perkawinan. Ayat ini telah digunakan sepanjang sejarah untuk membenarkan penyiksaan fisik terhadap perempuan.

