Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun membolehkan adanya kesepakatan damai suami-istri jika suami berniat menceraikan. Ini terjadi jika wanita sudah tua atau tidak bisa punya anak, namun ia memohon agar tidak diceraikan dengan kompensasi ia merelakan hak gilirannya/nafkahnya (seperti kisah istri Rafi' bin Khadij atau Saudah binti Zam'ah).
TopikPerlakuan terhadap Istri dan Pengakuan Ketidakmungkinan Keadilan Poligami
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz230) atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya,231) dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.232) Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Catatan Depag
230) Lihat arti nusyuz bagi pihak istri dalam catatan kaki An-Nisā` (4): 34. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. 231) Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. 232) Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya.
Logical Fallacy
False framing — 'jika seorang perempuan khawatir nusyuz suaminya maka tidak mengapa keduanya berdamai' — menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus berkompromi.

