Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun menegaskan keharusan rida terhadap putusan Nabi. Ini terkait sengketa air irigasi antara Zubayr bin Awwam dan seorang Anshar. Ketika Nabi memutuskan secara adil, orang Anshar itu menuduh Nabi berpihak pada Zubayr karena hubungan sepupu. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan seorang pria Ansar yang enggan menerima putusan Rasulullah atas sengketa antara dirinya dengan az-Zubair bin ‘Awwàm dalam hal irigasi ladang mereka. Ia lupa bahwa Rasulullah dalammemutuskan suatu perkara pasti mendapat petunjuk dari Allah. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
TopikKetaatan Mutlak kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

