An-Nisa' (Wanita) Ayat 65

Bacaan

TopikKetaatan Mutlak kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

(4:65) Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun menegaskan keharusan rida terhadap putusan Nabi. Ini terkait sengketa air irigasi antara Zubayr bin Awwam dan seorang Anshar. Ketika Nabi memutuskan secara adil, orang Anshar itu menuduh Nabi berpihak pada Zubayr karena hubungan sepupu. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan seorang pria Ansar yang enggan menerima putusan Rasulullah atas sengketa antara dirinya dengan az-Zubair bin ‘Awwàm dalam hal irigasi ladang mereka. Ia lupa bahwa Rasulullah dalammemutuskan suatu perkara pasti mendapat petunjuk dari Allah. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Cacat Logika

Definisi yang tidak bisa dibantah (no true Scotsman). Mereka disebut belum beriman sebelum menerima putusan tanpa rasa keberatan di hati. Ketidakpuasan atas satu putusan langsung dihitung sebagai kurangnya iman, sehingga tidak ada keberatan yang bisa diajukan.

Moral

(4:65): 'Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan' — absolutisme otoritas Nabi dalam segala sengketa.

Kontradiksi

QS 4:65 menyatakan seseorang belum beriman sampai menjadikan Muhammad hakim dalam semua perselisihan. Namun QS 3:159 memerintahkan Muhammad bermusyawarah dengan orang-orang sekitarnya — mengimplikasikan pendapat mereka punya nilai, bukan semua diserahkan pada Nabi.