Bacaan
TopikLarangan Membunuh Sesama Mukmin dan Konsep Hijrah Wajib
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
(4:100) Dan barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi
Ayat ini turun memuji orang-orang yang tulus berhijrah meskipun uzur. Setelah mendengar ancaman ayat sebelumnya, seorang sahabat tua/sakit bernama Habib bin Damrah (atau pria dari Bani Bakr) nekat ditandu menuju Madinah, namun ia wafat di tengah jalan. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ayat ini turun berkaitan dengan Ýamrah bin Jundab yang ingin sekaliberhijrah ke Madinah menyusul Nabi êallallàhu ‘alaihi wasallam. Meski sakit keras, ia tetap berangkat menuju Madinah hingga akhirnya wafat ditengah perjalanan. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)
Catatan Saya
Belum ada catatan untuk ayat ini.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

