Ayat 1
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.833)
Catatan Depag
*833) Ayat ini turun berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Ṡa'Iabah yang telah dizihar oleh suaminya ,Aus bin Ṣamit. Dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah, kalimat zihar seperti ini sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan dalam riwayat yang lain, Rasulullah mengatakan, "Engkau telah diharamkan menggauli dia." Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak", kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun berkenaan dengan seorang wanita bernama Khawlah binti Tha'labah yang mengadu kepada Nabi karena suaminya menolaknya dengan cara "zhihar" (menyamakan istri dengan punggung ibunya). Ia terus berdoa dan mengadu kepada Allah agar tidak dipisahkan dari suaminya yang sudah tua, hingga akhirnya Jibril turun membawa ayat ini. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) 1-4 Ayat ini turun terkait Khaulah binti Ša‘labah yang mengadukan kepada Nabi perbuatan semena-mena sang suami kepada dirinya. Melalui ayat ini Allah menjelaskan hukum zihar, yaitu ketika seorang suami mengharamkan dirinya menggauli sang istri dan menyamakannya dengan wanita yangharam dinikahi olehnya. Khaulah meminta penjelasan dari Nabi apakahzihar sama dengan talak seperti dikenal pada masa jahiliah atau tidak. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

