Bacaan
TopikPengantar tentang Permasalahan Zihar (Ayat 1-4)
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.
Kritik
Kafarat zihar berupa memerdekakan budak, puasa 60 hari, atau memberi makan 60 orang miskin (a.3-4): tiga pilihan kafarat yang mengakui eksistensi perbudakan sebagai institusi legal — seandainya perbudakan diharamkan, pilihan pertama kafarat tidak akan ada
Logical Fallacy
(58:4-5): Argumentum ad Baculum - Merespons pelanggar hukum tradisi zihar dan oposisi yang menentang secara umum bukan dengan argumentasi logis, melainkan dengan ancaman langsung azab pedih dan kehinaan di dunia maupun akhirat.

