Bacaan
TopikPengantar tentang Permasalahan Zihar (Ayat 1-4)
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka wajib) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti atas apa yang kamu kerjakan.
Scientific Error
Kafarah zihar mencantumkan 'memerdekakan budak' sebagai opsi utama—ini mengasumsikan perbudakan sebagai institusi yang sah dan berkelanjutan. Dari perspektif modern, hukum yang menggunakan perbudakan sebagai mata uang tebusan melegitimasi institusi yang secara universal dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Contradiction
Kontradiksi: S58:3-4 menetapkan tiga tingkat kafarah yang bersifat substitutif (jika tidak bisa A, lakukan B)—namun sistem ini menciptakan ketidakadilan berdasarkan kemampuan ekonomi: orang kaya cukup memerdekakan budak, orang miskin harus berpuasa 60 hari. Keadilan ilahi yang menerapkan hukuman berbeda berdasarkan kekayaan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan Allah.

