Qurai

Al-Mujadalah (Gugatan) Ayat 1

Bacaan

TopikPengantar tentang Permasalahan Zihar (Ayat 1-4)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

(58:1) Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.833

Catatan Depag

*833) Ayat ini turun berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Ṡa'Iabah yang telah dizihar oleh suaminya ,Aus bin Ṣamit. Dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah, kalimat zihar seperti ini sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan dalam riwayat yang lain, Rasulullah mengatakan, "Engkau telah diharamkan menggauli dia." Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak", kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun berkenaan dengan seorang wanita bernama Khawlah binti Tha'labah yang mengadu kepada Nabi karena suaminya menolaknya dengan cara "zhihar" (menyamakan istri dengan punggung ibunya). Ia terus berdoa dan mengadu kepada Allah agar tidak dipisahkan dari suaminya yang sudah tua, hingga akhirnya Jibril turun membawa ayat ini. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) 1-4 Ayat ini turun terkait Khaulah binti Ša‘labah yang mengadukan kepada Nabi perbuatan semena-mena sang suami kepada dirinya. Melalui ayat ini Allah menjelaskan hukum zihar, yaitu ketika seorang suami mengharamkan dirinya menggauli sang istri dan menyamakannya dengan wanita yangharam dinikahi olehnya. Khaulah meminta penjelasan dari Nabi apakahzihar sama dengan talak seperti dikenal pada masa jahiliah atau tidak. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Perempuan yang mengajukan gugatan itu Khaulah binti Tsa'labah, dan aduannya soal suaminya yang menziharnya. Aisyah, dicatat Ahmad dan Nasa'i, berkata ia berada di sudut rumah yang sama dan tidak mendengar sebagian ucapan Khaulah, sedangkan Allah mendengarnya dari atas tujuh langit. Surat ini dibuka dengan satu pengaduan rumah tangga yang orangnya bernama, lalu dari situ lahir aturan yang berlaku umum.

Moral

Zihar, ucapan suami bahwa istrinya seperti punggung ibunya, diakui punya akibat hukum lalu diatur cara menebusnya. Yang diubah cuma jalan keluarnya, sedangkan ucapan yang menyamakan istri dengan ibu tetap diberi kedudukan hukum, dan istri tidak punya peran dalam keduanya.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria