Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun melanjutkan hukum dari kisah Khawlah sebelumnya. Suaminya (Aws bin As-Samit) diberi keringanan hukuman kafarat zhihar secara bertahap oleh Nabi (karena tidak sanggup memerdekakan budak maupun berpuasa dua bulan), hingga akhirnya ia dibantu oleh Nabi dan istrinya untuk memberikan makan kepada 60 orang miskin.
TopikPengantar tentang Permasalahan Zihar (Ayat 1-4)
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
Scientific Error
Hukum zihar (perumpamaan istri dengan punggung ibu) adalah praktik Arab pra-Islam yang secara medis tidak relevan—larangan ini merespons tradisi sosial lokal, bukan prinsip universal. Kafarah (denda) 60 hari puasa atau memerdekakan budak mencerminkan sistem sosial-ekonomi abad ke-7, bukan prinsip etis universal.
Contradiction
Inkonsistensi: S58:2 menyatakan zihar adalah 'perkataan mungkar dan dusta'—namun hukumannya hanya kafarah (tebusan), bukan hudud seperti kejahatan serius lainnya. Jika zihar adalah 'dusta yang berat', mengapa tidak mendapat sanksi yang setara dengan kejahatan berat lain seperti zina atau pencurian?

