← Artikel

At-Taubah 9:29 · An-Nahl 16:67  ·  13 menit

Allah di Mekah, Allah di Madinah

Al-Quran menyebut anggur sebagai rezeki di Mekah, lalu menyebutnya perbuatan setan di Madinah. Perubahan itu bukan satu-satunya. Dari toleransi ke perintah membunuh, dari kesetaraan ke hierarki, semuanya berkorelasi dengan satu hal: kekuasaan.

Ilustrasi editorial dua kota historis dihubungkan jalan manuskrip dari anggur ke palu hukum

An-Nahl 16:67 menyebut anggur sebagai rezeki yang baik dan tanda kebesaran Allah bagi orang yang memikirkan. Tidak ada larangan, tidak ada peringatan. Anggur adalah nikmat.

Ayat itu turun di Mekah.

Dua belas tahun kemudian, di Madinah, Al-Maidah 5:90 menyebut anggur sebagai perbuatan setan yang harus dihindari. Pelarangannya tidak tiba-tiba. Sebelum itu ada Al-Baqarah 2:219: ada dosa besar tapi ada manfaatnya. Lalu An-Nisa 4:43: jangan shalat dalam keadaan mabuk. Baru kemudian larangan total.

Tiga ayat dalam empat tahun, masing-masing memperketat yang sebelumnya.

Legislator yang sabar

Apologetika Islam menyebut ini sebagai strategi bertahap: Allah menyesuaikan perintah dengan kesiapan masyarakat. Tapi pernyataan itu membuka masalah yang lebih besar dari yang diselesaikannya. Kalau standar moral bisa diturunkan bertahap karena manusia belum siap, maka wahyu tidak sedang mengungkapkan kebenaran ilahi yang absolut. Ia sedang bernegosiasi dengan realitas sosial.

Kasus khamar menarik bukan karena larangannya, tapi karena prosesnya terlalu mirip dengan cara seorang legislator pragmatis bekerja. Legislator yang bijak tidak langsung melarang kebiasaan yang sudah mengakar. Ia pertama-tama menanamkan keraguan. Lalu membatasi praktik di waktu-waktu tertentu. Lalu baru melarang penuh ketika kapasitas untuk menegakkan larangan sudah tersedia.

Di Mekah, ketika komunitas Muslim adalah minoritas yang rentan, Al-Quran berbunyi: anggur itu rezeki. Di Madinah, ketika komunitas itu punya kekuatan untuk menegakkan hukum, Al-Quran berbunyi: anggur itu perbuatan setan.

Pola yang sama muncul jauh lebih tajam ketika menyangkut pertanyaan yang lebih besar: apakah orang boleh menolak Islam?

Tidak ada paksaan, lalu ada paksaan

Al-Baqarah 2:256 adalah ayat yang paling sering dikutip untuk membuktikan toleransi Islam: "Tidak ada paksaan dalam agama."

Yunus 10:99 bahkan lebih eksplisit: "Apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka semua menjadi beriman?"

Lalu An-Nisa 4:89 turun di Madinah: "Jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya."

Tradisi Islam menyelesaikan kontradiksi ini dengan konsep nasikh-mansukh: ayat-ayat Madinah yang lebih keras membatalkan ayat-ayat Mekah yang lebih lunak. Ayat toleransi dibatalkan oleh ayat pedang.

Tapi solusi itu lebih mengungkap daripada menyembunyikan. Kalau ayat bisa membatalkan ayat, wahyu berubah sesuai keadaan. Dan kalau wahyu berubah sesuai keadaan, pertanyaan yang wajar adalah: keadaan siapa?

Komunitas Muslim di Mekah tidak punya pasukan. Di Madinah, mereka punya. Dan di sana perintahnya berubah.

Perubahan itu tidak hanya menyangkut non-Muslim secara umum. Ada satu kelompok yang mengalami perubahan perlakuan paling dramatis, dan bersamaan dengan itu, punya alasan historis yang spesifik.

Tetangga yang berubah menjadi musuh

Ketika Muhammad tiba di Madinah pada 622 M, salah satu kelompok yang ia harapkan bisa menerimanya adalah komunitas Yahudi setempat. Mereka monoteistik, mereka punya tradisi kenabian, dan mereka tahu kitab-kitab suci yang Muhammad rujuk dalam wahyunya.

Mereka menolak.

Bukan karena tidak tahu, tapi justru karena tahu. Mereka bisa membandingkan klaim Muhammad dengan tradisi mereka sendiri dan menemukan ketidakcocokan.

Di Mekah, Al-Ankabut 29:46 mengajarkan: "Janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik." Ayat itu turun saat komunitas Yahudi masih berada di kejauhan, belum menjadi aktor politik yang nyata.

Di Madinah, setelah penolakan itu menjadi nyata dan komunitas Yahudi menjadi kompetitor dalam perebutan pengaruh, At-Taubah 9:30 turun dengan nada yang sangat berbeda: "Orang-orang Yahudi berkata: Uzair itu putra Allah. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?"

Dari "debatlah dengan cara terbaik" ke "dilaknati Allah mereka" ada jarak yang tidak kecil. Dan jarak itu bisa diukur cukup tepat dengan seberapa jauh hubungan politik antara komunitas Muslim dan komunitas Yahudi Madinah memburuk antara 622 dan 627 M, ketika tiga suku Yahudi utama Madinah satu per satu diusir atau dihancurkan.

At-Taubah 9:29 menyempurnakan postur ini: perangi Ahli Kitab sampai mereka membayar jizyah dalam keadaan tunduk.

Bukan debat. Bukan dakwah. Pajak dan kerendahan.

Perubahan dari Mekah ke Madinah tidak hanya menyangkut hubungan dengan orang luar. Di dalam komunitas itu sendiri, struktur yang terbentuk di Madinah meninggalkan tanda yang sama.

Setara di surga, tidak setara di pengadilan

Al-Ahzab 33:35 berbicara tentang kesetaraan spiritual dengan cukup eksplisit: laki-laki dan perempuan yang Muslim, yang mukmin, yang taat, yang sabar, semuanya disebut setara di hadapan Allah dan dijanjikan ampunan dan pahala yang sama.

Tapi ayat-ayat Madinah yang mengatur kehidupan praktis bergerak ke arah yang berbeda.

An-Nisa 4:34 menetapkan laki-laki sebagai qawwam, pemimpin atau pengelola, atas perempuan. Dasar yang disebutkan adalah dua hal: laki-laki lebih unggul, dan laki-laki memberi nafkah. Ayat itu berlanjut dengan mengizinkan pemukulan sebagai langkah terakhir dalam mendisiplinkan istri yang tidak taat.

An-Nisa 4:11 membagi warisan: bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.

Al-Baqarah 2:282, dalam konteks pencatatan utang, menetapkan bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan kesaksian satu laki-laki. Alasan yang diberikan di dalam ayat itu sendiri: supaya kalau satu lupa, yang lain bisa mengingatkan.

Pernyataan tentang kesetaraan spiritual di Al-Ahzab 33:35 tidak dicabut. Ia tetap ada di dalam Al-Quran. Tapi ia berdampingan dengan sistem hukum yang membangun hierarki berdasarkan jenis kelamin di hampir setiap domain kehidupan yang diatur. Sebuah kitab yang menyatakan kesetaraan sambil melembagakan ketidaksetaraan tidak sedang mengalami pertumbuhan. Ia sedang mengakomodasi dua hal yang tidak bisa berdiri bersama.

Yang berubah bukan hanya perintah

Dari Mekah ke Madinah, bukan hanya hukum yang berubah. Cara Al-Quran menggambarkan Allah juga berubah.

Surah-surah Mekah dipenuhi Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Al-Anbiya 21:107 menyebut Muhammad sebagai rahmatan lil 'alamin, rahmat bagi semesta. Al-An'am 6:108 melarang memaki sesembahan orang lain.

Di Madinah, Al-Fath 48:29 menggambarkan sahabat Muhammad sebagai asyidda'u 'alal kuffar, keras terhadap orang kafir. At-Taubah 9:29 memerintahkan perang terhadap Ahli Kitab sampai mereka membayar jizyah dalam keadaan tunduk. At-Taubah 9:30 mengutuk keyakinan Yahudi dan Nasrani: dilaknati Allah mereka.

Korelasi antara kapasitas kekuasaan dan skala perintah ilahi terlalu konsisten untuk tidak diperhatikan.

Apa yang tersisa dari argumen "kontekstual"

Sarjana reformis Muslim modern, termasuk Fazlur Rahman dan Abdullah Saeed, berpendapat bahwa hukum-hukum keras Madinah harus dipahami sebagai solusi kontekstual untuk masalah abad ke-7. Yang universal adalah prinsip Mekah: keadilan, kasih sayang, kebebasan beragama. Hukum pidana, jizyah, aturan warisan yang timpang, semuanya adalah ekspresi prinsip itu dalam konteks spesifik yang tidak harus diterapkan hari ini.

Argumen itu secara hermeneutis lebih canggih dari literalisme. Tapi ia juga mengakui premis yang justru ingin dihindari: sebagian besar dari Al-Quran adalah produk situasional, bukan universal.

Dan kalau begitu, siapa yang memutuskan mana yang universal dan mana yang kontekstual? Al-Quran sendiri tidak menjelaskan ini. Jawabannya ada pada pembacanya, bukan pada kitabnya. Dan pembaca yang berbeda akan menarik garis itu di tempat yang berbeda, sesuai kebutuhan masing-masing.

At-Taubah adalah salah satu surah terakhir yang turun. Dalam kronologi wahyu, ia adalah kata terakhir Al-Quran tentang hubungan dengan non-Muslim. Isinya bukan toleransi. Isinya adalah pajak, penaklukan, dan perintah membunuh.

Kalau yang belakangan membatalkan yang sebelumnya, maka kata terakhir itu yang berlaku.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria

Bacaan selanjutnya