At-Taubah 9:29 · An-Nahl 16:67 · 13 menit
Allah di Mekah, Allah di Madinah
Al-Qur'an menyebut anggur sebagai rezeki di Mekah, lalu menyebutnya perbuatan setan di Madinah. Perubahan itu bukan satu-satunya. Dari toleransi ke perintah membunuh, dari kesetaraan ke tangga derajat. Semuanya bergerak seiring satu hal: kekuasaan.

An-Nahl 16:67 menyebut anggur sebagai rezeki yang baik dan tanda kebesaran Allah bagi orang yang memikirkan. Tidak ada larangan, tidak ada peringatan. Anggur adalah nikmat.
Ayat itu turun di Mekah.
Dua belas tahun kemudian, di Madinah, Al-Maidah 5:90 menyebut anggur sebagai perbuatan setan yang harus dihindari. Pelarangannya tidak tiba-tiba. Sebelum itu ada Al-Baqarah 2:219: ada dosa besar tapi ada manfaatnya. Lalu An-Nisa 4:43: jangan shalat dalam keadaan mabuk. Baru kemudian larangan total.
Tiga ayat dalam empat tahun, masing-masing memperketat yang sebelumnya.
Legislator yang sabar
Pembelaan Islam menyebutnya cara bertahap: Allah menyesuaikan perintah dengan kesiapan masyarakat. Tapi jawaban itu membuka masalah yang lebih besar daripada yang ditutupnya. Kalau ukuran moral bisa diturunkan sedikit demi sedikit karena manusianya belum siap, wahyu tidak sedang menyampaikan kebenaran yang berlaku mutlak. Wahyu sedang tawar-menawar dengan masyarakatnya.
Kasus khamar menarik bukan karena larangannya, tapi karena jalannya terlalu mirip dengan cara pembuat undang-undang yang tahu medan. Pembuat undang-undang yang cerdik tidak langsung melarang kebiasaan yang sudah mengakar. Dia menanam keraguan dulu. Lalu membatasi kebiasaan itu di waktu-waktu tertentu. Baru melarang penuh setelah dia punya cukup kekuatan untuk menegakkan larangannya.
Di Mekah, waktu jumlah orang Islam masih sedikit dan posisinya rapuh, Al-Qur'an berbunyi: anggur itu rezeki. Di Madinah, waktu mereka sudah punya kekuatan untuk menegakkan hukum, Al-Qur'an berbunyi: anggur itu perbuatan setan.
Pola yang sama muncul jauh lebih tajam ketika menyangkut pertanyaan yang lebih besar: apakah orang boleh menolak Islam?
Tidak ada paksaan, lalu ada paksaan
Al-Baqarah 2:256 adalah ayat yang paling sering dikutip untuk membuktikan toleransi Islam: "Tidak ada paksaan dalam agama."
Yunus 10:99 bahkan lebih eksplisit: "Apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka semua menjadi beriman?"
Lalu An-Nisa 4:89 turun di Madinah: "Jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya."
Tradisi Islam menyelesaikan pertentangan ini dengan nasikh-mansukh: ayat-ayat Madinah yang lebih keras membatalkan ayat-ayat Mekah yang lebih lunak. Ayat toleransi dibatalkan ayat pedang.
Tapi jalan keluar itu justru lebih banyak membuka daripada menutup. Kalau ayat bisa membatalkan ayat, wahyu berubah mengikuti keadaan. Dan kalau wahyu berubah mengikuti keadaan, pertanyaannya wajar: keadaan siapa?
Komunitas Muslim di Mekah tidak punya pasukan. Di Madinah, mereka punya. Dan di sana perintahnya berubah.
Perubahan itu tidak berhenti di non-Muslim secara umum. Ada satu kelompok yang perlakuannya berubah paling jauh, dan perubahannya punya sebab sejarah yang bisa ditunjuk.
Tetangga yang berubah menjadi musuh
Waktu Muhammad tiba di Madinah pada 622 M, salah satu kelompok yang dia harap bisa menerimanya adalah komunitas Yahudi setempat. Mereka penganut satu Tuhan, punya tradisi kenabian, dan mengenal kitab-kitab suci yang disebut-sebut di dalam wahyunya.
Mereka menolak.
Bukan karena tidak tahu, tapi justru karena tahu. Mereka bisa membandingkan klaim Muhammad dengan tradisi mereka sendiri dan menemukan ketidakcocokan.
Di Mekah, Al-Ankabut 29:46 mengajarkan: "Janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik." Ayat itu turun waktu komunitas Yahudi masih jauh, belum jadi kekuatan politik yang harus dihadapi sehari-hari.
Di Madinah, setelah penolakan itu nyata dan komunitas Yahudi jadi pesaing dalam perebutan pengaruh, At-Taubah 9:30 turun dengan nada yang sangat berbeda: "Orang-orang Yahudi berkata: Uzair itu putra Allah. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?"
Dari "debatlah dengan cara terbaik" ke "dilaknati Allah mereka" ada jarak yang tidak kecil. Dan jarak itu bisa diukur cukup tepat dengan seberapa jauh hubungan politik antara komunitas Muslim dan komunitas Yahudi Madinah memburuk antara 622 dan 627 M, ketika tiga suku Yahudi utama Madinah satu per satu diusir atau dihancurkan.
At-Taubah 9:29 melengkapi sikap itu: perangi Ahli Kitab sampai mereka membayar jizyah dalam keadaan tunduk.
Bukan debat. Bukan dakwah. Pajak dan kerendahan.
Perubahan dari Mekah ke Madinah tidak berhenti di hubungan dengan orang luar. Di dalam komunitasnya sendiri, susunan yang terbentuk di Madinah meninggalkan bekas yang sama.
Setara di surga, tidak setara di pengadilan
Al-Ahzab 33:35 bicara tentang kesetaraan di hadapan Tuhan dengan cukup jelas: laki-laki dan perempuan yang Muslim, yang mukmin, yang taat, yang sabar, semuanya disebut setara di hadapan Allah dan dijanjikan ampunan serta pahala yang sama.
Tapi ayat-ayat Madinah yang mengatur kehidupan praktis bergerak ke arah yang berbeda.
An-Nisa 4:34 menetapkan laki-laki sebagai qawwam, pemimpin atau pengelola, atas perempuan. Dasar yang disebutkan adalah dua hal: laki-laki lebih unggul, dan laki-laki memberi nafkah. Ayat itu berlanjut dengan mengizinkan pemukulan sebagai langkah terakhir dalam mendisiplinkan istri yang tidak taat.
An-Nisa 4:11 membagi warisan: bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
Al-Baqarah 2:282, dalam konteks pencatatan utang, menetapkan bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan kesaksian satu laki-laki. Alasan yang diberikan di dalam ayat itu sendiri: supaya kalau satu lupa, yang lain bisa mengingatkan.
Pernyataan kesetaraan di Al-Ahzab 33:35 tidak pernah dicabut. Ayat itu tetap ada di dalam Al-Qur'an, berdampingan dengan sistem hukum yang menyusun tangga derajat menurut jenis kelamin di hampir semua urusan yang diaturnya. Kitab yang menyatakan kesetaraan sambil melembagakan ketidaksetaraan bukan sedang bertumbuh. Kitab itu sedang menampung dua hal yang tidak bisa berdiri bersama.
Yang berubah bukan hanya perintah
Dari Mekah ke Madinah, bukan hanya hukum yang berubah. Cara Al-Qur'an menggambarkan Allah juga berubah.
Surah-surah Mekah dipenuhi Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Al-Anbiya 21:107 menyebut Muhammad sebagai rahmatan lil 'alamin, rahmat bagi semesta. Al-An'am 6:108 melarang memaki sesembahan orang lain.
Di Madinah, Al-Fath 48:29 menggambarkan sahabat Muhammad sebagai asyidda'u 'alal kuffar, keras terhadap orang kafir. At-Taubah 9:29 memerintahkan perang terhadap Ahli Kitab sampai mereka membayar jizyah dalam keadaan tunduk. At-Taubah 9:30 mengutuk keyakinan Yahudi dan Nasrani: dilaknati Allah mereka.
Perintah ilahinya mengeras persis seiring bertambahnya kekuasaan, dan itu terjadi terlalu rapi untuk dilewatkan begitu saja.
Argumen "lihat konteksnya" dan batasnya
Sarjana Muslim pembaharu, termasuk Fazlur Rahman dan Abdullah Saeed, berpendapat bahwa hukum-hukum keras Madinah harus dibaca sebagai jalan keluar untuk masalah abad ke-7. Yang berlaku sepanjang zaman adalah asas Mekah: keadilan, kasih sayang, kebebasan beragama. Hukum pidana, jizyah, dan aturan warisan yang timpang hanya cara asas itu dijalankan di zaman tertentu, dan tidak harus dipakai hari ini.
Sebagai cara membaca, itu jauh lebih canggih daripada membaca apa adanya. Tapi argumen itu sekaligus mengakui hal yang justru mau dihindari: sebagian besar isi Al-Qur'an lahir dari zaman tertentu, bukan berlaku untuk segala zaman.
Kalau begitu, siapa yang memutuskan mana yang berlaku selamanya dan mana yang cuma untuk zamannya? Al-Qur'an sendiri tidak menjelaskannya. Jawabannya ada di tangan pembaca, bukan di kitabnya. Dan pembaca yang berbeda akan menarik garis itu di tempat yang berbeda, sesuai keperluan masing-masing.
At-Taubah salah satu surah yang paling belakangan turun. Menurut urutan wahyu, itulah kata terakhir Al-Qur'an soal hubungan dengan non-Muslim. Isinya bukan toleransi. Isinya pajak, penaklukan, dan perintah membunuh.
Kalau yang belakangan membatalkan yang sebelumnya, maka kata terakhir itu yang berlaku.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.
Bacaan selanjutnya
Artikel 25 · Fussilat 41:9 · Al-Baqarah 2:29 · 9 menit
Ketika Langit Masih Asap
Al-Fussilat 41:9-12 menempatkan bumi selesai diciptakan sebelum langit dan bintang-bintang ada. Masalahnya, bumi tersusun dari unsur berat yang hanya bisa terbentuk di dalam inti bintang. Tanpa bintang lebih dulu, tidak ada bahan untuk membentuk planet sama sekali.
Artikel 23 · Al-Kautsar 108:3 · Al-Anfal 8:5 · 9 menit
Kitab yang Jelas
Al-Kautsar adalah surah paling pendek dalam Al-Qur'an. Ayat ketiganya hampir tidak punya arti tanpa mengetahui kata penghinaan yang tidak disebutkan di dalamnya. Al-Qur'an menyebut dirinya 'kitabun mubeen', tapi tidak ada pembaca yang bisa memahaminya sendirian.