An-Nisa 4:24 · Al-Tahrim 66:1 · 10 menit
Tentang Kawin Kontrak
Tiga mufasir klasik terbesar sepakat bahwa An-Nisa 4:24 berbicara tentang nikah mut'ah. Tidak ada ayat Al-Qur\'an yang membatalkannya. Yang melarangnya adalah Umar, dan Umar sendiri yang mencatatkan pengakuan itu dalam Shahih Muslim.

An-Nisa 4:24 memuat satu kata yang jadi pangkal seluruh perdebatan: istamta'tum. "Dan yang telah kamu nikmati (istamta'tum) di antara mereka, maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban." Kata itu berasal dari akar yang sama dengan mut'ah: menikmati, memanfaatkan, menggunakan dalam batas waktu tertentu.
Bukan kebetulan bunyi. Tiga mufasir besar Islam klasik sampai ke kesimpulan yang sama waktu membaca ayat ini.
At-Tabari dalam Jami' al-Bayan, yang sampai hari ini dianggap sebagai induk semua tafsir, mencatat bahwa para mufasir sepakat ayat ini tentang nikah mut'ah. Ibnu Katsir, yang tafsirnya masih diajarkan di pesantren dan madrasah di seluruh dunia, menulis: "Yakni mahar yang kamu relakan untuk mereka karena kamu telah menikmati mereka dalam nikah mut'ah." Tafsir al-Jalalayn, naskah pengantar tafsir yang dipakai selama berabad-abad, menyatakan hal yang sama: "Ayat ini bicara tentang nikah mut'ah yang pernah dihalalkan."
"Yang pernah dihalalkan." Kata pernah itu yang membuka semua persoalan.
Yang tercatat dalam koleksi hadis Sunni sendiri
Shahih Bukhari 5119 memuat kesaksian langsung: "Kami melakukan nikah mut'ah dengan segenggam kurma dan tepung sebagai mahar." Shahih Muslim 1405 lebih rinci lagi: Rasulullah memberi izin melakukan nikah mut'ah selama tiga hari dalam Perang Hunain.
Kedua koleksi itu bukan milik Syiah. Bukhari dan Muslim adalah dua koleksi hadis yang paling dipercaya dalam tradisi Sunni, dua dari Kutub as-Sittah. Praktik mut'ah tercatat bukan di sumber yang bisa dituduh berat sebelah, tapi di kumpulan yang paling dijaga Muslim Sunni sendiri.
Praktiknya ada. Yang jadi pertanyaan, kapan dan bagaimana praktik itu berhenti.
Shahih Bukhari dalam Kitab at-Tafsir mencatat bahwa nikah mut'ah masih dijalankan pada masa Abu Bakr dan awal masa Umar. Ini penting karena di tempat lain dalam koleksi yang sama, ada klaim bahwa Muhammad sendiri yang melarang mut'ah "sampai hari kiamat" (Muslim 1406). Kalau larangan itu datang dari Muhammad, mengapa praktik itu masih berjalan selama kepemimpinan dua khalifah pertama setelahnya, dan tidak ada satu pun catatan tentang protes atau hukuman?
Kesaksian Umar
Shahih Muslim 1407 memuat kuncinya.
Umar bin Khattab berkata: "Ada dua mut'ah yang berlaku di zaman Rasulullah, dan aku melarang keduanya: mut'ah haji dan mut'ah pernikahan."
Ana nahaytuhuma. Aku yang melarang keduanya.
Bukan "Muhammad melarang dan aku tegaskan lagi larangannya." Bukan "Wahyu datang kepada Muhammad lalu aku teruskan perintahnya." Umar memakai kata "aku", tegas, tanpa satu anak kalimat pun yang mengembalikan keputusan itu kepada Nabi.
Dan hadis itu ada di Shahih Muslim, koleksi yang diakui ulama Sunni selama lebih dari seribu tahun, bukan di sumber Syiah yang bisa langsung ditolak sebagai tidak bisa dipercaya.
Kalau Muhammad sudah melarang mut'ah "sampai hari kiamat" dalam sebuah pidato publik, tidak ada cara untuk menjelaskan mengapa praktik itu masih berjalan sampai masa Umar. Dan tidak ada cara untuk menjelaskan mengapa Umar mengklaim keputusan itu sebagai miliknya, bukan sebagai pelaksanaan dari larangan yang sudah ada.
Masalah yang tidak bisa diselesaikan dari dalam Al-Qur'an
An-Nisa 4:24 tidak pernah di-nasakh oleh ayat lain dalam Al-Qur'an.
Al-Qur'an memuat jejak abrogasi yang bisa dilacak. Larangan khamr tidak datang dalam satu langkah: Al-Baqarah 2:219 mengatakan dalam khamr ada dosa besar dan ada manfaat bagi manusia, tapi dosanya lebih besar. Kemudian Al-Maidah 5:90 datang dengan pernyataan yang lebih tegas: khamr adalah perbuatan setan, maka jauhilah. Prosesnya bertahap, dan jejaknya ada dalam Al-Qur'an. Larangan zina ada di ayatnya: Al-Isra 17:32. Ketika Allah melarang sesuatu yang penting, larangannya masuk ke dalam Al-Qur'an.
Untuk mut'ah, tidak ada ayat yang membatalkan 4:24.
Ada satu contoh yang persis mengena. Al-Tahrim 66:1 diturunkan ketika Muhammad melarang dirinya sendiri dari sesuatu yang halal, dan Allah langsung menjawabnya di dalam Al-Qur'an: "Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?" Allah turun tangan membetulkan, dan pembetulannya tercatat. Kalau mut'ah memang diharamkan lewat wahyu, mestinya ada jawaban serupa di dalam Al-Qur'an.
Yang ada hanya tidak ada.
Para ulama Sunni yang melarang mut'ah berargumen bahwa hadis sahih bisa me-nasakh Al-Qur'an. Tapi itu melanggar urutan yang mereka sendiri tetapkan: Al-Qur'an sumber tertinggi, dan tidak ada yang berdiri di atasnya.
Dua tradisi, satu sumber yang sama
Perpecahan Sunni dan Syiah punya banyak sisi politik dan teologi yang rumit. Tapi untuk mut'ah, garisnya jelas. Syiah mengikuti apa yang tertulis di 4:24 dan pengakuan Umar di Muslim 1407. Iran mengakui dan mengesahkan nikah mut'ah, yang di sana disebut sigheh, dengan alasan tidak ada dalil Al-Qur'an yang melarangnya dan yang melarang cuma seorang khalifah, bukan Nabi.
Sunni melarang mut'ah tanpa satu pun dalil Al-Qur\'an yang melarangnya. Larangannya berdiri di atas hadis yang saling bertabrakan sendiri, dan di atas kesaksian Umar yang justru mengakui larangan itu keputusannya.
Tradisi yang paling keras menyatakan diri mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah Nabi, bukan pendapat manusia, dalam kasus ini mengikuti keputusan seorang manusia yang tidak mengklaim meneruskan perintah Nabi. Dan manusia itu sendiri yang menuliskan pengakuannya, dalam koleksi hadis yang paling mereka percaya.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.
Bacaan selanjutnya
Artikel 25 · Fussilat 41:9 · Al-Baqarah 2:29 · 9 menit
Ketika Langit Masih Asap
Al-Fussilat 41:9-12 menempatkan bumi selesai diciptakan sebelum langit dan bintang-bintang ada. Masalahnya, bumi tersusun dari unsur berat yang hanya bisa terbentuk di dalam inti bintang. Tanpa bintang lebih dulu, tidak ada bahan untuk membentuk planet sama sekali.
Artikel 12 · At-Taubah 9:29 · An-Nahl 16:67 · 13 menit
Allah di Mekah, Allah di Madinah
Al-Qur'an menyebut anggur sebagai rezeki di Mekah, lalu menyebutnya perbuatan setan di Madinah. Dari toleransi ke perintah membunuh, dari kesetaraan ke tangga derajat. Semuanya bergerak seiring satu hal: kekuasaan.