An-Nisa 4:24 · Al-Tahrim 66:1 · 10 menit
Tentang Kawin Kontrak
Tiga mufasir klasik terbesar sepakat bahwa An-Nisa 4:24 berbicara tentang nikah mut'ah. Tidak ada ayat Quran yang membatalkannya. Yang melarangnya adalah Umar, dan Umar sendiri yang mencatatkan pengakuan itu dalam Shahih Muslim.

An-Nisa 4:24 memuat satu kata yang menjadi akar dari seluruh kontroversi: istamta'tum. "Dan yang telah kamu nikmati (istamta'tum) di antara mereka, maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban." Kata itu berasal dari akar yang sama dengan mut'ah: menikmati, memanfaatkan, menggunakan dalam batas waktu tertentu.
Bukan kebetulan linguistik. Tiga mufasir besar Islam klasik membaca ayat ini dengan kesimpulan yang sama.
At-Tabari dalam Jami' al-Bayan, yang sampai hari ini dianggap sebagai induk semua tafsir, mencatat bahwa para mufasir sepakat ayat ini tentang nikah mut'ah. Ibnu Katsir, yang tafsirnya masih diajarkan di pesantren dan madrasah di seluruh dunia, menulis: "Yakni mahar yang kamu relakan untuk mereka karena kamu telah menikmati mereka dalam nikah mut'ah." Tafsir al-Jalalayn, naskah pengantar tafsir yang dipakai selama berabad-abad, menyatakan hal yang sama: "Ayat ini bicara tentang nikah mut'ah yang pernah dihalalkan."
"Yang pernah dihalalkan." Kata pernah itu yang membuka semua persoalan.
Yang tercatat dalam koleksi hadis Sunni sendiri
Shahih Bukhari 5119 memuat kesaksian langsung: "Kami melakukan nikah mut'ah dengan segenggam kurma dan tepung sebagai mahar." Shahih Muslim 1405 lebih spesifik: Rasulullah memberikan izin melakukan nikah mut'ah selama tiga hari dalam Perang Hunain.
Kedua koleksi itu bukan milik Syiah. Bukhari dan Muslim adalah dua koleksi hadis paling otoritatif dalam tradisi Sunni, dua dari Kutub as-Sittah. Praktik mut'ah tercatat bukan dalam sumber-sumber yang bisa diklaim bias, tapi dalam corpus yang paling dijaga oleh Muslim Sunni sendiri.
Praktik itu ada. Yang menjadi pertanyaan adalah kapan dan bagaimana ia berhenti.
Shahih Bukhari dalam Kitab at-Tafsir mencatat bahwa nikah mut'ah masih dipraktikkan pada masa Abu Bakr dan awal masa Umar. Ini penting karena di tempat lain dalam koleksi yang sama, ada klaim bahwa Muhammad sendiri yang melarang mut'ah "sampai hari kiamat" (Muslim 1406). Kalau larangan itu datang dari Muhammad, mengapa praktik itu masih berjalan selama kepemimpinan dua khalifah pertama setelahnya, dan tidak ada satu pun catatan tentang protes atau hukuman?
Kesaksian Umar
Kunci dari seluruh diskusi ini ada di Shahih Muslim 1407.
Umar bin Khattab berkata: "Ada dua mut'ah yang berlaku di zaman Rasulullah, dan aku melarang keduanya: mut'ah haji dan mut'ah pernikahan."
Ana nahaytuhuma. Aku yang melarang keduanya.
Bukan: "Muhammad melarang dan aku tegaskan kembali larangannya." Bukan: "Wahyu datang kepada Muhammad lalu aku lanjutkan perintah itu." Umar menggunakan kata ganti orang pertama tunggal, dengan tegas, tanpa klausa yang mengembalikan keputusan itu kepada Nabi.
Dan hadis ini ada di Shahih Muslim, koleksi yang diakui otoritasnya oleh ulama Sunni selama lebih dari seribu tahun, bukan di sumber Syiah yang bisa diklaim tidak dapat dipercaya.
Kalau Muhammad sudah melarang mut'ah "sampai hari kiamat" dalam sebuah pidato publik, tidak ada cara untuk menjelaskan mengapa praktik itu masih berjalan sampai masa Umar. Dan tidak ada cara untuk menjelaskan mengapa Umar mengklaim keputusan itu sebagai miliknya, bukan sebagai pelaksanaan dari larangan yang sudah ada.
Masalah yang tidak bisa diselesaikan dari dalam Al-Quran
An-Nisa 4:24 tidak pernah di-nasakh oleh ayat lain dalam Quran.
Al-Quran memuat jejak abrogasi yang bisa dilacak. Larangan khamr tidak datang dalam satu langkah: Al-Baqarah 2:219 mengatakan dalam khamr ada dosa besar dan ada manfaat bagi manusia, tapi dosanya lebih besar. Kemudian Al-Maidah 5:90 datang dengan pernyataan yang lebih tegas: khamr adalah perbuatan setan, maka jauhilah. Prosesnya bertahap, dan jejaknya ada dalam Al-Quran. Larangan zina ada di ayatnya: Al-Isra 17:32. Ketika Allah melarang sesuatu yang penting, larangannya masuk ke dalam Al-Quran.
Untuk mut'ah, tidak ada ayat yang membatalkan 4:24.
Ada satu preseden yang relevan. Al-Tahrim 66:1 diturunkan ketika Muhammad melarang dirinya sendiri dari sesuatu yang halal, dan Allah merespons langsung dalam Al-Quran: "Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?" Allah turun tangan mengoreksi, dan koreksinya tercatat. Kalau mut'ah benar-benar diharamkan melalui wahyu, kita bisa berharap ada respons yang serupa dalam Al-Quran.
Yang ada hanya tidak ada.
Para ulama Sunni yang melarang mut'ah berargumen bahwa hadis sahih bisa me-nasakh Quran. Tapi ini melanggar hierarki yang mereka sendiri tetapkan: Quran adalah sumber tertinggi, dan tidak ada yang berdiri di atasnya.
Dua tradisi, satu sumber yang sama
Perpecahan Sunni-Syiah punya banyak dimensi politik dan teologis yang rumit. Tapi dalam kasus mut'ah, garisnya jelas. Syiah mengikuti apa yang tertulis di 4:24 dan atribusi larangan kepada Umar yang ada di Muslim 1407. Iran mengakui dan melegalkan nikah mut'ah, disebut sigheh, berdasarkan argumen bahwa tidak ada dalil Quran yang melarangnya dan yang melarang adalah seorang khalifah, bukan Nabi.
Sunni melarang mut'ah, tapi dalil Quran yang eksplisit tidak ada. Pelarangannya berdiri di atas hadis yang bermasalah secara internal dan di atas kesaksian Umar sendiri yang secara eksplisit mengklaim larangan itu sebagai keputusannya.
Tradisi yang paling keras menyatakan diri mengikuti Quran dan Sunnah Nabi, bukan pendapat manusia, dalam kasus ini mengikuti keputusan seorang manusia yang tidak mengklaim meneruskan perintah Nabi. Dan manusia itu sendiri yang menuliskan pengakuannya, dalam koleksi hadis yang paling mereka percaya.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.
Bacaan selanjutnya
Artikel 25 · Fussilat 41:9 · Al-Baqarah 2:29 · 9 menit
Ketika Langit Masih Asap
Al-Fussilat 41:9-12 menempatkan bumi selesai diciptakan sebelum langit dan bintang-bintang ada. Masalahnya: bumi tersusun dari elemen berat yang hanya bisa terbentuk di dalam inti bintang. Tanpa bintang terlebih dahulu, tidak ada material untuk membentuk planet sama sekali.
Artikel 12 · At-Taubah 9:29 · An-Nahl 16:67 · 13 menit
Allah di Mekah, Allah di Madinah
Al-Quran menyebut anggur sebagai rezeki di Mekah, lalu menyebutnya perbuatan setan di Madinah. Dari toleransi ke perintah membunuh, dari kesetaraan ke hierarki — semuanya berkorelasi dengan satu hal: kekuasaan.