← Artikel

Al-Mujadilah 58:12 · Al-Baqarah 2:106  ·  9 menit

Nasikh-Mansukh: Ketika Wahyu Butuh Koreksi

Al-Baqarah 2:106 mengakui bahwa ada ayat yang diganti dengan yang "lebih baik." Tapi kalau ada yang lebih baik, artinya yang lama kurang baik. Dan wahyu yang kurang baik dari entitas yang diklaim mahatahu adalah kontradiksi yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menamainya kebijaksanaan bertahap.

Ilustrasi editorial manuskrip palimpsest dengan koreksi hukum di meja scriptorium gelap

Al-Mujadilah 58:12 memerintahkan setiap Muslim yang ingin berbicara secara pribadi dengan Nabi untuk terlebih dahulu bersedekah. Ketentuan ini berlaku tanpa penjelasan tambahan.

Satu ayat kemudian, 58:13 mencabut perintah itu. Alasan pembatalannya dicantumkan langsung: "Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul?"

Konsekuensi ekonomi dari ketentuan pertama rupanya tidak diantisipasi. Maka ayat kedua turun untuk memperbaiki keadaan.

Kalau pembuat ketentuan itu tahu sejak awal bahwa sedekah wajib akan memberatkan umat, ketentuan itu tidak perlu dibuat lebih dulu. Tapi ia dibuat, diberlakukan, lalu dicabut dengan alasan yang persis menunjukkan bahwa konsekuensinya tidak terprediksi.

Doktrin yang mengakui revisinya sendiri

Doktrin yang menaungi kasus semacam ini adalah nasikh-mansukh, penghapus dan yang dihapus. Al-Qur'an sendiri menyebut prinsip ini di Al-Baqarah 2:106: "Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan manusia lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya."

Pernyataan itu membawa masalahnya sendiri. Kalau ada ayat pengganti "yang lebih baik," artinya ada ayat yang kurang baik. Wahyu yang butuh penggantian adalah wahyu yang tidak optimal. Dan wahyu yang tidak optimal dari entitas yang diklaim mahatahu adalah hal yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menamainya kebijaksanaan bertahap.

Satu ayat, seratus dua puluh empat pembatalan

Kasus paling dramatis adalah At-Taubah 9:5, yang dikenal dalam literatur tafsir klasik sebagai "ayat pedang":

"Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian..."

Ibn Kathir dalam tafsirnya mencatat bahwa ayat ini membatalkan sekitar 124 ayat yang sebelumnya memerintahkan toleransi, koeksistensi, dan pendekatan damai terhadap non-Muslim. Satu ayat, ratusan ketentuan sebelumnya jadi gugur.

Kalau pendekatan damai itu adalah rencana ilahi yang sudah ditetapkan, mengapa kemudian diganti secara menyeluruh? Kalau memang akan diganti, mengapa diturunkan lebih dulu?

Argumen gradualisme dan masalahnya

Argumen yang lazim menjawab pertanyaan itu adalah gradualisme: wahyu turun bertahap sesuai kondisi masyarakat. Pengharaman khamar sering dijadikan contoh. Pertama diakui sebagai rezeki dalam An-Nahl 16:67, lalu dinyatakan memiliki manfaat sekaligus mudarat di Al-Baqarah 2:219, kemudian dilarang dikonsumsi menjelang shalat di An-Nisa 4:43, dan akhirnya diharamkan total di Al-Maidah 5:90–91.

Empat tahap. Dua dekade lebih.

Tapi argumen gradualisme mengandaikan bahwa kondisi dan respons masyarakat tidak diketahui sebelumnya, bahwa hasilnya tidak bisa diprediksi sampai dicoba lebih dulu. Entitas yang tahu segalanya seharusnya tahu sejak awal seberapa lama proses itu butuh dan apa yang akan berhasil. Wahyu yang meraba-raba jalannya sendiri sebelum sampai pada ketentuan final lebih tepat disebut eksperimen daripada perencanaan.

Kitab yang sempurna dan ayat yang dibatalkan

Seluruh doktrin ini menjadi lebih rumit karena Al-Qur'an sendiri mengklaim tidak ada yang terlewat di dalamnya. Al-An'am 6:38 menyatakan "Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al-Kitab." Al-Maidah 5:3 menyatakan bahwa agama telah disempurnakan.

Dua klaim itu sulit dipertahankan bersamaan dengan nasikh-mansukh. Kalau kitab itu sudah sempurna, mengapa ada yang perlu dibatalkan? Kalau ada yang perlu dibatalkan, kesempurnaan itu di bagian mana?

Para ulama berbeda pendapat tentang berapa banyak ayat yang termasuk mansukh. Ibn Hazm menyebut sekitar 214, sebagian lain menyebut hanya beberapa. Ketidaksepakatan selama lebih dari seribu tahun itu berarti tidak ada cara bagi pembaca biasa untuk tahu dari kitab itu sendiri ayat mana yang masih berlaku dan mana yang sudah tidak.

Al-Baqarah 2:106 menjanjikan pengganti yang lebih baik. Tapi Al-Qur'an tidak menyertakan daftar yang sudah diganti.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria

Bacaan selanjutnya