Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 90

Bacaan

TopikLarangan Khamar, Judi, dan Ketaatan Mutlak

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(5:90) Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun ketika terjadi pertengkaran antara kaum Muhajirin dengankaum Ansar. Mereka saling membanggakan kelompok masing-masing sehingga kelompok yang lain tersinggung. Hal tersebut terjadi karena mereka dalam keadaan mabuk sehingga tidak mampu mengendalikan diri. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

(5:90-92): Moralisme yang tidak konsisten — Melarang khamar dan judi sebagai 'kotor dari perbuatan setan' (5:90) sementara memperbolehkan poligami, perbudakan, dan kekerasan adalah moralisme yang tidak konsisten. Khamar dan judi dapat dinikmati secara bertanggung jawab.

Moral

(5:90-92): Paternalismus moral — Melarang dewasa untuk mengonsumsi alkohol dan berjudi adalah paternalismus yang mengurangi autonomi individu. Dalam masyarakat liberal, individu dewasa berhak membuat keputusan tentang tubuh dan harta mereka sendiri.

Kontradiksi

QS 5:90 mengharamkan khamar dan judi dengan menyebutnya 'perbuatan setan'. Namun QS 16:67 (turun lebih awal) menyebut dari kurma dan anggur dibuat 'minuman memabukkan dan rezeki yang baik'. Proses naskh yang tidak jelas — apakah 16:67 dinasakh 5:90? Al-Quran tidak menjelaskan ini secara eksplisit.