Qurai

Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 3

Bacaan

TopikHukum Janji, Halal-Haram, dan Kesempurnaan Islam

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

(5:3) Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,258 daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.259 Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),260 (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini261 orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa262 karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Catatan Depag

*258) Darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Al-An'am (6): 145. 259) Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. 260) Al-Azlām artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga biji anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam suatu tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan maka mereka meminta agar juru kunci Ka'bah mengambil sebiji anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. 261) Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji Wada, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. 262) Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun pada hari Jumat, bertepatan dengan hari Arafah saat pelaksanaan Haji Wada'. Seorang Yahudi berkata kepada Umar bin Khattab bahwa jika ayat penyempurnaan agama tersebut turun kepada kaum Yahudi, mereka pasti akan menjadikan hari itu sebagai hari raya raya besar.

Cacat Logika

Daftar tanpa dasar yang disebutkan. Sederet jenis makanan diharamkan tanpa keterangan apa yang membuat masing-masing bermasalah. Ditutup dengan pengecualian bagi yang terpaksa karena lapar, yang menunjukkan larangannya bukan tentang sifat makanannya sendiri.

Kontradiksi

Kontra 2:173 dan 6:145. Daftar yang diharamkan di ayat ini paling panjang, sedangkan 6:145 menutup daftarnya dengan bunyi "aku tidak menemukan yang diharamkan selain" empat perkara saja. Dua daftar yang sama-sama terbaca lengkap dengan isi yang berbeda. Ayat ini juga menyatakan agama sudah disempurnakan pada hari itu, sedangkan riwayat menyebut 4:176 dan 2:281 turun sesudahnya, dan ajaran naskh di 2:106 mengandaikan hukum masih bisa berubah.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria