Al-Anfal 8:65 · An-Nur 24:2 · 10 menit
Yang Lebih Baik Daripadanya
Al-Anfal 8:65 menetapkan satu Muslim bisa mengalahkan sepuluh orang kafir. Ayat berikutnya menurunkannya jadi dua. Dua ayat berurutan, di surah yang sama. Al-Baqarah 2:106 menjelaskan caranya: waktu sebuah ayat dibatalkan, Allah mengirim yang "lebih baik daripadanya." Kata itu membawa akibat yang sulit diabaikan.

Al-Anfal 8:65 menetapkan standar: dua puluh orang beriman yang sabar bisa mengalahkan dua ratus orang kafir. Satu banding sepuluh.
Ayat berikutnya, 8:66, menurunkan angka itu. Seratus orang beriman bisa mengalahkan dua ratus. Satu banding dua.
Alasannya disebutkan sendiri di dalam Al-Qur'an: Allah tahu ada kelemahan di antara mereka, maka beban itu diringankan.
Dua ayat berurutan, di surah yang sama, membahas daya tempur yang sama. Yang pertama menetapkan perbandingan 1:10. Yang kedua menurunkannya jadi 1:2 karena kenyataan di lapangan tidak sampai ke angka pertama. Keduanya ada di mushaf sampai hari ini, tidak ada yang dihapus, dan dua-duanya tetap dihitung sebagai firman Allah.
Yang bisa diganti dengan yang lebih baik
Al-Baqarah 2:106 menjelaskan caranya secara terbuka: "Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan manusia lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya."
Dua hal dari kalimat itu tidak mudah diabaikan.
Yang pertama: "yang lebih baik daripadanya." Kalau penggantinya lebih baik dari yang diganti, berarti yang diganti lebih rendah mutunya. Ada tingkatan di antara ayat-ayat. Ada yang lebih baik dan ada yang kurang baik, dan yang kurang baik itu justru dikirim lebih dulu sebelum akhirnya diganti.
Yang kedua, lebih jauh dari itu: "atau Kami jadikan manusia lupa kepadanya." Bukan sekadar pembatalan formal. Allah secara aktif menyebabkan orang lupa pada ayat tertentu. Kalau itu benar, ada bagian dari wahyu yang sengaja dihilangkan dari ingatan, dan tidak ada jaminan bahwa apa yang tersisa di mushaf hari ini adalah keseluruhan dari yang pernah diturunkan.
Para ulama sudah lama bergulat dengan ini. As-Suyuti dalam Al-Itqan mencatat bahwa para sarjana tidak sepakat soal berapa ayat yang sudah dibatalkan. Ada yang menghitung 5. Ada yang menghitung 214. Ada yang 238. Angka-angka itu bukan tebakan kasar, tapi hasil kajian ahli tafsir terkemuka yang tidak pernah sampai ke kesimpulan yang sama.
Satu ayat yang tidak diikuti
Dari semua yang ditimbulkan naskh, yang akibatnya paling nyata ada di hukum zina.
An-Nur 24:2 menetapkan seratus kali dera untuk pezina, laki-laki dan perempuan. Tidak ada pengecualian untuk yang sudah menikah. Ayatnya terperinci dan tidak mendua.
Tapi hukum fikih Islam selama empat belas abad tidak mengikuti ayat itu untuk pezina yang sudah menikah. Yang diterapkan adalah rajam, hukuman mati dengan dilempari batu, yang dasar ayatnya bukan dari Al-Qur'an melainkan dari hadis. Bukan karena Q 24:2 dianggap tidak sahih. Ayat itu masih ada di mushaf, masih dibaca, masih diakui. Tapi ketika bertemu dengan hadis yang menyatakan sesuatu yang berbeda, hadis yang diikuti.
Selama berabad-abad, perintah hukuman yang tertulis hitam di atas putih di Al-Qur'an tidak dijalankan, karena ada perkataan Muhammad di luar Al-Qur'an yang menetapkan hal lain.
Ada lagi riwayat dari Aisyah di Sunan Ibn Majah yang menambah satu persoalan. Dia menceritakan ada ayat tentang rajam yang tertulis di selembar kertas di bawah tempat tidurnya. Rasulullah wafat. Semua orang sibuk mengurus kematiannya. Seekor kambing masuk ke ruangan dan memakan kertas itu.
Riwayat itu dikutip dengan serius di kitab-kitab hadis dan di pembahasan naskh di kalangan ulama. Kalau diterima, artinya ada satu ayat Al-Qur'an yang hilang karena dimakan kambing, padahal Q 15:9 menyatakan bahwa Allah sendiri yang menurunkan Al-Qur'an dan Allah sendiri yang menjaganya.
Kalau tidak diterima, seluruh dasar hukum rajam yang menyingkirkan Q 24:2, perintah yang masih bisa dibaca di mushaf sampai hari ini, berdiri tanpa satu pun pijakan yang bisa diperiksa di dalam Al-Qur'an.
Tidak ada cara untuk memilih satu dari dua jalur itu tanpa menyisakan pertanyaan yang tidak selesai di jalur yang lain.
Dan pertanyaan yang sama ada di tempat yang lebih luas: apakah 5 ayat yang sudah tidak berlaku, atau 214, atau 238, tidak ada yang tahu pasti. Tidak ada satu pun penanda di dalam Al-Qur'an sendiri yang memberi tahu pembacanya mana yang sudah diganti dan mana yang masih berlaku. Yang ada hanya penilaian manusia tentang mana yang membatalkan mana, dan penilaian itu berbeda dari satu ulama ke ulama yang lain.
Dukung Qurai
Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.
Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.
Bacaan selanjutnya
Artikel 32 · At-Tawbah 9:29 · Al-Baqarah 2:256 · 7 menit
Wa Hum Saghirun
At-Tawbah 9:29 memerintahkan non-Muslim membayar jizyah 'wa hum saghirun', sementara mereka dalam keadaan hina. Frasa itu bukan tambahan dari tradisi. Letaknya di dalam ayat, di kalimat yang sama dengan kewajiban membayar, sebagai syarat yang menyertainya.
Artikel 26 · Al-Mujadilah 58:12 · Al-Baqarah 2:106 · 9 menit
Nasikh-Mansukh: Ketika Wahyu Butuh Koreksi
Al-Baqarah 2:106 mengakui bahwa ada ayat yang diganti dengan yang 'lebih baik.' Tapi kalau ada yang lebih baik, artinya yang lama kurang baik. Dan wahyu yang kurang baik dari sumber yang diklaim mahatahu adalah pertentangan yang tidak selesai hanya dengan menamainya kebijaksanaan bertahap.