← Artikel

At-Tawbah 9:29 · Al-Baqarah 2:256  ·  7 menit

Wa Hum Saghirun

At-Tawbah 9:29 memerintahkan non-Muslim membayar jizyah wa hum saghirun, sementara mereka dalam keadaan hina. Frasa itu bukan tambahan dari tradisi. Letaknya di dalam ayat, sebagai syarat yang menyertai kewajiban membayar.

Ilustrasi editorial pembayaran koin jizyah di meja batu dengan sosok tertunduk

At-Tawbah 9:29 memerintahkan perang terhadap Ahli Kitab yang tidak beriman sampai mereka membayar jizyah wa hum saghirun, sementara mereka dalam keadaan hina.

Dua kata terakhir itu yang jarang dibahas. Jizyah sering dijelaskan sebagai pajak perlindungan, biaya untuk mereka yang tidak ikut wajib militer, cara memungut yang lazim di abad ke-7. Sebagian penjelasan itu mungkin tepat. Tapi wa hum saghirun bukan soal uang. Itu soal perasaan yang diwajibkan.

Kata saghir dalam bahasa Arab berarti kecil, hina, direndahkan. Para fuqaha klasik tidak mengabaikan frasa itu. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl al-Dhimmah mencatat apa yang dibangun fiqh dari dua kata itu: pembayar jizyah harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, dan dalam keadaan yang memperlihatkan dia berada di bawah. Tujuannya disebut terang-terangan di kitab itu, yaitu memastikan non-Muslim merasakan kehinaan (al-saghār) yang diperintahkan ayat.

Bukan tafsir yang kebablasan. Itu pembacaan langsung atas kata yang memang ada di dalam ayat.

Perlindungan dengan syarat penghinaan

Pembelaan yang lazim untuk jizyah adalah pertukaran yang wajar: non-Muslim membayar, negara melindungi. Dilihat dari bentuknya saja, itu tidak jauh berbeda dari perjanjian biasa.

Masalahnya ada di kata saghirun. Kalau jizyah cuma urusan uang, kenapa Al-Qur'an sampai mengatur perasaan orang yang membayarnya? Aturan pajak biasanya tidak menetapkan bahwa salah satu pihak harus merasa hina waktu menyetor.

Frasa itu bukan detail yang bisa dilewati. Letaknya di dalam Al-Qur'an, di kalimat yang sama dengan kewajiban membayar, sebagai syarat yang menyertai pembayarannya.

Tidak ada paksaan, tapi ada harga

Al-Baqarah 2:256 menyatakan tidak ada paksaan dalam agama.

Jizyah tidak langsung memaksa orang pindah agama. Tidak ada ayat yang memerintahkan membunuh mereka yang menolak. Tapi sistem yang menetapkan beban uang berbeda menurut agama, lengkap dengan penghinaan yang disahkan bagi yang bertahan, berjalan persis seperti paksaan, hanya lebih halus.

Non-Muslim di bawah sistem ini punya dua pilihan: bertahan dengan keyakinannya dan membayar pajak khusus dalam keadaan yang memang dirancang merendahkan, atau pindah agama dan lepas dari beban itu. Tidak ada kekerasan langsung. Tapi menyebutnya bebas dari tekanan berarti pura-pura tidak tahu apa yang dikerjakan tekanan semacam itu.

9:29 dan 2:256 ada dalam kitab yang sama. Keduanya diklaim wahyu dari sumber yang sama.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria

Bacaan selanjutnya