← Artikel

At-Tawbah 9:29 · Al-Baqarah 2:256  ·  7 menit

Wa Hum Saghirun

At-Tawbah 9:29 memerintahkan non-Muslim membayar jizyah wa hum saghirun, sementara mereka dalam keadaan hina. Frasa itu bukan tambahan dari tradisi — ia ada di dalam ayat, sebagai kondisi yang menyertai kewajiban membayar.

Ilustrasi editorial pembayaran koin jizyah di meja batu dengan sosok tertunduk

At-Tawbah 9:29 memerintahkan perang terhadap Ahli Kitab yang tidak beriman sampai mereka membayar jizyah wa hum saghirun, sementara mereka dalam keadaan hina.

Dua kata terakhir itu yang jarang dibahas. Jizyah sebagai sistem pembayaran sering dijelaskan sebagai pajak perlindungan, biaya administrasi untuk yang tidak ikut militer, mekanisme fiskal yang lazim di abad ke-7. Semua penjelasan itu mungkin akurat sebagian. Tapi wa hum saghirun bukan tentang fiskal. Itu tentang kondisi psikologis yang diwajibkan.

Kata saghir dalam bahasa Arab berarti kecil, hina, direndahkan. Para fuqaha klasik tidak mengabaikan frasa itu. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl al-Dhimmah mendokumentasikan apa yang dikembangkan fiqh dari dua kata itu: pembayar jizyah harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, dalam kondisi yang menunjukkan subordinasi. Tujuannya eksplisit dalam literatur itu, yakni memastikan non-Muslim merasakan kehinaan (al-saghār) yang diperintahkan ayat.

Ini bukan ekses interpretasi yang menyimpang. Ini pembacaan langsung dari kata yang ada di dalam ayat.

Perlindungan dengan syarat penghinaan

Pembelaan standar untuk jizyah adalah pertukaran yang wajar: non-Muslim membayar, negara melindungi. Kalau dilihat dari strukturnya saja, itu tidak berbeda jauh dari kontrak administrasi.

Masalahnya ada di kata saghirun itu. Kalau jizyah memang hanya transaksi fiskal, mengapa Al-Qur'an secara eksplisit menetapkan kondisi psikologis pembayarnya? Kontrak pajak tidak biasanya menetapkan bahwa salah satu pihak harus merasa hina saat membayar.

Frasa itu bukan detail yang bisa diabaikan. Ia ada di dalam Al-Quran, dalam satu kalimat yang sama dengan kewajiban membayar, sebagai kondisi yang menyertai pembayaran itu.

Tidak ada paksaan, tapi ada harga

Al-Baqarah 2:256 menyatakan tidak ada paksaan dalam agama.

Jizyah tidak memaksa konversi secara langsung. Tidak ada ayat yang memerintahkan pembunuhan bagi yang menolak berpindah agama. Tapi sistem yang menetapkan beban ekonomi berbeda berdasarkan agama, dengan kondisi penghinaan yang dilegalkan bagi yang tidak berpindah, adalah tekanan struktural dengan mekanisme yang tidak berbeda dari paksaan, hanya lebih halus.

Non-Muslim di bawah sistem ini menghadapi pilihan: tetap dengan keyakinan mereka dan membayar pajak khusus dalam kondisi yang secara eksplisit merendahkan, atau berpindah agama dan lepas dari beban itu. Tidak ada kekerasan langsung. Tapi menyebutnya sebagai tidak ada tekanan berarti mengabaikan apa yang dikerjakan tekanan struktural.

9:29 dan 2:256 ada dalam kitab yang sama. Keduanya diklaim wahyu dari sumber yang sama.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria

Bacaan selanjutnya