← Artikel

Al-Baqarah 2:256 · An-Nisa 4:89  ·  10 menit

Tidak Ada Paksaan

Satu ayat menyatakan tidak ada paksaan dalam agama. Ayat lain memerintahkan hukuman mati bagi yang berpaling. Fiqh klasik dari empat mazhab besar tidak melihat pertentangan di antara keduanya.

Ilustrasi editorial rantai putus, lembaran hukum, batu, dan dua arah jalan

Al-Baqarah 2:256 adalah ayat yang hampir selalu muncul ketika seseorang ingin membuktikan bahwa Islam adalah agama yang toleran: la ikraha fi'd-din, tidak ada paksaan dalam agama.

Ayat itu nyata dan tidak perlu ditafsirkan ulang. Tapi Al-Qur'an tidak berhenti di situ.

An-Nisa 4:89 berbicara tentang orang-orang yang berpaling dari Islam setelah masuk: "Tangkap dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka." Dan Shahih Bukhari memuat hadis yang disandarkan langsung ke Muhammad: man baddala dinahu faqtuluh, barangsiapa mengganti agamanya, bunuhlah. Dua posisi itu berdiri di dalam satu sistem yang sama, dan sistem itu sendiri tidak menyediakan cara untuk mendamaikan keduanya.

Sebelum sampai ke fiqh, ada satu ayat lain yang jarang masuk ke dalam perdebatan ini. Al-Kahfi 18:29 berbunyi: "Barangsiapa mau, berimanlah. Dan barangsiapa mau, kafirlah." Ayat itu bahkan lebih jelas daripada 2:256. Bukan sekadar tidak ada paksaan. Pilihannya disebut langsung dan terbuka: percaya atau tidak percaya, dua-duanya diserahkan kepada manusia.

Kalau begitu, dari mana hukuman mati itu datang?

Yang ada di kitab fiqh

Bukan dari ayat mana pun, melainkan dari fiqh klasik yang dibangun di atasnya.

Para imam empat mazhab besar, Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, semuanya menetapkan hukuman mati bagi laki-laki yang murtad. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mencatatnya tanpa satu pun catatan kaki berisi keberatan. Imam Syafi'i dalam Al-Umm membahas tata caranya secara rinci. Ibnu Hazm menyebutnya ijma', konsensus ulama, bukan pendapat satu mazhab yang bisa diabaikan oleh mazhab lain.

Argumen yang sering dipakai untuk menyelamatkan 2:256: hukuman murtad bukan soal keyakinan, tapi soal pengkhianatan politik. Murtad di masa awal Islam, kata argumen itu, sama dengan membelot dari negara di masa perang, bukan sekadar berpindah keyakinan.

Argumen itu ada contohnya dalam sejarah. Perang-perang riddah setelah kematian Muhammad memang kental muatan politiknya. Tapi argumen itu jatuh begitu disandingkan dengan cara kerja hukumnya sendiri.

Dalam fiqh Syafi'i, seorang murtad diberi tiga hari untuk bertobat sebelum hukuman dijalankan. Tiga hari itu bukan untuk menyelidiki apakah dia membantu musuh atau membocorkan rahasia perang. Yang diperiksa cuma satu: apakah dia mau mengucapkan syahadat lagi. Yang diadili keyakinannya. Bukan perbuatannya, bukan akibat politiknya, bukan hubungannya dengan negara musuh.

Iman itu sendiri yang diadili.

Kasus yang tercatat

Pada 2013, Meriam Ibrahim, seorang perempuan hamil di Sudan, divonis mati. Dasar hukumnya, dia dianggap murtad karena menikah dengan laki-laki Kristen dan menolak mengakui dirinya Muslim. Dia melahirkan anaknya di dalam penjara dengan kaki dirantai, menunggu hukuman mati. Dia akhirnya dibebaskan bukan karena sistemnya berubah, tapi karena tekanan dari negara-negara Barat cukup keras sampai pemerintah Sudan merasa perlu menanggapinya.

Yousef Nadarkhani, pendeta Iran, menghabiskan bertahun-tahun di dalam sel menunggu hukuman gantung setelah berpindah dari Islam ke Kristen. Raif Badawi di Arab Saudi divonis 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan bukan karena membantu musuh negara, tapi karena mengelola blog yang mempertanyakan kewenangan lembaga agama.

Pew Research Center pada 2013 menerbitkan survei terhadap Muslim di berbagai negara. Di Mesir, 86 persen responden mendukung hukuman mati untuk murtad. Di Yordania, 82 persen. Di Pakistan, 76 persen. Afghanistan, 79 persen. Angka-angka itu bukan hasil paksaan penguasa garis keras kepada rakyatnya. Itu pandangan yang dipegang sebagian besar penduduknya sendiri.

Yang tidak pernah masuk berita

Yang lebih sulit dihitung adalah kasus yang tidak pernah terungkap.

Di banyak negara, bahkan di kalangan perantau Muslim di negara-negara Barat, ada orang yang sudah tidak percaya tapi tidak bisa mengatakannya kepada siapa pun. Bukan karena malu atau tidak berani. Karena perhitungan yang sangat masuk akal: hubungan dengan keluarga, nasib pernikahan, pekerjaan di lingkungan yang sama, dan dalam sejumlah kasus, keselamatan nyawa. Mereka tetap pergi salat Jumat. Mereka tetap berpuasa di bulan Ramadan. Mereka tetap datang ke pernikahan dan pemakaman dengan ritual yang sudah tidak mereka yakini, dan mereka melakukannya setiap tahun karena pilihan yang lain terlalu mahal.

Al-Qur'an sendiri punya kata untuk keadaan ini: munafik, orang yang menampilkan keimanan yang tidak ada di dalam hatinya. Dan Al-Qur'an tidak memperlakukan kemunafikan dengan ringan. An-Nisa 4:145 menempatkan orang-orang munafik di darkil asfal minan nar, tingkatan paling bawah dari neraka, lebih dalam dari posisi orang kafir biasa.

Sistemnya sendiri yang membuat kemunafikan hampir tidak terhindarkan, lalu menaruh kemunafikan itu sebagai dosa yang lebih berat daripada kekafiran terang-terangan.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria

Bacaan selanjutnya