← Artikel

Al-Baqarah 2:196 · Al-Hajj 22:27  ·  7 menit

Ritual yang Tidak Ada dalam Al-Quran

Al-Quran cukup detail soal haji — ihram, wukuf, thawaf, sa'i, kurban. Tapi lempar jumrah tidak disebut satu kali pun. Seluruh dasarnya berasal dari hadis dan tradisi Arab yang sudah ada sebelum Islam.

Ilustrasi editorial kerumunan ritual di dekat dinding batu monumental

Kalau ada satu ibadah yang paling banyak dibahas Al-Quran secara teknis, itu haji. Al-Baqarah 2:196-203 adalah bagian terpanjang — menyebut ihram, larangan mencukur kepala sebelum hewan kurban sampai ke tempat penyembelihan, fidyah, thawaf, wukuf di Arafah, hingga hari-hari tasyrik. Al-Hajj 22:27-37 mengulang perintah haji dengan tambahan soal kurban dan manasik umum. Al-Maidah 5:2 menyebut larangan berburu saat ihram.

Tapi dalam semua ayat ini — dan dalam seluruh Al-Quran — satu ritual tidak pernah muncul: lempar jumrah.

Bukan soal tafsiran atau cara membaca. Kata "jumrah", perintah melempar batu, atau apapun yang merujuk pada ritual itu tidak ada di Al-Quran. Seluruh dasarnya berasal dari hadis dan tradisi lisan.

Tradisi yang lebih tua dari Islam

Secara historis, praktik melempar batu di Mina sudah ada sebelum Islam. Ini bukan tuduhan dari luar — ini catatan historis yang diakui banyak sarjana, termasuk dari dalam tradisi Islam sendiri. Ritual itu dikaitkan dengan praktik pagan Arab sebelum periode kenabian.

Yang menarik bukan fakta bahwa tradisi itu sudah ada sebelumnya. Yang menarik adalah bahwa ketika Al-Quran membahas haji dengan cukup rinci — sampai ke soal fidyah dan kapan boleh mencukur kepala — ritual ini tidak pernah disebutkan sama sekali. Padahal ini salah satu dari sedikit manasik haji yang melibatkan tindakan fisik yang spesifik dan berulang.

Setan yang non-fisik dan batu yang fisik

Argumen resmi untuk lempar jumrah adalah simbolisme perlawanan terhadap setan — mengikuti Ibrahim yang melempar batu saat digoda iblis di Mina. Ini narasi yang sudah mapan dan diterima luas.

Tapi ada pertanyaan teologis yang tidak mudah dijawab di sini. Dalam akidah Islam, setan adalah makhluk non-fisik yang bisa menggoda pikiran siapapun dari mana saja, kapan saja. Kalau begitu, apa artinya batu fisik yang dilempar ke tiang di satu lokasi spesifik di Arab, sekali setahun, hanya oleh orang yang mampu bayar ongkos haji?

Kalau jawabannya adalah "simbolisme" — itu argumen yang bisa diterima. Tapi simbolisme itu tidak ada di Al-Quran. Dan simbol wajib yang tidak punya dasar ayat dalam kitab yang diklaim lengkap dan sempurna adalah posisi yang perlu dijelaskan.

Dari padang pasir ke gedung bertingkat

Perubahan paling kasat mata dari ritual ini adalah infrastrukturnya. Yang dulu dilakukan di batu-batu kecil di padang sekarang dilakukan di kompleks Jamarat berlantai lima — lengkap dengan eskalator, sistem pendingin, dan manajemen kerumunan senilai miliaran dolar. Tiang semulanya berbentuk pilar kecil sekarang diperlebar jadi dinding elips panjang supaya orang tidak berdesak dari segala sudut.

Infrastruktur itu ada karena alasan yang sangat nyata: keselamatan. Kerumunan jutaan orang di ruang terbatas adalah masalah logistik yang serius. Tapi perluasan skala besar-besaran ini juga menunjukkan sesuatu yang lebih mendasar — ritual yang dirancang untuk kondisi dan jumlah jamaah abad ke-7 sekarang harus dimodifikasi terus-menerus agar bisa dijalankan sama sekali.

Risiko yang nyata dan berulang

Tragedi Mina 2015 menewaskan lebih dari 2.400 orang dalam satu insiden terinjak-injak. Ini bukan kejadian pertama. Kecelakaan serupa terjadi pada 1990, 1994, 1998, 2001, 2003, 2004, 2006 — dan itu hanya yang tercatat dengan jumlah korban signifikan. Setiap musim haji ada yang cedera atau meninggal di sini.

Ribuan orang kehilangan nyawa untuk ritual yang tidak ada dasar Quraninya. Ini bukan argumen bahwa ritual itu harus dihentikan — tapi ini pertanyaan yang masuk akal untuk diajukan: seberapa besar risiko yang bisa diterima atas nama sesuatu yang seluruh dasarnya berasal dari tradisi, bukan ayatnya?

Apa yang tersisa dari pertanyaan itu

Ada posisi yang lazim dalam fikih Islam: hadis adalah sumber hukum yang sah, dan tidak semua kewajiban harus ada di Al-Quran secara eksplisit. Ini argumen yang konsisten secara internal. Tapi kalau posisi itu diterima, maka klaim bahwa Al-Quran adalah panduan lengkap yang tidak membutuhkan tambahan perlu dikaji ulang — karena dalam kasus ini, yang wajib justru tidak ada di sana.

Al-Quran cukup spesifik untuk menyebut kapan seorang jamaah boleh mencukur kepalanya. Tapi tidak cukup spesifik untuk menyebut ritual yang jutaan orang lakukan setiap tahun — dan sebagian di antaranya tidak pulang karenanya.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria

Bacaan selanjutnya