Al-Ahzab (Golongan Yang Bersekutu) Ayat 37

Bacaan

TopikKepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya (Ayat 36-37)

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

(33:37) Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, "Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah," sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan ditampakkan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab)682) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Catatan Depag

*682) Setelah habis idahnya.

Asbabun Nuzul

Rumah tangga Zainab binti Jaësy dengan Zaid bin Èàrišah berjalan kurang harmonis. Ketika sang suami mengadukan hal tersebut kepada Nabi, beliau memintanya untuk tetap mempertahankan rumah tangganya. Ayat diatas turun berkaitan dengan peristiwa ini. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Kritik

Kasus pernikahan Muhammad dengan Zaynab (mantan istri anak angkatnya sendiri, Zayd) adalah skandal gamblang di mana teks suci tampaknya diproduksi murni sebagai alat pembenar hasrat dan manuver personal. Sumber Kristen awal (seperti John of Damascus) dengan sinis tapi masuk akal mencatat bahwa klaim "wahyu Tuhan" ini dipakai semata-mata untuk mencuci dosa perselingkuhan dan melegalkan praktik perceraian paksa yang di mata masyarakat saat itu adalah perbuatan tabu (perzinahan). (David S. Powers, Zayd, Zaynab, and Muhammad: Revisited). (33:37) Terjadi kekacauan sintaksis iltifat (pergeseran pronomina); narasi Tuhan berganti secara kasar dari orang ketiga menjadi orang pertama lalu kembali ke orang ketiga dalam satu kalimat, meninggalkan wacana gramatikal yang berantakan. (Criticism of the Quran - Wikipedia)

Cacat Logika

Special pleading & Self-serving bias - Teks mengatasnamakan "ketetapan Allah yang pasti terjadi" sebagai dalih legal-teologis untuk membenarkan syahwat Nabi menikahi Zainab (mantan istri Zaid, anak angkatnya), merombak tatanan adopsi universal secara instan hanya demi legitimasi hasrat sang pemimpin.

Moral

(33:37): Menggunakan otoritas klaim wahyu ilahi untuk melegalkan hasrat seksual sang Nabi menikahi mantan istri anak angkatnya (Zaid), sekaligus menghancurkan konsep ikatan keluarga adopsi secara permanen demi membenarkan tindakan tersebut.

Kontradiksi

Kontradiksi Logika Pernikahan Zainab: Ayat ini membenarkan pernikahan dengan istri mantan anak angkat — bertentangan dengan 33:4 yang menyatakan anak angkat bukan anak kandung; jika bukan darah, tidak ada dasar larangan yang memerlukan pembenaran wahyu.