At-Taubah (Pengampunan) Ayat 29

Bacaan

TopikPerang Hunain dan Ketegangan dengan Ahli Kitab (Ayat 25-35)

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

(9:29) Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

Kritik

  1. Ayat 29 (Masalah Frasa 'an yadin): Ayat tentang perintah memerangi dan memungut jizyah ini mengandung frasa 'an yadin yang tidak wajar dan memicu puluhan tafsir yang saling bertentangan secara historis (mulai dari "dibayar dengan tangan", "karena kelemahan", hingga "sebagai kompensasi") Analisis akademis modern menyimpulkan bahwa tafsir-tafsir ini sebenarnya hanyalah upaya retroaktif (mencocokkan ke belakang) oleh para ahli hukum Islam pasca-Nabi untuk memberikan landasan teologis bagi praktik pemungutan pajak terhadap non-Muslim yang berkembang jauh di kemudian hari.
  2. Kata Arab ṣāghirūn (صَاغِرُون) bermakna terhina/direndahkan secara sistematis. Depag menerjemahkan "tunduk" — menyembunyikan nuansa penghinaan. Selain itu, penekanan ganda dalam teks Arab ("dengan kerelaan penuh") dilembutkan menjadi "dengan patuh".

Moral

(9:29): Melegalkan sistem pemerasan berkedok agama dengan mewajibkan perang melawan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka tunduk patuh, terhina, dan bersedia membayar pajak penaklukan (jizyah).

Kontradiksi

QS 9:29 memerintahkan memerangi Ahli Kitab hingga mereka membayar jizyah 'dalam keadaan tunduk'. Bertentangan dengan QS 2:256 'tidak ada paksaan dalam agama' dan QS 60:8 yang membolehkan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi kaum muslimin.