Qurai

Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 38

Bacaan

TopikHukum Potong Tangan Pencuri

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(5:38) Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Asbabun Nuzulmenurut Muchlis M. Hanafi

Ayat ini turun berkenaan dengan Tu'mah bin Ubayriq yang mencuri sebuah baju besi dan menyembunyikannya.

Cacat Logika

Hukuman tanpa keterangan takarannya. Tangan pencuri diperintahkan dipotong, ditutup dengan bahwa Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana. Hubungan antara besar pencurian dan berat hukuman tidak dirumuskan di sini.

Moral

Tangan pencuri diperintahkan dipotong, dan hukuman itu tidak bisa dipulihkan seumur hidup orangnya. Besar barang yang dicuri tidak disebut di ayatnya; batas seperempat dinar datang dari hadis, jadi yang menentukan seseorang kehilangan tangannya atau tidak keterangan di luar ayat ini.

Kontradiksi

Kontra 5:39. Ayat ini memerintahkan potong tangan, dan ayat berikutnya menyatakan tobat orang yang sama diterima. Ampunan yang datang sesudahnya tidak bisa mengembalikan tangan yang sudah dipotong.

Catatan Saya

Belum ada catatan untuk ayat ini.

Bagikan artikel

Bantu tulisan ini menemukan pembaca yang tepat.

Dukung Qurai

Dukung kerja sunyi di balik setiap tulisan.

Di balik tiap tulisan ada proses membaca, membandingkan, dan merapikan jejak. Setiap dukungan ikut menjaga proses itu tetap berjalan.

Dukung via Saweria