Al-Ma'idah (Hidangan) Ayat 38

Bacaan

TopikHukum Potong Tangan Pencuri

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(5:38) Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Asbabun Nuzul

Ayat ini turun berkenaan dengan Tu'mah bin Ubayriq yang mencuri sebuah baju besi dan menyembunyikannya.

Kritik

(5:38-39): Hukuman yang kejam dan tidak proporsional — Memotong tangan pencuri (5:38) adalah hukuman yang sangat kejam dan tidak proporsional. Tidak ada bukti empiris bahwa amputasi efektif sebagai deterrent dibandingkan dengan sistem rehabilitasi modern.

Cacat Logika

Hukuman tanpa keterangan takarannya. Tangan pencuri diperintahkan dipotong, ditutup dengan bahwa Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana. Hubungan antara besar pencurian dan berat hukuman tidak dirumuskan di sini.

Moral

(5:38): Memerintahkan hukuman mutilasi permanen berupa pemotongan tangan bagi laki-laki maupun perempuan yang mencuri, sebuah sanksi fisik yang kejam dan tak dapat dipulihkan.

Kontradiksi

QS 5:38 memerintahkan potong tangan pencuri. QS 5:39 menyatakan jika pencuri bertobat dan memperbaiki diri, Allah akan mengampuni. Kontradiksi: hukuman fisik permanen (tangan yang dipotong tidak tumbuh kembali) bertentangan dengan prinsip Allah yang Maha Pengampun.