Bacaan
Asbabun Nuzul
Ayat ini turun mengenai pengkhianatan kaum Yahudi Bani Nadhir. Setelah kekalahan umat Islam di Perang Uhud, mereka membatalkan perjanjian damai dan berencana membunuh Nabi dengan menjatuhkan batu penggilingan. Nabi kemudian mengepung mereka hingga mereka menyerah dan diusir dari Madinah.
TopikKebijaksanaan dalam Penaklukan (Ayat 5-7)
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Dan harta rampasan fai`836) dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Catatan Depag
*836) Harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ganimah. Ganimah ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian Fai` seperti yang tersebut pada ayat 7. Sedang pembagian ganimah tersebut pada ayat 41 surah Al-Anfal.
Moral Concern
(59:6-7): Menjadikan perampasan harta benda (fai) dari penduduk negeri yang ditaklukkan sebagai hak istimewa untuk dibagikan kepada rasul dan kelompoknya. Penaklukan ideologis dicampuradukkan secara transparan dengan motif perampokan dan penguasaan kekayaan material.
Contradiction
Kontradiksi distribusi harta: S59:6-7 menetapkan harta fai' (tanpa peperangan) dibagi untuk Rasul, kerabatnya, anak yatim, fakir, dan ibnu sabil—dengan porsi besar untuk Nabi dan keluarganya. Sistem distribusi yang mengistimewakan keluarga Nabi bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang diklaim Islam, dan menciptakan pertanyaan tentang konflik kepentingan dalam penetapan hukum.

