Bacaan
TopikAurat dan Perlindungan Perempuan (Ayat 59)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya690) ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan Depag
*690) Jilbab ialah sejenis baju kurung lapang yang dapat menutup kepala, wajah dan dada.
Moral Concern
(33:59): Memerintahkan pemakaian jilbab bagi perempuan dengan dalih "agar tidak diganggu", sebuah logika victim-blaming (menyalahkan korban) yang menimpakan tanggung jawab keselamatan dari pelecehan seksual kepada pakaian perempuan, bukan kepada perilaku laki-laki.

