Al-Ahzab (Golongan Yang Bersekutu) Ayat 53

Bacaan

TopikTata Krama dalam Rumah Nabi (Ayat 53-55)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

(33:53) Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya),687) tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelahnya (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.

Catatan Depag

*687) Ayat ini melarang sahabat masuk ke rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.

Asbabun Nuzul

Ayat ini (ayat Hijab) turun setelah acara resepsi pernikahan Nabi dengan Zaynab bint Jahsh. Ada tiga orang tamu yang terus duduk mengobrol dan enggan pulang sehingga membuat Nabi sangat sungkan dan tidak nyaman. Nabi sampai harus keluar masuk ruangan berulang kali. Akhirnya Nabi menarik tirai pembatas, lalu turunlah aturan etika bertamu ke rumah Nabi. Ayat ini juga melarang keras siapa pun menikahi istri Nabi kelak jika beliau wafat, sebagai teguran kepada seorang tokoh (Talhah) yang pernah berniat menikahi 'Aisyah jika Nabi tiada. (Sumber: Asbab Al-Nuzul - Al-Wahidi) Ketika Rasulullah menikahi Zainab binti Jaësy, beliau mengundang beberapa sahabatnya. Mereka lalu duduk-duduk dan berbincang sangat lamadi rumah beliau. Hal itu membuat beliau merasa kurang nyaman, namun beliau juga segan meminta mereka meninggalkan rumahnya. Ayat ini lantas turun untuk meminta para sahabat segera berpamitan dan meninggalkan rumah beliau begitu urusan mereka telah usai. (Sumber: Asbabun Nuzul - Muchlis M. Hanafi)

Cacat Logika

Appeal to authority (Ad verecundiam) - Membajak otoritas wahyu ilahiah hanya untuk mengatasi urusan sangat personal (mengusir tamu yang mengobrol terlalu lama setelah makan karena Nabi malu menyuruh pulang) dan memastikan tidak ada pria lain yang menikahi para istri Nabi setelah ia wafat.

Moral

(33:53): Menunjukkan narsisme dan pengekangan hak asasi ekstrem dengan melarang siapa pun menikahi janda-janda Nabi setelah ia wafat, merampas kemerdekaan hidup para perempuan tersebut seumur hidup mereka.

Kontradiksi

Kontra S24:27-28 dan etika bertamu umum: S33:53 melarang masuk rumah Nabi tanpa izin dan melarang berlama-lama setelah makan — aturan khusus untuk rumah Nabi ini menciptakan hak privasi yang lebih tinggi bagi Nabi dibandingkan mukmin biasa. Kontradiksi prinsip egalitarianisme Islam dengan sistem dua standar yang melindungi privilese rumah tangga Nabi.